SBT, Kompastimur.com
Penetapan DPSHP
oleh KPU Seram Bagian Timur (SBT) dinilai bermasalah oleh Pawaslu SBT terkait
dengan Jumlah DPSH di beberapa Desa yang melebihi Jumlah Penduduk. Hal ini
diungkapkan oleh Devisi Sumber Daya Manusia Panwaslu SBT, Rosna Sehwaky kepada
media ini, Minggu (29/7) via telpon selulernya.
Sehwaky
menjelaskan, pihak Panwaslu SBT mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan bukti
autentik dan fakta di lapangan, karena di 44 Desa yang Tersebar di 12 Kecamatan
di Kabupaten SBT terdapat jumlah Pemilih melebihi Data Agregat Kependudukan
yang dikeluarkan Oleh Kementrian Dalam Negeri melalui Disduk Capil SBT Pada
Pemilihan Kepala Daerah serentak 2018 lalu.
Berdasarkan
fakta ini, Panwaslu Kembali merekomendasikan Di Tahapan Pileg 2019 lewat Rapat
Pleno DPSHP, Mengingat DPS Dan DPSHP Pilgub Bersumber Dari DPT Pilgub 2018.
Rekomendasi
tersebut dengan tujuan, agar dilakukan perbaikan data melalui pencermatan ulang
agar hal tersebut tidak terjadi pada data pemilih yang akan dipakai pada pileg
2019.
Rekomendasi
dengan tujuan agar KPU SBT mengundang Pihak disdukcapil untuk menyajikan data
agregat kependudukan.
"Menurut kami
sudah barang tentu berimplikasi pada tabulasi data pemilih di pileg ini, agar
tidak terjadi lagi hal serupa pada pileg, ikhtiar kami agar di lakukan
perbaikan data melalui pencermatan ulang terhadap data agregat kependudukan
pada kebutuhan DPT Pileg, sayangnya ketika Disduk Capil dihadirkan lewat rapat
pleno terbuka DPSHP bahwa disdukcapil tidak berkewenangan untuk menyajikan DAK,"
kata Sehwaky.
Selain itu,
Komisioner Panwaslu SBT ini menambahkan, pihaknya tidak mempunyai keinginan
sedikitpun untuk menghambat setiap proses tahapan yang dilakukan oleh KPU SBT,
pihaknya hanya menjalankan amanat konstitusi yang diembankan kepda Panwaslu
agar memberikan atensi kepada penyelenggara teknis untuk dilakukan perbaikan
demi kepentingan bersama.
"Panwaslu
SBT sesungguhnya tak bermaksud memperhambat prosess tahapan DPSHP, hanya saja sesuai
amanah konstitusi yang diembankan kepada Panwaslu SBT jadi wajib hukumnya kami memberikan
atensi untuk kemudian dilakukan perbaikan demi kepentingan bersama," kata Sehwaky.
Lebih lanjut, komisioner
Pawaslu yang dikenal tegas ini menambahkan, rekapitulasi DPSHP secara
berjenjang ini, pihaknya tidak mendapatkan berita acara penetapan DPSHP
ditingkat kecamatan karena diduga tidak diberikan oleh PPK ke Panwascam mereka
di Kecamatan.
Hal ini yang
membuat dirinya beserta komisoner Panwaslu SBT lainnya menyesalkan sikap KPU
yang hingga pleno DPSHP di tingkat KPU baru diberikan.
"Semenjek rekapan
mulai dari awal hingga akhirpun KPU secara berjenjang tidak memberikan data
yang autentik kepada Panwaslu secara berjenjeng dalam hal ini lampiran berita
acara pleno di tingkat kecamatan tidak di berikan oleh Panwascam, bahkan PPK melalui
KPU mempertanyakan legalitas Panwascam kami, ini sangat ironis," sesalnya.
(KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment