• Headline News

    Wednesday, July 18, 2018

    Polisi Limpahkan Tahap II Kasus Tuasikal

    Ilustrasi

    Namrole, Kompastimur.com
    Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, akhirnya penyidik Polres Pulau Buru telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah BRI cabang Namrole, Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp 562.000.000 dengan tersangka Abdul Rahman Tuasikal kepada pihak Kejari Namlea.

    “Sudah tahap II. Kita sudah serahkan tersangkanya ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha kepada Kompastimur.com via pesan singkatnya kemarin.

    Menurut Ryan, pelimpahan tahap II itu dilakukan setelah pihak kejaksaan meneliti dan menyatakan bahwa berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

    “Pelimpahan itu dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.

    Untuk diketahui,  Tuasikal sempat menjadi buronan Polres Pulau Buru. Ia berhasil ditangkap di Jayapura. Lelaki berusia 35 tahun ini, merupakan pegawai BRI Namrole, Kabupaten Bursel yang sudah masuk DPO.

    Kepala Polres Buru AKBP. Adityanto Budi Satrio melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tindak pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan warga Desa Labuang, Kecamatan Namrole itu dilaporkan oleh korban Suntoro Gunoroso, tanggal 20 Juli 2017 lalu.

    “Penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada Hari Jumat, tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 WIT. Dan baru dilaporkan tanggal 20 Juli. Dimana pelaku saat itu merupakan pegawai BRI unit Namrole yang di tugaskan sebagai Mantri Kupedes,” kata Ryan.

    Peristiwa itu, berawal ketika korban yang juga pegawai BRI menitipkan uang nasabah sebesar Rp 562.000.000 kepada pelaku. Korban meminta pelaku untuk memasukan uang ratusan juta rupiah milik nasabah itu ke kas BRI unit Namrole. Sebab, korban sedang melaksanakan cuti.

    “Setelah pelaku dititipi uang tersebut, ternyata pelaku absen kurang lebih 20 hari kerja tanpa ada alasan. Saat itu korban mulai curiga dengan pelaku,” ungkapnya. 

    Curiga dengan pelaku yang tidak berkantor tanpa alasan yang jelas, korban mengecek rekening titipan dengan menggunakan mesin EDC. Saat dicek, korban sontak terkejut lantaran uang milik kurang lebih 15 orang nasabah itu belum dimasukan.

    “Ternyata setoran simpanan dan pinjaman dari nasabah yang diserahkan oleh korban kepada pelaku tidak disetor ke kas kantor BRI Unit Namrole dengan total Rp 562.000.000. Dan dibawa kabur oleh pelaku,” jelasnya.

    Ia mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban, pelaku yang diduga mengetahui jika dirinya sudah dipolisikan langsung memilih kabur. Atas kejadian itu, Polres Buru kemudian menetapkan pelaku masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Dalam pelariannya, Ryan mengaku jika tersangka tidak menetap disuatu tempat dan kerap berpindah pindah lokasi, hingga akhirnya diketahui telah keluar dari Maluku. (KT-01)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Polisi Limpahkan Tahap II Kasus Tuasikal Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top