Jakarta, Kompastimur.com
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR RI) akan memanggil pihak-pihak terkait atas pembangunan
Bendungan Leuwikeris di Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya,
Jawa Barat.
Informasi yang dihimpun,
ada persoalan yang yang menganjal di tengah masyarakat yang hingga saat ini
belum diselesaikan oleh pihak terkait, yakni masalah Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Khususnya pada paket kegiatan eksplorasi
penambangan Quarry Gunung Pangajar yang terletak di Desa Karanglayung Kecamatan
Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya.
“Warga setempat
sepertinya sudah tidak terbendung untuk melakukan penolakan terhadap kegiatan
eksplorasi penambangan Quarry Gunung Pangajar ini, warga menilai pemerintah
tidak kooperatif dalam melakukan proyek bendungan,” kata Wakil Ketua Komisi VI,
Azam Azman Natawijaya kepada wartawan, kemarin (26/8/2018)
Menurut Azam, quarry ini
prinsipnya juga merupakan komponen dari Bendungan, tidak bisa dipisahkan, bila
di Bendungannya jalan sementara quarry bermasalah pada saatnya akan mentok.
“Bayangkan saja,
Bendungan Leuwikeris memiliki tinggi bendungan 84,5 meter, luas genangan 242
hektar dan jumlah timbunan mencapai hampir 5 juta kubik. Dari mana nanti
bahan kontruksi itu semua kalau tidak dari Gunung Pangajar,” jelasnya.
Projek strategis
nasional di wilayah Kabupaten Tasikmalaya dan Ciamis ini yang menghabiskan
anggaran sekitar Rp 1,9 triliun yang dikerjakan dalam kurun waktu hingga 2021
tersebut. Untuk itu, diperlukan sinergi di pemerintah dengan warga terdampak,
jangan sampai wilayah satu mendapat dampak positif dari pembangunan Bendungan,
sementara wilayah lain sebaliknya.
“Ini yang harus kita
jaga, jangan sampai wilayah yang satu hidup dengan mengembangkan infrastruktur
dan suplay kapasitas air dari Bendungan, sementara wilayah yang lain tidak
mendapatkan fasilitas yang sama, wajar masyarakat bergejolak,” tutur Azam.
Menurutnya terdapat
sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT PP, Hutama Karya, Waskita
dan Adhi Karya tengah membangun proyek Bendungan Leuwikeris bawah naungan Balai
Besar Wilayah Sungai Citanduy.
“Ini semua akan kita
panggil sesuai topuksi di komisi, bagaimana duduk permasalahan yang
sebenarnya,” papar Azam.
Untuk itu, lanjut Azam,
pihaknya akan turun langsung ke lapangan dan memantau situasi yang sebenarnya.
“Ini kita lakukan demi kelancaran proyek yang dicanangkan pemerintah, warga
memiliki hak untuk menolak bila pemerintah tidak menjalankan prosedur yang ada.
Amdal ini kan wajib ada, demi menjaga keutuhan lingkungan dan ekosistem yang
ada,” pungkasnya. (KT/HMI/Rls)
0 komentar:
Post a Comment