• Headline News

    Friday, July 27, 2018

    PEMKAB Berikan Kartu Kuning Untuk Bupati Dan Wakil Bupati Buru



    Maluku, Kompastimur.com 
    Pemerintah Kabupaten Buru Provinsi Maluku yang dibawah pimpinan Ramly Umasugi dan Amos Besan yang saat ini keduanya berseteru, dan apalagi adanya pelaporan Wakil Bupati Buru Amustafa terhadap Bupati Buru Ramly Umasugi ke Menteri Dalam Negeri atas apa yang dilakukan Bupati terhadap dirinya.

    Dengan tindakan yang dipertontonkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Buru Ramly Umasugi dan Amustafa Besan, dinilai sangatlah tidak etnis dan hanya memalukan diri mereka berdua dimata publik masyarakat Buru dan Masyarakat Maluku secara umumnya selaku pimpinan daerah.

    Ardi Septian Labalawa Sekretaris Umum PEMKAB (Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Batabual) Dalam release yang diterima Media Kompastimur.com Jumaat (27/7/2018) mengatakan, PEMKAB memberikan kartu kuning sebagai larangan kepada Bupati dan Wakil Bupati Buru dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat pemerintah seharusnya tidak saling mencurigai maupun berkonflik karena mereka dipilih masyarakat Buru bukan untuk bertengkar namun melihat apa yang menjadi keluhan masyarakat.

    "Umasugi dan Besan harus lebih proaktif terhadap pemerintahan yang dipimpin mereka, bukan membuat perseteruan yang menjadi tontonan masyarakat Buru dan masyarakat maluku secara umum. Ini contoh yang kurang baik," ungkapnya.

    Lanjutnya, dengan perseturuan Umasugi dan Besan, Labalawa meminta Umasugi dan Besan jangan membawa persoalan ini ke dalam lingkup pemerintahan dan jangan jadikan para SKPD dilingkup Pemkab Buru menjadi korban.
    “Perseteruan ini jangan sampai menghambat proses pemerintahan dan jangan menjadikan SKPD sebagai korban akibat perseteruan yang semestinya dapat di selesaikan secara baik ini," pinta Labalawa.

    Labalawa, juga meminta kepada tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar tidak terprovokasi dari isu-isu yang di kembangkan sehingga tidak terjadi kesalah pahaman antara kita bersama karna bumi Bupolo baik-baik saja.

    “ Kami yakin masyarakat Buru sudah pintar dan jelih sehingga tidak mudah terpengaru dengan isu-isu menyesatkan. Mari kita kampanyekan di Facebook, Whatsap, twitter dan media sosial lainnya bahwa negeri kita Bupolo saat ini aman, tentram dan Bupolo maju bersama rakyat. Berdamai itu indah " Hidup bersaudara lebih baik sesuai dengan konsep kemalukuaan 'Pela Gandong') " Tuturnya

    Menurutnya, Bupati Buru dan Wakil Bupati Buru telah melanggar kode Etik dalam penyelenggara tugas dan wewenangnya sebagai pejabat pemerintah dan pejabat publik, seharusnya Bupati dan Wakil Bupati memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya saling bermusuhan satu sama lain, sebab akibat dari semua ini akan berimbas terhadap lambatnya kebijakan kebijakan terkait dengan pembangunan di Kabupaten Buru.

    Labalawa pun menambahkan, Sebenarnya tugas, wewenang dan kewajiban dan hak kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah di atur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan daerah pasal 62 ayat 1, huruf (a.) memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Dan Huruf (b.) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
    Sementara kewajiban dari pada kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam pasal 67 meliputi :
    (a. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
    memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    (b. Menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
    (c. Mengembangkan kehidupan demokrasi;
    (d. Menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
    e. Menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
    (KT-MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: PEMKAB Berikan Kartu Kuning Untuk Bupati Dan Wakil Bupati Buru Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top