Namrole, Kompastimur.com
Daftar Pemilih
sementara hasil perbaikan (DPSHP) Kabupaten Buru Selatan resmi ditetapkan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bursel, melalui rapat pleno terbuka Rekapitulasi
Dan Penetapan DPSHP tingkat Kabupaten Bursel Pada Pemilihan Umum Tahun 2019, Senin (23/07).
Rapat pleno
penetapan DPSHP yang berlangsung selama dua hari, minggu-senin (22-23/07)
diruang aula kantor KPU.
Pantauan media
ini, rapat pleno tersebut dipimpin langsung Ketua KPU Bursel Said Sabi dan
dihadiri Panwas, PPS dan sejumlah utusan partai yang ada di Bursel.
Dalam pleno
tersebut, telah ditetapkan sebanyak 52.767 pemilih dalam DPSHP dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 26.360
dan pemilih perempuan berjumlah 26.407 yang tersebar di enam kecamatan.
Untuk Kecamatan
Namrole yang memiliki 17 desa telah ditetapkan 13.602 dengan rincian pemilih
laki-laki sebanyak 6.847 dan perempuan 6.755. Kecamatan Waesama dengan 11 desa,
jumlah pemilih untuk laki-laki sebanyak 5.278 dan pemilih perempuan 5.344.
Kecamatan Ambalau
dengan 7 desa, jumlah pemilih dalam DPSHP sebanyak 7.148 dengan rincian pemilih
laki-laki sebanyak 3.457 dan perempuan 3.691. untuk Kecamatan Kepala Madan
dengan 15 desa, memiliki pemilih laki-laki sebanyak 4.129 dan perempauan
sebanyak 3.987.
Kecamatan Leksula
dengan 19 desa, jumlah pemilih sebanyak 10.219 dengan pemilih laki-laki
sebanyak 5.056 dan pemilih perempuan berjumlah 5.163. Sedangkan untuk Kecamatan
Fena Fafan yang memiliki 10 desa, total Pemilih sebanyak 3.060 dengan rincian
pemilih laki-laki berjumlah1.593 dan pemilih perempauan berjumlah 1467.
Komisioner KPU
Bursel Sayrif Mahulauw pada kesempatan itu mengatakan, data DPSHP tersebut nantinya
akan diumumkan di setiap PPS untuk mendapat tanggapan dari masyarakat.
Jika ada
masyarakat yang belum terdaftar dalam DPSHP bisa disampaikan kepada petugas PPS
untuk dilakukan perbaikan.
“ Setelah ini
kami akan umumkan DPSHP ini di PPS dan tempat-tempat strategis untuk mendapat
tanggapan publik sehingga nantinya ada masyarakat yang belum terdaftar dalam
DPSHP bisa disampaikan kepada petugas PPS atau ke KPU untuk dilakukan perbaikan
dan selanjutnya dilakukan penetapan DPT,” ujarnya. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment