• Headline News

    Thursday, July 12, 2018

    Ketua Umum AMS Minta Polda dan Kejati Panggil Payapo Terkait Dugaan Pemotongan ADD 2017



    Ambon, Kompastimur.com  
    Ketua Umum Aliansi Mahasiswa Seram (AMS) Jakarta, Ifand Wakano memintakan Polda Maluku dan Kejaksan Tinggi Maluku untuk segera  memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) M Yasin Payapo terkait dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.

    Ifand Wakano menilai, dugaan pemotongan ADD yang dilakukan orang nomor satu di SBB menggunakan SK Bupati adalah pelanggaran hukum dan sangat bertentangan dengan Pedoman Pemberlakuan ADD Tahun 2017, yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat di daerah-daerah dan pelosok desa.

    "ADD sejatinya bertujuan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI, kemudian menciptakan lapangan pekerjaan, mengatasi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan," ungkap Wakano Lewat Rilisnya yang diterima Kompastimur.com, Rabu (11/7/2018)

    Ditambahknnya, berdasarkan kebijakan pengalokasian ADD pada APBN 2015-2017, kata Ifand, maka dana desa diperuntuhkan sepenuhnya untuk kemakmuran desa dan desa adat, yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut juga menganjurkan, untuk setiap kabupaten/kota dapat melakukannya secara adil dan merata.

    " Selaku anak daerah SBB, saya menuntut Polda Maluku dan Kejaksan Tinggi Maluku segera memanggil Bupati SBB, M Yasin Payapo untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan ADD yang diduga dilakukan menggunakan SK Bupati. Karena kebijakan tersebut telah bertentangan dengan pedoman maupun Peraturan Kementerian Keuangan tentang pengalokasian dana desa,” tegasnya.

    Ifandi mengingatkan, indikasi pemotongan ADD yang diduga dilakukan Bupati SBB, telah tersebar dan beredar di media online maupun cetak dan bahkan sudah diperiksa oleh Polres SBB, Bahkan telah menjadi polemik dan konsumsi publik.

    Untuk itu, Polda Maluku dan Kejaksan Tinggi diminta segera memanggil Yasin Payapo, guna mengklarifikasi atau mempertanggungjawabkan dugaan korupsi tersebut.

    “Kami tidak ingin ada korupsi di SBB,” papar Irfandi.

    Menurutnya, terdapat 92 desa di SBB, yang ADD-nya dipotong menggunakan SK Bupati. Pemotongan yang dilakukan tersebut mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 35 juta.

    Ifhand menuntut dan mintakan Polda maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku tidak diam dengan hal ini dan diminta segera tetapkan Bupati SBB sebagai tersengka tipikor jika benar terindikasi kasus pemotongan ADD.
    “Jika dugaan tersebut benar adanya, maka Polda Maluku segara tangkap dan penjarakan Bupati SBB, karena telah mengunakan jabatanya untuk meraup keuntungan,” tambahnya.

    Ifand sekali lagi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan menyuarakan hal ini, jika tidak mengindahkan pernyataan sikap yang telah mereka sampaikan.

    Ia juga mengancam akan melakukan aksi besar-besaram dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.

    “Jika tuntutan kami tidak disikapi, maka kami akan kembali menduduki kantor KPK dengan jumlah massa yang lebih banyak,” ujarnya. (KT-MFS)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Ketua Umum AMS Minta Polda dan Kejati Panggil Payapo Terkait Dugaan Pemotongan ADD 2017 Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top