Namrole, Kompastimu.com
Terhitung dari tanggal 1 sampai tanggal 3
Juli 2018 KPU Bursel telah mengumumkan pembukaan tahapan pendaftaran bakal
calon legislatif (Caleg) bagi setiap partai yang ingin mendaftarkan calegnya ke
KPU.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Bursel Said Sabi
dalam sambutanya pada kegiatan Sosialisasi Tahapan Pencalonan Dan Pengajuan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bursel Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 yang
berlangsung di aula kantor KPU Bursel, Sabtu (30/06).
“Besok tanggal satu sampai tanggal tiga Juli adalah
dimulainya pengumuman tahapan pendaftaran bakal calon di masing-masing
tingkatan. Sehingga dalam rangka memenuhi tahapan itu maka kami KPU Bursel bersepakat
untuk membuat kegiatan ini untuk memberikan informasi dan masukan kepada
pimpinan partai maupun bapak-ibu bakal caleg tentang waktu dan tahapan
pencalonan,” ucap Sabi.
Walapun tahapan ini mungkin sudah diketahui
oleh para pimpinan partai maupun bakal caleg, namun KPU Bursel memandang hal
ini perlu disampaikan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.
“Mungkin sudah ada yang tau dari google atau
PKPUnya, tetapi kami akan terus mengingatkan bapak-ibu sekalian sehingga
hal-hal yang pernah terjadi di Tahun 2013 kemarin tidak akan terjadi lagi di
tahapan yang akan kita lakukan beberapa waktu ke depan,” jelasnya.
Berkaitan dengan hal-hal bakal calon dan
syarat-syarat yang akan dipenuhi oleh bakal calon, Sabi mengungkapakan bahwa
sampai sosialisasi ini dilakukan KPU Bursel belum mendapatakan PKPU yang
berkaitan dengan syarat pencalonan bakal caleg, namun menurutnya hanya ada
foramt pengumuman yang diterima dari KPU RI.
“Dapat kami sampaikan bahwa sampai hari ini
kami belum mendapatkan peraturan KPU yang berkaitan dengan pencalonan anggota
legislatif, hanya ada format pengumuman yang dikirimkan oleh KPU RI dan dalam
format pengumuman itu mencantumkan serta menguraikan dasar-dasar hukum tentang
pencalonan undang-undang Nomor 7 dan PKPU Nomor 20 tentang pencalonan anggota
legisaif,” jelasnya.
Dirinya lebih jau menguraikan, untuk PKUP
tersebut hanya diketahui nomornya saja namun fisik PKPUnya belum ada.
“Kita baru tahu nomornya saja namun fisik
PKPUnya belum ada. Kami sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi terkait
informasi ini dengan tetap mengacu pada undang-undang Nomor 7 dan draf PKPU yang
sudah di uji publik,”tambahnya.
Sabi katakan, kendala yang masih dihadapi
dalam pengujian pubik adalah masih terjadinya perdebatan antara KPU, Pemerintah
dan DPR terkait mantan terpidana korupsi.
“Dari draf PKPU menurut kami semua dapat
jalan hanya point terpidana korupsi yang masih menjadi perdebatan dan belum disepakati,
tapi nomor dari PKPU itu sudah ada dalam format pengumuman yang sudah di kirim
oleh KPU RI dan di tanda tangani oleh ketua KPU RI,” tutupnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment