Bogor, Jawa Barat - Kompastimur.com
Masyarakat Forum
Pilkada Bersih (MFPB) Kabupaten Bogor mengelar aksi menuntut Sentra Penegakan
Hukum Terpadu (Gakumdu) Kejaksaan, Kepolisian, Panwaslu dan seluruh pejabat
terkait di Kabupaten Bogor untuk Berkerja cepat, adil, dan bersikap netral
dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
Hal itu
disampaikan Kordinator Lapangan Rizky Ansyari dalam keterangannya, Bogor, Jawa
Barat, Selasa (3/7/2018).
"Kami
meminta Gakumdu untuk mengusut tuntas kasus-kasus yang terjadi pada Pilkada
Kabupaten Bogor 2018," ucap dia.
Selain itu kata
dia, fungsikan kembali para pihak-pihak yang seharusnya menjadi penanggung
jawab Pilkada Kabupaten Bogor 2018.
"Tindak dan
Adili pihak-pihak yang terlibat dalam kecurangan kontestasi Pilkada Kabupaten
Bogor 2018," ucap dia.
MFPB sendiri
kata dia akan mengelar aksi dengan melibatkan massa yang di klaim hingga
seribuan orang, dengan sasaran agenda aksi Kantor Kejari dan Panwas Kabupaten
Bogor siang tadi. Mereka menilai ada keganjilan dalam pelaksanaan Pilkada pada
27 Juni 2018 lalu yang dilakukan oleh oknum-oknum yang meciderai pilkada 2018.
"Kami
Masyarakat Forum Pilkada Bersih meyakini
bahwa demokrasi telah dikotori dengan banyak sekali unsur kesengajaan,
penyelewangan serta kecurangan yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Bogor
2018," ujar dia.
Menurutnya,
pelanggaran yang terjadi pada kampanye dan pidana pemilu secara masif terjadi
melibatkan aparatur negara baik Lurah, Kepala Desa maupun Camat.
"Lalu
pencideraan terhadap demokrasi juga di representasikan dalam kasus-kasus Money
Politik yang terbukti di banyak daerah. Hal ini sejatinya harus menjadi sasaran
utama bagi Komisi Pemilihan Umum, dan tim Gakkumdu Kabupaten Bogor," papar
dia.
Seharusnya,
lanjut Rizky laporan yang sudah masuk harus terus di follow up dan ditindak
lanjuti sebagaimana prosedur konstitusional.
"Akan
tetapi sampai sejauh ini pihak-pihak terkait tidak menanggapi laporan-laporan
yang telah masuk," keluh dia.
Dia menekankan,
semua kegiatan Gakumdu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Serta, Peraturan bersama Ketua
Bawaslu, Kepala Polri dan Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016
dan Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum terpadu pada Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota pasal 2 ayat (3). Dan bedasarkan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pasal 71 ayat (1). (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment