Namrole,
Kompastimur.com
Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) telah membuka pendaftaran untuk
bakal calon anggota legislative (caleg) DPRD setempat, sejak 4 Juli 2018 lalu.
Namun, hingga Rabu (11/7/2018), belum ada satu pun partai politik (Parpol) yang
mendaftarkan calegnya. Padahal waktu pendaftaran hanya sampai 17 Juli
mendatang.
“Sampai sekarang
belum ada satupun parpol yang datang mengajukan bakal caleg sejak pendaftaran
dibuka,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bursel, Said Sabi kepada awak media di ruang
kerjanya, kemarin.
Menurutnya,
kemungkinan H-3 sebelum pendaftaran ditutup baru, parpol mendaftar ke lembaga
penyelenggara pemilu setempat. “Kemungkinan di tiga hari terakhir Tiap hari ada yang datang kopnsultasi dan
membuat surat keterangan terdapaftar sebagai pemilouih itu tiap hari itu,”
terangnya.
Sekedar
diketahui sesuai tahapan 4-17 Juli 2018
mendatang seluruh partai politik di Kabupaten Buru Selatan akan mengajukan
bakal caleg ke KPU Bursel. Pengajuan pendaftaran bakal caleg sesuai ketentuan pasal 240 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta memperhatikan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 7 serta Peraturan KPU Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/kota.
Adapun ketentuan
pengajuan bakal calon Anggota DPRD oleh partai politik hanya dilakukan satu
kali pada masa pengajuan. Parpol wajib memasukan data pengajuan bakal calon dan
data bakal calon serta mengungah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan
dokumennya ke dalam sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Syarat pengajuan
oleh parpol dari kepengurusan yang sah sesuai tingkatan, jumlah bakal calon
palingbanyak 100 persen dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap dapil.
"Disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan
paling sedikit 30 persen di setiap dapil. Di setiap 3 orang bakal calon pada
susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf C wajib terdapat paling
sedikit satu orang bakal calon perempuan," ingatnya.
Balon anggota
DPRD adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan dan telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung
sejak penepatan DCT, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bertempat Tinggal di
wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia. Berpendidikan paling rendah tamat
SMA sederajat. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment