• Headline News


    Thursday, July 19, 2018

    Siap Duduki KPU SBT Jika Bahsoan Diloloskan



    SBT, Kompastimur.com 
    Salah satu bacaleg asal Partai Demokrat dinilai tak memenuhi salah satu persyaratan Calong Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota.
    Hal ini diungkapkan oleh salah satu Aktivis Asala SBT, Sandri Rumanama kepada media ini, Kamis (19/7) di Bula.

    Rumanama menjelaskan, Anggota DPRD SBT yang berkapasitas sebagai salah satu wakil Ketua, Farida Bahsoan yang saat ini kembali maju kembali sebagai Anggota legeslatif ini harus dilihat secara baik dan rasional oleh lembaga penyelenggara Pemilu ( KPU SBT) dan lembaga pengawasan (Panwaslu SBT), karena bacaleg tersebut dinilai tak layak karena kondisi kesehatannya yang saat ini semakin memburuk.

    "Kondisi Ibu Bahsoan ini kan semakin drop sehingga KPU SBT harus teliti dan panwas harus melihat ini dan tidak perlu di loloskan," tegas Rumanama.

    Lebih lanjut ditambahkan, majunya Farida Bahsoan dari Partai Demokrat, asal daerah pemilihan I (Kecamatan Bula, Bula barat, Teluk waru, Werinama dan Siwalalat) ini bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, karena yang bersangkutan tidak sehat secara jasmani dan rohani. Selain penyelanggara Pemilu, pihak Rumah sakit dalam mengeluarkan keterangan Kesehatan sehingga digunakan oleh yang bersangkutan untuk mendaftar sebagai Bacaleg juga patut dipertanyakan.

    "Bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pihak Rumah sakit juga harus bertanggung jawab karena atas dalil apa sehingga pihak rumah sakit bisa mengeluarkan keterangan Sehat jasmani dan rohani??," tanya Rumanama.

    Rumanama bahkan secara tegas mengatakan, pihaknya siap menduduki kantor KPU SBT dan melaporkan ke DKPP jika pihak KPU SBT tetap memaksakan untuk meloloskan yang bersangkutan.

    "Kami siap duduki kantor KPU SBT dan melaporkan ke DKPP jika KPU tetap membiarkan meloloskan beliau,"tegasnya.

    Untuk diketahui, Syarat bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan Pasal 240 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    *Telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;

    *Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    *Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 

    *Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam' bahasa Indonesia; 

    *Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat; 

    *Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika; 

    *Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;

    *Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; 

    *Terdaftar sebagai pemilih; 

    *Bersedia bekerja penuh waktu;

    *Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali; 

    *Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak' melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 

    *Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan Lain yang anggarannya bersumber dari keuangan. (KT-FS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    2 komentar:

    1. KPU itu kan tugasnya sleksi brkas.. sakit ka bae ka itu urusan ruma sakit.. hari ini sehat surat kshatan d kluarkan lah stlah itu sakit la knapa.. sakit shat itu urusan TUHAN bukan urusan SURAT. tdak mlanggar undang2 mo.. justru yg menggugat mlanggal ketentuan Tuhan. Nte kal brpolitik modal logika msi kurang. Harus iman n taqwa.

      ReplyDelete
    2. Atas dasar apa Anda bilang kalau kondisi beliau semakin drop. Memangnya anda tau apa. Pihak rumah sakit yg lebih tau segala hal. Tolong lah, kalau mau berpolitik itu yang sehat. Jangan ada unsur iri hati. Parah

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Siap Duduki KPU SBT Jika Bahsoan Diloloskan Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top