JAKARTA, Kompastimur.com
Kuasa hukum Sayed Junaidi Rizaldi, Dirzy Zaidan SH MH,
menjelaskan bahwa kasus yang menimpa kliennya, yakni terkait dugaan pemalsuan
tanda tangan telah disetop dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian
Penyidikan (SP3).
Menurut Dirzy, SP3 itu dikeluarkan oleh Direktorat
Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang diteken langsung saat itu
oleh Kombes Pol Rivai Sinambela yang kala kejadian menjabat sebagai Direktur
Reskrimum Polda Riau.
“Ditreskrimum telah mengelurkan surat ketetapan No :
S.Tap/01/I/2016/Reskrimum tentang penghentian penyidikan. Surat itu keluar pada
6 Januari 2016,” kata Dirzy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/7/2017).
Dirzy menjelaskan, isi surat itu antara lain
memutuskan menghentikan penyidikan tindak pidana atas nama terlapor Arisman dan
Sayed Junaidi Rizaldi.
Penjelasan Dirzy, kala itu kliennya dan Arisman
dilaporkan oleh sekretaris DPD Hanura Riau yang saat itu dijabat oleh pria
bernama M Haris dengan tuduhan memalsukan tanda tangan.
“Klien saya dilaporkan dengan laporan Polisi Nomor :
LP/98/IV/2013/SPKT/RIAU. Saat itu klien saya duduk sebagai ketua DPD Hanura
Riau. Ini konflik internal,” ujar dia
Dirzy menerangkan, kasus yang menimpa kliennya
tersebut saat ini sudah selesai. Namun, lanjut dia, kasus ini kemudian kembali
lagi diungkit dan dibesar-besarkan oleh pihak yang ingin menjatuhkan kliennya.
“Apalagi klien saya dan kawan-kawan aktivis 98 lainnya
sukses menggelar acara Rembuk Nasional Aktivis 98 yang dihadiri Presiden Joko
Widodo pada 7 Juli lalu. Klien saya menjadi ketua panitia pelaksana acara itu,”
jelas Dirzy.
Dirzy lantas meminta sejumlah pihak untuk menghentikan
menyebar berita usang kliennya tersebut.
“Kasus ini sengaja dihembuskan oleh sejumlah pihak
melalui sosial media untuk menjatuhkan kredibilitas klien saya dan Presiden
Jokowi,” ungkap dia.
Dirzy melanjutkan, pihaknya meminta dengan tegas
kesejumlah pihak yang telah menyudutkan kliennya tersebut untuk menghentikan
perbuatannya.
“Jika masih berlanjut, kami akan mengambil langkah
hukum. Ini sudah masuk kategori pencemaran nama baik serta dugaan pembunuhan
karakter terhadap klien saya. Saya sudah memiliki sejumlah alat bukti yang
cukup,” tegas Dirzy.
Penjelasan Dirzy, pasal yang bisa dikenakan kepada
pihak yang ingin menjatuhkan nama baik kliennya minimal antara lain pasal 27
ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
0 komentar:
Post a Comment