Maluku, Kompastimur.com
Pemerintah
Kabupaten Buru Provinsi Maluku yang dibawah pimpinan Ramly Umasugi dan Amos
Besan yang saat ini keduanya berseteru, dan apalagi adanya pelaporan Wakil
Bupati Buru Amustafa terhadap Bupati Buru Ramly Umasugi ke Menteri Dalam Negeri
atas apa yang dilakukan Bupati terhadap dirinya.
Dengan tindakan
yang dipertontonkan oleh Bupati dan Wakil Bupati Buru Ramly Umasugi dan
Amustafa Besan, dinilai sangatlah tidak etnis dan hanya memalukan diri mereka
berdua dimata publik masyarakat Buru dan Masyarakat Maluku secara umumnya
selaku pimpinan daerah.
Ardi Septian
Labalawa Sekretaris Umum PEMKAB (Pergerakan Mahasiswa Kecamatan Batabual) Dalam
release yang diterima Media Kompastimur.com Jumaat (27/7/2018) mengatakan, PEMKAB
memberikan kartu kuning sebagai larangan kepada Bupati dan Wakil Bupati Buru
dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat pemerintah seharusnya
tidak saling mencurigai maupun berkonflik karena mereka dipilih masyarakat Buru
bukan untuk bertengkar namun melihat apa yang menjadi keluhan masyarakat.
"Umasugi
dan Besan harus lebih proaktif terhadap pemerintahan yang dipimpin mereka, bukan
membuat perseteruan yang menjadi tontonan masyarakat Buru dan masyarakat maluku
secara umum. Ini contoh yang kurang baik," ungkapnya.
Lanjutnya,
dengan perseturuan Umasugi dan Besan, Labalawa meminta Umasugi dan Besan jangan
membawa persoalan ini ke dalam lingkup pemerintahan dan jangan jadikan para
SKPD dilingkup Pemkab Buru menjadi korban.
“Perseteruan ini
jangan sampai menghambat proses pemerintahan dan jangan menjadikan SKPD sebagai
korban akibat perseteruan yang semestinya dapat di selesaikan secara baik ini,"
pinta Labalawa.
Labalawa, juga
meminta kepada tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh agama, dan seluruh masyarakat
Kabupaten Buru agar tidak terprovokasi dari isu-isu yang di kembangkan sehingga
tidak terjadi kesalah pahaman antara kita bersama karna bumi Bupolo baik-baik
saja.
“ Kami yakin
masyarakat Buru sudah pintar dan jelih sehingga tidak mudah terpengaru dengan
isu-isu menyesatkan. Mari kita kampanyekan di Facebook, Whatsap, twitter dan
media sosial lainnya bahwa negeri kita Bupolo saat ini aman, tentram dan Bupolo
maju bersama rakyat. Berdamai itu indah " Hidup bersaudara lebih baik
sesuai dengan konsep kemalukuaan 'Pela Gandong') " Tuturnya
Menurutnya, Bupati
Buru dan Wakil Bupati Buru telah melanggar kode Etik dalam penyelenggara tugas
dan wewenangnya sebagai pejabat pemerintah dan pejabat publik, seharusnya
Bupati dan Wakil Bupati memberikan keteladanan yang baik kepada masyarakat,
bukan sebaliknya saling bermusuhan satu sama lain, sebab akibat dari semua ini
akan berimbas terhadap lambatnya kebijakan kebijakan terkait dengan pembangunan
di Kabupaten Buru.
Labalawa pun
menambahkan, Sebenarnya tugas, wewenang dan kewajiban dan hak kepala daerah dan
wakil kepala daerah sudah di atur dalam UU No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan daerah pasal 62 ayat 1, huruf (a.) memimpin pelaksanaan Urusan
Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Dan Huruf (b.)
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Sementara
kewajiban dari pada kepala daerah dan wakil kepala daerah diatur dalam pasal 67
meliputi :
(a. Memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan
memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(b. Menaati seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan;
(c. Mengembangkan
kehidupan demokrasi;
(d. Menjaga etika
dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
e. Menerapkan prinsip
tata pemerintahan yang bersih dan baik.
(KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment