Ambon,
Kompastimur.com
Permasalahan ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Seram
Bagian Barat (SBB) menjadi polemik ketika ranperda
tentang status negeri mengalami permasalahan dan menimbulkan ketidak puasaan masyarakat di Kabupaten
SBB.
Hal ini
disebabkan inprosedural perancangan yang tak siap dan terkesan mengabaikan hak masyarakat adat oleh DPRD SBB
khususnya Badan Legislasi.
Akan tetapi
permasalahan terberat juga menyisahkan tanda tanya yang besar di mata masyarakat Kabupaten Seram
Bagian Barat atas anggaran negara untuk
pembuatan ranperda tersebut dimana menelan uang rakyat yang diduga sebesar
1.5 milyar`
Hal ini
disampaikan oleh advokat
muda dan juga tokoh muda asal Kabupaten SBB M Maspaitella Kepada
Kompas Timur di Ambon Kamis 16/8/2018.
Dikatakannya, dana
yang diduga 1.5 milyar yang digunakan
untuk pembuatan produk
hukum daerah Kabupaten
SBB patut dipertanyakan.
"Saya
kira patut dipertanyakan anggaran tersebut
dan masyarakat diminta respon dengan keuangan negara yang dipakai
oleh DPRD untuk proses pembuatan tiga produk hukum tersebut dan harus kita
kawal transparansi anggarannya" ungkap Maspaitella.
Lanjut
Maspaitella, dirinya meminta BPK Provinsi Maluku
untuk mengaudit aliran dananya
itu yang terpenting, serta Maspaitella juga mintakan kepada masyarakat jangan
terkeco oleh oknum-oknum yang ingin
alihkan isu ke tempat lain yang dimana kita jauh dari pandangan anggaran negara
yang dimana kita punya hak sebagai warga
negara untuk mengawal anggaran tersebut.
" Saya inginkan lembaga rakyat yang terhormat
ini harus benar -benar bersih dari
praktek praktek abuleke yang merampas uang rakyat," Tuturnya
Maspaitella juga
menyikapi permasalahan status negeri untuk meminta Bupati SBB memfasilitasi Saniri tiga batang aer
untuk menyelesaikan status negeri tersebut.
“Saya mintakan
Bupati Moh Yasin Payapo untuk memfasilitasi
saniri batang tiga aer untuk melakukan tanggung jawabnya sebagai lembaga adat untuk menyelesaikan masalah ranperda negeri untuk
menetapkan status negeri agar
permasalahan ini benar benar tuntas dan bisa dipertanggung jawabkan
secara hukum adat "
tandasnya. (KT/MFS)
0 komentar:
Post a Comment