Ambon, Kompastimur.com
Ketua Umum
Aliansi Mahasiswa Seram (AMS) Jakarta, Ifand Wakano memintakan Polda Maluku dan
Kejaksan Tinggi Maluku untuk segera
memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) M Yasin Payapo
terkait dugaan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2017.
Ifand Wakano menilai,
dugaan pemotongan ADD yang dilakukan orang nomor satu di SBB menggunakan SK
Bupati adalah pelanggaran hukum dan sangat bertentangan dengan Pedoman
Pemberlakuan ADD Tahun 2017, yang memprioritaskan kesejahteraan rakyat di
daerah-daerah dan pelosok desa.
"ADD
sejatinya bertujuan untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat
daerah-daerah dan desa dalam kerangka NKRI, kemudian menciptakan lapangan
pekerjaan, mengatasi kesenjangan dan mengentaskan kemiskinan," ungkap Wakano
Lewat Rilisnya yang diterima Kompastimur.com, Rabu (11/7/2018)
Ditambahknnya, berdasarkan
kebijakan pengalokasian ADD pada APBN 2015-2017, kata Ifand, maka dana desa
diperuntuhkan sepenuhnya untuk kemakmuran desa dan desa adat, yang ditransfer
melalui APBD Kabupaten/Kota. Kebijakan tersebut juga menganjurkan, untuk setiap
kabupaten/kota dapat melakukannya secara adil dan merata.
" Selaku
anak daerah SBB, saya menuntut Polda Maluku dan Kejaksan Tinggi Maluku segera
memanggil Bupati SBB, M Yasin Payapo untuk mengklarifikasi dugaan pemotongan
ADD yang diduga dilakukan menggunakan SK Bupati. Karena kebijakan tersebut
telah bertentangan dengan pedoman maupun Peraturan Kementerian Keuangan tentang
pengalokasian dana desa,” tegasnya.
Ifandi
mengingatkan, indikasi pemotongan ADD yang diduga dilakukan Bupati SBB, telah
tersebar dan beredar di media online maupun cetak dan bahkan sudah diperiksa
oleh Polres SBB, Bahkan telah menjadi polemik dan konsumsi publik.
Untuk itu, Polda
Maluku dan Kejaksan Tinggi diminta segera memanggil Yasin Payapo, guna
mengklarifikasi atau mempertanggungjawabkan dugaan korupsi tersebut.
“Kami tidak
ingin ada korupsi di SBB,” papar Irfandi.
Menurutnya,
terdapat 92 desa di SBB, yang ADD-nya dipotong menggunakan SK Bupati.
Pemotongan yang dilakukan tersebut mulai dari Rp 7 juta hingga Rp 35 juta.
Ifhand menuntut
dan mintakan Polda maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku tidak diam dengan hal ini
dan diminta segera tetapkan Bupati SBB sebagai tersengka tipikor jika benar terindikasi
kasus pemotongan ADD.
“Jika dugaan
tersebut benar adanya, maka Polda Maluku segara tangkap dan penjarakan Bupati
SBB, karena telah mengunakan jabatanya untuk meraup keuntungan,” tambahnya.
Ifand sekali
lagi menegaskan, pihaknya akan terus mengawal dan menyuarakan hal ini, jika
tidak mengindahkan pernyataan sikap yang telah mereka sampaikan.
Ia juga
mengancam akan melakukan aksi besar-besaram dengan jumlah massa yang lebih
banyak lagi.
“Jika tuntutan
kami tidak disikapi, maka kami akan kembali menduduki kantor KPK dengan jumlah
massa yang lebih banyak,” ujarnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment