Namlea, Kompastimur.com
DPRD Buru akan
memanggil Bupati Ramly Ibrahim Umasugi dan Wakilnya, Amustofa Besan, menyusul
timbulnya peratikaian terbuka antara keduanya yang kini santer menjadi
gunjingan masyarakat dan warga dumay.
Kepastian
pemanggilan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Buru, Aziz Hentihu kepada wartawan
Rabu sore (25/7).
"DPRD Buru
akan segera menghadirkan Bupati dan Wakil Bupati terkait masalah
ini."tegaskan Aziz Hentihu.
Menurut Aziz,
mereka berdua Ramly dan Amos harus berkaca dari tiga pimpinan DPRD Buru. Dengan
kedudukan pimpinan kolektif kolegial, sama kedudukan dan kewenangan dan berada
dalam lembaga yang tegangan politiknya tinggi.
"Banyak
perbedaan pendapat tapi di level tertentu masih pakai "rasa" untuk
menjaga dampak negatif buat institusi dan tugas-tugas yang berkaitan dengan
kelangsungan aspirasi rakyat,"tegasnya.
Aziz mengaku
sudah mengetahui adanya surat yang dikirim Amos Besan melalui kuasa hukumnya ke
Mendagri. Namun ia belum tertatik untuk membahasnya sebelum menghadirkan mereka
di DPRD.
Sementara itu,
Ketua DPRD Buru, Iksan Tinggapy secara terpisah membenarkan ada salah faham
yang harus diselesaikan antara bupati dan wakil bupati. Bersama pimpinan dewan
yang lain, ia berkomitmen agar mendudukan bupati - wabup dalam satu meja.
Wartawan media
ini melaporkan, Wakil Bupati Buru Amustafa Besan melalui kuasa hukumnya, Henry
S. Lusikooy, SH.,MH dan Abdul Basir Rumagia, SH, resmi melaporkan Bupati Buru
Ramly Umasugi ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, atas tindakan arogansi dan
diskriminasi.
Menurut
Lusikooy, atas perlakuan Bupati Buru Ramly Umasugi terhadap wakilnya Amustafa
Besan sejak dua bulan terakhir ini, mengakibatkan perpecahan di tubuh birokrasi
Pemerintah Kabupaten Buru serta perpecahan di tengah-tengah masyarakat.
“Demi
penyelamatan persatuan birokrasi untuk kesejahteraan masyarakat Pulau Buru
kedepannya, maka Senin 23 Juli 2018, kemarin, kami selaku Tim Kuasa Hukum Wakil
Bupati Buru Amustafa Besan, telah menyurati Mendagri RI dan tembusan laporan
tersebut diberikan kepada DPR RI, Presiden RI dan pihak-pihak pemangku
kepentingan lainnya,” ujar Lusikooy, dalam jumpa pers, di Hotel Manise Kota
Ambon, Selasa, 24 Juli 2018.
Dalam jumpa pers
itu, tidak disinggung kenapa sampai terjadi hal demikian. Hanya dijelaskan,
kalau tindakan arogansi dan diskriminasi yang dilakukan sejak dua bulan
terakhir itu diantaranya, Bupati Buru Ramly Umasugi tidak memberikan ruang
kepada wakilnya Amustafa Besan, baik dalam memberikan saran untuk pengambilan
keputusan dan kebijakan pemerintah daerah maupun dalam membina dan mengelola
pemerintahan, birokrasi serta keuangan daerah Kabupaten Buru, terlebih pada
tugas pengawasan terhadap struktur dan kinerja aparatur Pemkab Buru.
Menanggapi aduan
ke Mendagri dan jumpa pers itu, Bupati Buru, Ramly Umasugi kepada wartawan di
Namlea mengatakan, itu adalah sebuah langkah yang keliru dan kekanak-kanakan
dari wakilnya Amustofa Besan.
“Lagu bilang,
dia yang memulai dan dia yang manangisi,” ujar Ramly.
Menurut Ramly
seharusnya jika ada hal-hal yang tidak sesuai harus dikoordinasikan dengan
dirinya selaku bupati.
“Saya ini
bupati, kalau ada hal-hal yang tidak sesuai harus dikoordinasikan dengan saya,
jangan teriak kesana-kemari,” tandas Ramly.
Ramly
menambahkan rekaman yang sudah beredar di masyarakat yakni ada yang sudah
berambisi menjadi bupati dalam waktu dekat.
“SKPD itu semua
sudah tidak mau ke dia lagi (wakil bupati) bahkan mereka sendiri sudah benci.
Diantaranya setiap kali dia mau berangkat SKPD diminta uang jalan juga, padahal
SKPD juga susah,” tandas Ramly.
Lanjut Ramly,
dengan SKPD dianggap seperti musuh semua, kerjanya hanya mengancam SKPD setiap
saat.
“Ini
pemerintahan bagaimana ini,” tegas Ramly.
Saat ditanyai
langkah selanjutnya untuk mengatasi persoalan antara dirinya dengan wakil
bupati, Ramly mengatakan pada prinsipnya dirinya tetap bekerja menurut
ketentuan.
“Kalau dia (Amus
Besan) merasa sebagai wakil bupati dan datang ke saya yang silahkan. Bukan di
luar dia membuat pertemuan-pertemuan dan mengatakan tidak lama menjadi bupati,
inikan gila,” tandas Ramly. (KT-11)
0 komentar:
Post a Comment