Ambon, Kompastimur.com
Kemelut
kepengurusan Partai Hati Nurani ( HANURA) Pada DPP yang berimbas pula pada DPD
yang berkepanjangan kini sudah adanya
titik terang berdasarkan hasil PTUN dan SK yang diakui oleh Menteri
Hukum dan HAM RI yang mengakui kepengurusan pada SK Nomor M.HH-22.AH.11.01
Tanggal 12 Oktober 2017 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan DPP
HANURA Periode 2015-2020 dengan Ketua Umum OESMAN SAPTA dan Sekretaris Jenderal
SARIFUDDIN SUDING.
Ketua Organisasi
DPD Hanura Maluku Faraid Sowakil Kepada Kompastimur.com, Selasa (3/7)
mengunngkapkan kemelut yang terjadi dikubu Hanura Maluku kini telah terjawab
dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI dengan Nomor 639/PT.01.4
–SD/06/KPU/VII/2018 pada tanggal 2 Juli 2018 dengan perihal Keputusan
Kementerian Hukum dan HAM tentang Kepengurusan DPP Partai Hanura disertai dengan lampiran SK MENKUHAM tentang
pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusatn partai Hati
Nurani Rakyat Periode 2015 - 2020.
“Surat yang
dikeluarkan KPU RI yang ditanda tangani langsung oleh Arief Budiman dengan
dilampirkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM mengembalikan kepengurusan
partai Hati Nurani Rakyat pada
kepengurusan yang berdasarkan pada keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
M.HH-22,AH.11.01 pada tanggal 12 Oktober 2017 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Kepengurusan DPP Hanura periode 2015-2020 dengan Ketua Umum Oesman
Sapta dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Suding” ungkpanya.
Sowakil
menjelaskan, Berdasarkan SK diatas makanya jika yang terjadi pada DPP HANURA
maka diikut sertakan DPD, DPC, PAC
Hanura semuanya, seperti halnya yang DPD Hanura Maluku.
“Dengan melihat
pada SK Menteri Hukum dan HAM dengan Nomor M.HH-22,AH.11.01 maka sudah jelas
DPD HANURA Maluku yang sah Ayu Hasanusi sesuai dengan SK diatas, SK diatas
dengan kepengurusan Hanura Maluku dibawah pimpinan Ayu Hasanusi Bukan
Kepengurusan Hanura Maluku dibawah pimpinan Yasin Payapo,” jelasnya.
Semua sudah
jelas dan tidak ada lagi dua kubu HANURA Maluku, yang ada dan sah Hanura Maluku
dibawah pimpinan Ayu Hasanusi sebagai DPD HANURA Maluku, dan DPD Hanura Maluku
dibawah pimpinan Yasin Payapo dinyatakan gugur dan mungkin saja tidak diterima
di KPU Provinsi Maluku Maupun Kabupaten Kota.
“ SK diatas
sudah jelas kepengurusan DPP HANURA tetap akan diikutsertakan dari pusat ke
daerah maka Hanura Maluku berdasarkan SK M.HH-22,AH.11,01 adalah Kepengurusan Hanura Maluku yang
dipimpin oleh Ayu Hasanusi,” ujarnya.
Maka pimpinan
Hanura Maluku Ayu Hasanusi dan sekretaris DPD Hanura Maluku Temmy Oersepuny sah
dan diakui, olehnya itu kepemimpinan Hanura Maluku dibawah pimpinan Yasin
Payapo gugur dan tidak terdaftar maka
kepengurusannya illegal tidak diakui “ tambahnya.
Poin lain yang
tetera dalam surat KPU RI Dengan MENKUHAM menunda keputusan Nomor M.HH-01.AH.11.01tanggal
17 Januari 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat DPP Hanura masa bakti 2015-2020 dengan
ketua umum Oesman Sapta dan sekretaris jenderal Herry Lontung Siregar
Dengan penundaan
keputusaan tersebut, Maka hal ini akan diikutsertakan sampai pada daerah, dengan
itu kepengurusan DPD Hanura Maluku versi Yasin Payapo dinyatakan gugur.
“ Sudah jelas
tidak ada lagi Hanura Maluku dua kubu dan Hanura Maluku dibawah kepemimpinan
Moh Yasin Payapo sudah tidak ada lagi. DPD Hanura Maluku dibawah Yasin Payapo
harus mengakui Ayu Hasanusi yang sah dan diakui berdasarkan SK MENKUHAM,”
ungkapnya.
Dirinya
menambahkan, KPU RI sudah keluarkan
surat berdasarkan pada SK MENKUHAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 tanggal 12 Oktober
2017 maka semua KPU Provinsi dan Kabupaten / Kota pun mengikuti perintah yang sama dari atas kebawah berdasarkan SK
itu, maka sudah pasti dan jelas KPU Provinsi Maluku dan Kabupaten /Kota akan menerima
Hanura Maluku dibawah pimpinan Ayu Hasanusi dan KPU Provinsi Maluku dan
Kabupaten / Kota sepenuhnya akan menolak Hanura Maluku dibawah pimpinan Moh
Yasin Payapo karena tidak terdaftar kepengurusannya maka dinyatakan gugur.
Maka dengan itu
akan berpengaruh pada tahap pencalonan DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten /
Kota ,dengan surat yang dikeluarkan oleh KPU RI ,maka aakan berpengaruh pada
KPU Provinsi dan Kabupaten Kota,maka kepengurusan yang sah yang diakui dan
diterima oleh pihak KPU provinsi Maluku dan Kabupaten Kota adalah Kepngurusan
DPD Hanura Maluku Ayu Hasanusi yang sah berdasarkan SK kepengurusan DPP Hanura
tahun 2015 – 2020,bukan kepengurusan Hanura Maluku dibawah Moh Yasin Payapon
yangtidak terdaftar dan gugur.
“Ini berarti
semua kemelut sudah selasai,dan berdasarkan SK diatas maka DPD Hanura Maluku
sah dipimpin oleh Ayu Hasanusi dan DPD
Hanura Maluku dibawah pimpinan Yasin Payapo dinyatakan gugur dan terkubur,” pungkasnya.
(KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment