Jakarta, Kompastimur.com
Ketua umum
Relawan Jokowi (ReJo) HM Darmizal MS meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
menelisik secepatnya dugaan mahar politik aliran dana Rp 1T kepada
dua parpol, sebagaimana yang diungkap Andi Arief.
Sebelumnya,
Wasekjend Partai Demokrat itu mengungkap jika Cawapres Prabowo Subianto,
Sandiaga Uno telah mengguyur dana masing masing sebesar 500 M untuk PAN
dan PKS.
Masyarakat
Indonesia perlu pembelajaran politik yang semakin mencerdaskan untuk demokrasi
yang lebih baik, maka dari itu Bawaslu harus bergerak cepat dengan adanya
informasi ini.
"Jangan
biarkan kondisi ini makin berkembang tidak beraturan ditengah masyarakat
sehingga meningkatkan makin hangatnya suasan politik dalam negeri,
atau menunggu laporan dari masyarakat untuk mulai bekerja,"
jelasnya kepada wartawan Senin (13/8/2018).
Menurut
Darmizal, jika merujuk pada UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka sumbangan dana
kampanye yang melebih batas bisa dikenakan sanksi pidana.
Dimana kata
Darmizal, untuk dana kampanye Pilpres dan Pileg, besaran sumbangan dari
perseorangan sebanyak tidak boleh lebih dari Rp. 2,5 miliar. Sementara
itu sumbangan dari kelompok, perusahaan dan badan usaha nonpemerintah
sebanyak tidak boleh lebih dari Rp 25 miliar.
"Jika
melebihi batasan itu, maka akan dikenakan sanksi pidana paling lama 2 tahun
penjara dan denda paling banyak Rp. 500 juta," jelas mantan Pimpinan
Komisi Pengawas Partai Demokrat yang sekarang menjadi Ketua Umum
RèJO-Relawan Jokowi ini.
Sebagai pengawas
Pemilu, lanjut Darmizal Bawaslu tidak boleh berdiam diri. Apalagi, informasi
beredarnya uang 1 T tersebut sudah tersebar ditengah masyarakat yang
terinformasi dari berbagai media.
"Alangkah
baiknya jika Bawaslu segera memanggil Andi Arief untuk segera
dimintai keterangannya atau klarifilasi. Apalagi Andi Arirf sudah menyatakan
kesediaanya untuk hal tersebut. Lantas, Bawaslu juga memanggil PAN, PKS
dan Sandiaga Uno," jelasnya.
Bawaslu dengan
otoritas yang diberikan UU kepadanya mempunyai kewenangan memeriksa,
mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu.
"Bawaslu
juga mempunyai wewenang memeriksa, mengkaji, dan memutuss pelanggaran politik
uang," tegasnya.
Bahkan lebih
dari itu, Bawaslu juga punya kewenangan untuk meminta bahan dan keterangan yang
dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan
pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu,
dan sengketa proses Pemilu.
"Jadi
kewenangan Bawaslu sudah jelas diatur dalam UU No 7 tahun 2017," pungkas
HM. Darmizal MS, sembari menyebut pepatah mengatakan, tegakkan kebenaran
walapun langit akan runtuh. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment