Manokwari-Kompastimur.com
Peluncuran
laporan investigasi pelanggaran hak asasi manusia di Tanah Papua sepanjang
2010-2018 yang diberi judul 'Sudah kasih tinggal dia mati' oleh Amnesty
Internasional di sambut baik oleh Direktur Lembaga pengkajian dan pengembangan
bantuan hukum (LP3BH).
Yan Cristian
Warinussy selaku Direktur LP3BH Manokwari mengatakan laporan investigasi
amnesti internasional itu merupakan dokumen penting dalam konteks situasi di
tanah papua sebagai rujukan.
"Ini
menunjukan angka 69 kasus pembunuhan diluar penegakan hukum terhadap 85 warga
sipil papua yang diduga keras dilakukan oleh aparat Militer dan
Kepolisian," Kata Warinussy melalui siaran pers yang diterima media
ini.
Warinussy
menyayangkan karena hingga laporan Investigasi itu di luncurkan, terduga
para pelaku dari kalangan militer dan kepolisian belum juga diseret ke
pengadilan berwenang agar di adili.
"Sayang
sekali para terduga pelaku dari 69 kasus pelanggaran Ham di tanah Papua dari
kalangan militer dan Polisi belum juga diseret ke pengadilan berwenang supaya
bertanggung jawab sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Ham dan UU Nomor 26
Tahun 2000 tentang pengadilan Ham,"Ujarnya.
Pihaknya
mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas Ham) agar menjadikan laporan
investigasi Amnesty Internasional sebagai rujukan data sekunder situasi
Ham tanah Papua Tahun 2010-2018, hal ini dinilai penting dalam melakukan
tugas pemantauan dan penyelidikan ham di papua sesuai amanat
Undang-undang.
Warinussy juga
meminta agar, pemerintahan dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo mestinya
terlibat aktif mendorong langkah penyelesaian secara hukum tanpa syarat
terhadap kasus pelanggaran Ham Papua sesuai amanat UU Nomor 39 Tahun 1999 dan
UU Nomor 26 Tahun 2000.
"Presiden
Jokowi harus merealisasikan janjinya sesuai pernyataan yang disampaikan tanggal
27 Desember 2014 di Jayapura bahwa saya ingin kasus ini (Kasus enarotali-paniai
08/2014) diselesaikan secepatnya agar tidak terulang lagi dimasa yang akan
datang, kita ingin tanah papua sebagai tanah damai"Kata Warinussy
mengingatkan.
Hal ini
mengingat dalam waktu yang tidak lama akan di umumkan bakal calon presiden
Jokowi oleh Partai pendukung dan dianggap tepat kala menagih janjinya saat ink
sebagai presiden dalam memberi perlindungan hukum bagi rakyatnya di Tanah
Papua.
"Sebagai
Advokat dan pembela Ham peraih penghargaan John Humphery Freedom Award Tahun
2005 saya ingin sekali Jokowi tampil dan memerintahkan dilakukan langkah
kongkrit dalam konteks penyelesian pelanggaran ham sepanjang lebih dari 50
Tahun di Tanah Papua," Ujarnya. (KT-ARA)
0 komentar:
Post a Comment