Piru, Kompastimur.com
Lagi-lagi
terjadinya pungutan di SD Inpres Kasieh Desa Kasieh Kecamatan Taniwel Timur Kabupaten Seram Bagian Barat
yang ditetapkan untuk pembiayaan pengambilan Ijazah terakhir yang dipatok
langsung oleh pihak sekolah sebesar Rp 50,000 persiswa.
Salah satu orang
tua siswa yang enggan namanya dibeberkan Kepada Kompas Timur, Senin (6/8)
melalui telpon selulernya menuturkan pungutan biaya pengambilan ijazah yang
dilakukan pihak sekolah yang dipatok secara langsung oleh kepala sekolah SD
Inpres Kasieh sebesar Rp 50,000 persiswa yang belum mengambil ijazah mereka.
" Siswa
dipatok langsung oleh pihak sekolah sebesar Rp 50,000 untuk mengambil ijazah SD
terakhir dan ini yang dimintakan oleh Kepala Sekolah SD INPRES Kasieh Dolvina
F. Madobaafu," ungkapnya.
Ditambahkan,
pungutan biaya pengambilan ijazah yang dipatok sebesar Rp 50,000 per siswa oleh
Kepala Sekolah itu sepihak tanpa melakukan koordinasi dengan pihak orang tua
siswa padahal setahu kami semua itu gratis dan itu tanggungjawab sekolah.
"Kalau itu
tanggung jawab pihak sekolah kenapa harus dibebankan lagi kepada orang tua
siswa tanpa adanya koordinasi ataupun rapat dengan kami pihak orang tua siswa
soal pengutan biaya pembayaran pengambilan ijazah SD para siswa-siswi kami sebesar Rp 50,000 itu," keluhnya.
Dirinya meminta
kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
di bawa pimpinan Any Hehanussa untuk segerah memanggil sekaligus
menindaklanjuti pungutan biaya pengambilan ijazah yang dipatok oleh Kepala
Sekolah SD Inpres Kasieh Dolvina F Madobaafu.
“Jika memang
tidak ada aturan seperti itu, kami minta Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten SBB segera
bertindak tegas kepada Kepala Sekolah SD Inpres Kasieh secara sepihak lakukan
pungutan, kerena itu sudah termasuk pungutan Liar ( Pungli)," Tegasnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment