• Headline News

    Thursday, July 12, 2018

    Riyanti : Pro Kontra UU Pileg, Caleg Harus Pahami UU dan Tidak Korupsi



    Bogor, Kompastimur.com
    Menyikapi pro dan kontra dalam pembahasan UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Penyelenggara Pemilu, dan UU Pemilihan Legislatif anggota DPR, DPD dan DPRD terutama mengenai pengetatan persyaratan untuk menjadi calon legislatif (caleg). Beberapa pihak dan kalangan menilai ini sebagai langkah idealis agar menjadikan parleman tidak hanya diisi politikus karbitan dan hanya mengandalkan popularitas semata.

    Demikian dikatakan Politisi Gerindra Kota Bogor Ryanti Suryawan dalam keterangannya, Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/8/2018).

    "Menurut saya jika ditilik dari tiga fungsi anggota legislatif, satu membuat undang-undang (legislatif), anggaran (budgeting) serta fungsi pengawasan. Dan tentunnya ketiga fungsi dan wewenang anggota dewan inilah yang harus dipahami dan dimengerti oleh calon anggota dewan," ujar dia.

    Ironisnya, kata dia, jika anggota dewan baru itu tidak mengetahui fungsi dan wewenangnya, lalu bagaimana nantinya para dewan yang baru itu akan mampu untuk bekerja. Karena itu, jangan sampai ketika sudah duduk di legislatif tidak paham apa itu fungsi dan wewenang dari seorang anggota dewan.

    "Di sini tentunya kualitas dari calon anggota dewan perlu penyaringan sekiranya mampu atau tidak untuk memenuhi syarat sebagai calon anggota dewan. Jadi bukan hanya bermodalkan popularitas tanpa ada kontribusi yang signifikan," ungkap Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Bogor tersebut.

    Dia menjelaskan, ada beberapa syarat calon anggota dewan yang sekiranya harus dimiliki oleh seorang legislatif agar mesin politik bisa berjalan sebagaimana mestinya, sekaligus mengukur kualitas dari legislatif itu sendiri dan kuantitas dari parpol tersebut.

    "Pertama, rekam jejak yang bersih dan mempunyai misi untuk tidak korupsi dan semangat utama untuk memberantas korupsi," ujar dia.

    Bagi Ryanti, hal ini penting dimiliki oleh setiap legislatif, karena korupsi adalah biang dari segala kebangkrutan moral dan etika, yang justru akan melemahkan parpol itu sendiri bila anggota legislatifnya menjadi naripidana tindak kejahatan korupsi.

    "Sudah ada contoh salah satu partai yang tadinya populer dan mendapat tempat di hati masyarakat. Tiba tiba saja anjlok suara ketika anggotanya terlibat kasus tindak pidana korupsi. Dan ini yang paling dibenci semua lapisan masyarakat," ujar dia tanpa mau menyinggung salah satu Parpol yang di maksud.

    Kedua, lanjut dia pengalaman dalam perpolitikan, ini juga sebagai cerminan untuk menentukan kemampuan seseorang calon legislatif itu untuk selalu paham dan mengerti bila perpolitikan di tanah air ini cukup rumit.

    "Legislatif itu pun harus paham bagaimana dia sebagai yang mewakili kepentingan konstituennya bagaimana sistem politik di Indonesia ini berjalan. Dan bila lemah pemahaman akan sistem perpolitikan di Indonesia jangan berharap dapat menggolkan hal baik yang sedang diusahakannya untuk konstituennya," papar dia.

    Ketiga kata Perempuan berkulit putih itu seorang legislatif itu mengerti dan paham yang menyeluruh mengenai sistem hukum di Indonesia. Serta, paham akan fungsi legislatif sebagai fungsi utama anggota parlemen.

    "Pemahaman akan hukum merupakan keharusan. Anggota legislatif harus paham kenapa undang-undang itu ada. Sehingga ketika merevisi atau membuat undang undang yang baru akan menjadi kesinambungan. Bila sang legislatif tidak paham. Justru akan memunculkan ketidakpastian hukum yang tentunya akan sangat merugikan," tutur Ketua DPC Gardu Prabowo Kota Bogor tersebut.

    Sedangkan yang keempat, kader partai yang terbaik. dan mempunyai keterikatan bathin dengan Parpol itu sendiri. Ini penting, menurutnya karena ketika legislatif ini berasal dari kader terbaik, tentu ini akan mewakili parpol itu sendiri dan tentu loyal terhadap parpol itu.

    "Karena sudah pasti legislatif yang turut membesarkan parpol saat menjadi kader. Dan ketika dia duduk dilegislatif tentu dia akan selalu menjaga marwah dan nama baik parpol itu sendiri. Karena dia tentu sudah melalui proses pengkaderan organisasi yang baik dan menerima pembekalan yang tentunya ini akan menjadikan bekal ketika duduk di parlemen ketimbang legislatif karbitan," sindir dia.

    Nah, yang kelima dijelaskannya seorang legislatif bersedia memberikan waktunya serta mengabdi untuk konstituennya dan memenuhi segala janji-janji politiknya.

    "Dan lebih banyak menghabiskan waktunya untuk pekerjaannya sebagai wakil rakyat, ketimbang 'proyek-proyek' sampingan," ungkapnya.

    Karena itu dia menghimbau, kepada pemilih untuk menentukan bagaimana sosok wakil rakyat yang kita pilih tersebut, semua ada ditangan pemilih sebagai pemilik mandat.

    "Dan tentunya calon anggota legislatif harus mampu mengubah pandangan dan persepsi yang kurang bagus terhadap parlemen kita," demikian Ryanti. (KT-Rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Riyanti : Pro Kontra UU Pileg, Caleg Harus Pahami UU dan Tidak Korupsi Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top