Ambon, Kompastimur.com
Kasat Intelkam
Polres Buru Iptu M. Isa Walla, akan menarik Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) milik 2 orang Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buru yang sudah dikeluarkannya
beberapa waktu lalu karna ternyata baru diketahui ada cacat proses.
Walla
mengatakan, telah mengutus anggotanya Aiptu. Edwin Tahapary ke Ambon untuk
mengecek di Intelkam Polda Maluku dan juga berkoordinasi dengan pihak Pengandilan
Negeri Ambon terkait dengan rencana penarikan SKCK milik 2 orang Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Buru berinisial HF dan MMFL.
Selain mengecek
ke Polda Maluku dan Pengadilan Negeri Ambon, Tim Intelkam Polres Buru juga
rencananya akan menemui langsung Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Buru di Ambon guna menarik SKCK yang sudah terlanjur dikeluarkan oleh pihak
kepolisian Resort Buru, karna ada kesalahan proses.
“Tadi pagi karna sulit untuk menemui Tim
Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Buru maka, sekitar pukul 09.00 WIT saya
sudah berkomunikasi langsung via telephon seluler dengan tim seleksi guna
menyampaikan hal dimaksud, terkait dengan 2 calon anggota bawaslu Kabupaten Buru,”
kata Walla.
Dalam percakapan
tersebut, tim seleksi mengatakan kepada saya bahwa dalam UU dan peraturan
bawaslu memang tidak dicantumkan SKCK masuk sebagai syarat administrasi. Namun
SKCK tersebut digunakan oleh para pelamar atau peserta calon anggota bawaslu
kabupaten/kota untuk bisa mendapatkan surat keterangan tidak pernah di pidana
dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Itu keterangan
resmi tim seleksi, Namun pandangan kami bahwa, jika saja SKCK tersebut tidak
diberikan kepada yang bersangkutan maka, dengan sendirinya surat keterangan Pengadilan
Negeri Ambon tidak dikeluarkan. Sehingga kami melanjutkan koordinasi dengan
pihak Pengadilan Negeri Ambon untuk tetap menarik SKCK milik 2 calon anggota Bawaslu
Kabupaten Buru tersebut.
Disinggung
mengenai permasalahan hukum yang sementara di sidik oleh oleh Tim Penyidik
Reskrim Polres Buru, Walla mengatakan itu domainnya Reskrim terkait dengan
subtansi perkara Dugaan Tindak Pidana Penggunaan Anggaran Pilkada Kabupaten
Buru Tahun 2017.
“Pihak kami
hanya memfokuskan pada catatan kepolisian dan aturan yang patuh untuk tidak di
keluarkan SKCK kepada seseorang. Pada diktum terakhir SKCK yang dikeluarkan
oleh pihak Kepolisian Resort Buru dengan jelas di cantumkan bahwa, apabila
dikemudian hari yang bersangkutan terlibat kejahatan atau pelanggaran, SKCK ini
dinyatakan tidak berlaku. Ini yang menjadi dasar bagi pihak kepolisian untuk
menarik SKCK tersebut,” jelas Walla.
Tak
Patut Diluluskan…
Sementara itu,
Ketua Ketua PWI Kabupaten Buru Lili Ohorella mengatakan, kasus SKCK ini
merupakan pembelajaran bagi Timsel, Bawaslu Provinsi dan juga Bawaslu RI
“Dalam hemat
kami, Seharusnya penyelenggara atau mantan penyelenggra jika sudah tidak netral
dan terindikasi pelengagaran etika, moral dan hukum sudah saatnya untuk tidak
lagi diloloskan sebagai penyelenggara,” papar Ohorella.
Lanjut Ohorella,
seingat kami diakhir masa jabatan Komisioner DKPP periode 2012-2017, Pdt Saut
Hamonangan Sirait, M.Th telah mengeluarkan edaran dan intruksi kepada KPU dan
Bawaslu agar tidak lagi meloloskan penyelenggara pemilu yang terindikasi
melanggar etika dan moral karena akan membuat kegaduhan di tengah-tengah
masyarakat dan akan merusak nama baik lembaga penyelenggara pemilu.
“Kami melihat,
calon-calon anggota bawaslu Kabupaten Buru periode 2018-2023 yang diumumkan tim
seleksi hari ini tentunya ada yang sudah terindikasi persoalan etika, moral dan
bahkan hukum. Untuk itu, pinta kami agar tim seleksi lebih berhati-hati,
profesional dan transparan dalam rekrutmen calon-calon penyelenggara khususnya
di Kabupaten Buru,” harapnya.
“Contoh kongkrit
dalam pilkada gubernur-wakil gubernur 2018 ini ada aduan dari Panwascam yang
sudah cukup bukti, namun tidak ditindaklanjuti oleh Panwaslu Kabupaten Buru.
Padahal fakta dan video pelanggaran tersebut sudah beredar luas dimasyarakat,”
tambahnya.
Apakah
penyelenggara pemilu (panwaslu) seperti ini yang kita inginkan untuk menegakan
demokrasi yang adil, profesional dan subtantif ???
“Saya kira ini yang harus kita kedepankan agar
momentum-momentum pesta demokrasi bisa bernilai di masyarakat. Untuk itu saya
minta agar timsel kali ini harus bebes dari tekanan, intervensi serta adil
dalam menentukan calon-calon komisioner Bawaslu Kabupaten Buru periode
2018-2023,” tegasnya. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment