SBT, Kompastimur.com
Lanjutan Kasus
dugaan korupsi pengadaan pakaian Dinas di biro Umum Setda SBT kini dilimpahkan
tanggung jawabnya dari Kejari Masohi ke Kejari Seram Bagian Timur.
Hal ini
diungkapkan oleh Kejari SBT, Riyadi saat ditemui awak media pasca Upacara
peringatan HUT Adhyaksa yang Ke-58, Senin (23/7) di pelataran kantor kejari SBT
(Bula).
Orang nomor satu
di Kejari Seram Bagian Timur ini menjelaskan, pihaknya sementara masih
melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejari Masohi untuk meminta
beberapa dokumen penting untuk sebagai langka awal untuk menuntaskan kasus yang
melibatkan terdakwa mantan Kabag Umum Setda SBT, Salim Arif Elly yang saat
ini masuk DPO dan terpidana Muhlis Takaba tersebut.
"Kami
koordinasi dengan kejari masohi untuk meminta data-data yang masih kami anggap
kurang seperti alat bukti dan salinan putusan," ungkapnya.
Sperti yang
diberitakan sebelumnya oleh media ini, Pengadaan pakaian dinas pada sekretariat
daerah Tahun 2015 dengan nilai yang sangat fantastis yang nilainya berkisar
antara Rp.6.000.000.000, yang di duga melibatkan mantan Kabag Umum SBT.
Selain itu,
Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur, Syarif Makmur juga pernah diperiksa oleh
pihak penyidik kurang lebih tiga jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
yang sementara masih bergulir ini dan hal ini diakui Sekda sendiri saat
dikonfirmasi.
"Saya
sendiri di periksa sebagai saksi dalam kasus ini kurang lebih tiga jam," ucap
Makmur. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment