Ambon, Kompastimur.com
Panitia Ujian
Profesi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Pengurus DPC PERADI Ambon
saat ini secara serentak menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat Tahun 2018 di
34 (tiga puluh empat) kota diseluruh Indonesia.
Hal ini
dikatakan Ketua DPC PERADI Ambon, Fahri Bachmid melalui Press Release yang
diterima Kompastimur.com, Sabtu (14/07/2018).
Menurut Bachmid,
secara normatif untuk menjadi seorang Advokat, berdasarkan ketentuan Pasal 3
ayat (1) huruf f Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat harus
terlebih dahulu Lulus Ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh
Organisasi Advokat, dengan demikian PERADI selaku Organisasi Advokat terbesar
di Indonesia berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.
“Sejak lahirnya
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Ujian Profesi Advokat tahun
2018 yang saat ini dilaksanakan adalah ujian yang ke 18 (delapan belas),” kata
Bachmid.
Dirinya membeberkan,
jumlah peserta yang mendaftar untuk
mengikuti ujian Tahun 2018 secara nasional diseluruh Indonesia adalah
sebanyak 5.396 (lima ribu tiga ratus
sembilan puluh enam), hal ini membuktikan betapa besarnya kepercayaan yang
diberikan kepada PERADI sebagai penyelenggara yang profesional dan kredibel
guna melahirkan Advokat-Advokat yang terhormat (officium nobile).
“PERADI yang
diberikan kepercayaan untuk menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat secara terus
menerus berusaha meningkatakan Kualitas dan Penyempurnaan pelaksanaan Ujian
dengan mengedepankan atau mengutamakan prinsip "ZERO KKN" sebagai
prinsip utama sehingga kelulusan calon-calon Advokat dalam Ujian Profesi
Advokat adalah benar-benar murni karena usaha dan kemampuan para calon Advokat
itu sendiri,” terangnya.
Lebih jahu
dirinya menjelaskan, lulus ujian adalah salah satu syarat mutlak untuk dapat
diangkat menjadi Advokat oleh PERADI dan kemudian diambil sumpah oleh
Pengadilan Tinggi pada wilayah hukum
setempat, selanjutnya, bagi Peserta yang lulus ujian diwajibkan mengurus segala
persyaratan yang ditentukan undang-undang untuk ditindaklanjuti oleh PERADI,
dengan melakukan pengangkatan dan permohonan untuk bersumpah kepada Pengadilan
Tinggi di seluruh Indonesia.
“Agar para calon
Advokat tidak terkena sanksi dalam Ujian ini maka telah diwajibkan untuk mematuhi
seluruh ketentuan dalam Buku Panduan dan petunjuk yang di sampaikan oleh
Supervisor atau Asiaten Supervisor. Khusus
untuk Maluku dan Kota Ambon Peserta Ujian Profesi Advokat (U.P.A) Tahun 2018
ini yang mengikuti sebanyak 36 peserta,” ungkapnya.
Untuk diketahui,
untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat, maka DPC Peradi Ambon akan terus
melakukan akselarasi serta meningkatkan kualitas dan kuantitas Advokat yang ada
di Maluku, agar kepentingan dan kebutuhan hukum masyarakat, apalagi pencari
keadilan dari masyarakat miskin di Maluku.
“Ini adalah
salah satu aspek fundamental yang harus kami jawab secara organisatoris, berdasarkan
mandat hukum yang diberikan oleh UU RI No.18 Tahun 2003 Tentang Advokat,”
pungkasnya.
Fachri juga
mengucapkan selamat mengikuti ujian bagi semua peserta, semoga hasil ujian yang
nantinya di keluarkan akan menghasilkan nilai-nilai terbaik.
“Kami atas nama
Panitia Ujian Profesi Advokat 2018 dan seluruh Pengurus DPC Peradi Ambon
mengucapkan selamat Mengikuti Ujian, semoga seluruh Peserta ujian berhasil
lulus dan segera menyandang Profesi Advokat yang nobile,” tutupnya. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment