SBT, Kompastimur.com
Salah satu
bacaleg asal Partai Demokrat dinilai tak memenuhi salah satu persyaratan Calong
Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
Hal ini
diungkapkan oleh salah satu Aktivis Asala SBT, Sandri Rumanama kepada media
ini, Kamis (19/7) di Bula.
Rumanama
menjelaskan, Anggota DPRD SBT yang berkapasitas sebagai salah satu wakil Ketua,
Farida Bahsoan yang saat ini kembali maju kembali sebagai Anggota legeslatif
ini harus dilihat secara baik dan rasional oleh lembaga penyelenggara Pemilu (
KPU SBT) dan lembaga pengawasan (Panwaslu SBT), karena bacaleg tersebut dinilai
tak layak karena kondisi kesehatannya yang saat ini semakin memburuk.
"Kondisi
Ibu Bahsoan ini kan semakin drop sehingga KPU SBT harus teliti dan panwas harus
melihat ini dan tidak perlu di loloskan," tegas Rumanama.
Lebih lanjut
ditambahkan, majunya Farida Bahsoan dari Partai Demokrat, asal daerah pemilihan
I (Kecamatan Bula, Bula barat, Teluk waru, Werinama dan Siwalalat) ini
bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena yang
bersangkutan tidak sehat secara jasmani dan rohani. Selain penyelanggara
Pemilu, pihak Rumah sakit dalam mengeluarkan keterangan Kesehatan sehingga
digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar sebagai Bacaleg juga patut
dipertanyakan.
"Bertentangan
dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pihak Rumah sakit juga harus bertanggung jawab
karena atas dalil apa sehingga pihak rumah sakit bisa mengeluarkan keterangan
Sehat jasmani dan rohani??," tanya Rumanama.
Rumanama bahkan
secara tegas mengatakan, pihaknya siap menduduki kantor KPU SBT dan melaporkan
ke DKPP jika pihak KPU SBT tetap memaksakan untuk meloloskan yang bersangkutan.
"Kami siap
duduki kantor KPU SBT dan melaporkan ke DKPP jika KPU tetap membiarkan
meloloskan beliau,"tegasnya.
Untuk diketahui,
Syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota
berdasarkan Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Warga Negara
Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
*Telah berumur
21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
*Bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
*Bertempat tinggal
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
*Dapat berbicara,
membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia;
*Berpendidikan paling
rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
*Setia kepada
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
*Tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
*Sehat jasmani,
rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
*Terdaftar sebagai
pemilih;
*Bersedia bekerja
penuh waktu;
*Mengundurkan diri
sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota
Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,
direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara
dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber
dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak
dapat ditarik kembali;
*Bersedia untuk
tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta
tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang
berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD
provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
*Bersedia untuk
tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris,
dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik
daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan. (KT-FS)
KPU itu kan tugasnya sleksi brkas.. sakit ka bae ka itu urusan ruma sakit.. hari ini sehat surat kshatan d kluarkan lah stlah itu sakit la knapa.. sakit shat itu urusan TUHAN bukan urusan SURAT. tdak mlanggar undang2 mo.. justru yg menggugat mlanggal ketentuan Tuhan. Nte kal brpolitik modal logika msi kurang. Harus iman n taqwa.
ReplyDeleteAtas dasar apa Anda bilang kalau kondisi beliau semakin drop. Memangnya anda tau apa. Pihak rumah sakit yg lebih tau segala hal. Tolong lah, kalau mau berpolitik itu yang sehat. Jangan ada unsur iri hati. Parah
ReplyDelete