Ilustrasi |
Namrole,
Kompastimur.com
Setelah dinyatakan lengkap oleh pihak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea, akhirnya penyidik Polres Pulau Buru telah
melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kasus dugaan penggelapan uang nasabah
BRI cabang Namrole, Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp 562.000.000 dengan
tersangka Abdul Rahman Tuasikal kepada pihak Kejari Namlea.
“Sudah tahap II. Kita sudah serahkan
tersangkanya ke Kejaksaan,” kata Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha kepada Kompastimur.com via pesan singkatnya
kemarin.
Menurut Ryan, pelimpahan tahap II itu
dilakukan setelah pihak kejaksaan meneliti dan menyatakan bahwa berkas kasus
tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Pelimpahan itu dilakukan setelah
berkasnya dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Untuk diketahui, Tuasikal sempat menjadi buronan Polres Pulau
Buru. Ia berhasil ditangkap di Jayapura. Lelaki berusia 35 tahun ini, merupakan
pegawai BRI Namrole, Kabupaten Bursel yang sudah masuk DPO.
Kepala Polres Buru AKBP. Adityanto
Budi Satrio melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Citra Yudha mengatakan, kasus tindak
pidana penggelapan dengan pemberatan yang dilakukan warga Desa Labuang,
Kecamatan Namrole itu dilaporkan oleh korban Suntoro Gunoroso, tanggal 20 Juli
2017 lalu.
“Penggelapan dengan pemberatan ini
terjadi pada Hari Jumat, tanggal 30 Juni 2017 sekitar pukul 22.00 WIT. Dan baru
dilaporkan tanggal 20 Juli. Dimana pelaku saat itu merupakan pegawai BRI unit
Namrole yang di tugaskan sebagai Mantri Kupedes,” kata Ryan.
Peristiwa itu, berawal ketika korban
yang juga pegawai BRI menitipkan uang nasabah sebesar Rp 562.000.000 kepada
pelaku. Korban meminta pelaku untuk memasukan uang ratusan juta rupiah milik
nasabah itu ke kas BRI unit Namrole. Sebab, korban sedang melaksanakan cuti.
“Setelah pelaku dititipi uang
tersebut, ternyata pelaku absen kurang lebih 20 hari kerja tanpa ada alasan.
Saat itu korban mulai curiga dengan pelaku,” ungkapnya.
Curiga dengan pelaku yang tidak
berkantor tanpa alasan yang jelas, korban mengecek rekening titipan dengan
menggunakan mesin EDC. Saat dicek, korban sontak terkejut lantaran uang milik
kurang lebih 15 orang nasabah itu belum dimasukan.
“Ternyata setoran simpanan dan
pinjaman dari nasabah yang diserahkan oleh korban kepada pelaku tidak disetor
ke kas kantor BRI Unit Namrole dengan total Rp 562.000.000. Dan dibawa kabur
oleh pelaku,” jelasnya.
Ia mengatakan, setelah mendapat
laporan dari korban, pelaku yang diduga mengetahui jika dirinya sudah
dipolisikan langsung memilih kabur. Atas kejadian itu, Polres Buru kemudian
menetapkan pelaku masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pelariannya, Ryan mengaku jika
tersangka tidak menetap disuatu tempat dan kerap berpindah pindah lokasi,
hingga akhirnya diketahui telah keluar dari Maluku. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment