Namrole, Kompastimur.com
Kasus
penganiyaaan yang dialami oleh korban Tirsa Hukunala, warga Desa Batu Karang,
Kecamatan Fena Fafan, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tak mengalami
perkembangan apa-apa sejak dilaporkan ke Polsek Namrole tanggal 5 Juli 2018
lalu.
Pasca kasus itu
dilaporkan ke Polsek Namrole, korban Tirsa langsung dimintai keterangannya
selaku saksi korban. Sementara, pelaku atas nama Alfred Nurlatu yang juga warga
Desa Batu Karang belum dimintai keterangannya.
Beberapa hari
kemudian, kasus ini pun dilimpahkan ke Polsek Leksula sesuai wilayah hukumnya
yang mencakup Kecamatan Leksula dan Kecamatan Kepala Madan.
Namun sayangnya,
setelah kasusnya ditangani oleh Polsek Leksula dibawa kepemimpinan Kapolsek
Iptu Jafar Husen, kasus ini pun mulai mangkrak dan tak mengalami perkembangan
sama sekali.
Kapolsek yang
dikonfirmasi via telepon selulernya, Rabu (25/7) mengaku bahwa pihaknya telah
melayangkan surat panggilan kepada tersangka dan diantarkan langsung oleh
anggota Polsek Leksula.
“Tadi saya sudah
perintahkan anggota untuk antar surat panggilan ke pelaku. Anggota tadi
berangkat dengan Feri dan turun di Namrole baru ke Batu Karang,” kata Kapolsek
via telepon selulernya.
Menurut
Kapolsek, kasus tersebut baru ditindak lanjuti dengan pemanggilan kepada
pelaku, lantaran pihaknya pun disibukan dengan penanganan sejumlah kasus
lainnya, termasuk dengan kesibukan pelaksanaan agenda pemilihan Gubernur Maluku
beberapa waktu lalu.
Selain itu,
kondisi rentan kendali alam antara Polsek Leksula dan Desa Batu Karang memang
cukup berat lantaran jaraknya tidaklah dekat.
“Kendala kami juga
karena jarak antara Leksula dan Batu Karang itu jauh sekali. Selain itu, memang
kami pung orang Reskrim hanya 2 orang saja dan kami juga ada tangani kasus
lain,” terangnya.
Kapolsek pun
mengaku bahwa pihak keluarga korban pun telah menghubungi dan mengkonfirmasi
pihaknya terkait dengan penanganan kasus ini.
“Memang keluarga
sudah hubungi kami tapi kami mohon pengertian dari keluarga karena berbagai
kendala tadi, tapi bukan berarti kami tak tindak lanjuti. Kami tetap memproses
kasus ini,” paparnya.
Dimana,
lanjutnya, sesuai prosedur, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pertama.
Jika nantinya pelaku tak datang, maka akan dilakukan panggilan kedua dan
kalaupun pelaku belum datang juga, maka akan dilakukan pemanggilan paksa.
“Tetapi, kalau
yang bersangkutan datang dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan harus di
tahan, maka kami akan langsung melakukan penahanan,” tuturnya.
Untuk diketahui,
kasus penganiayaan yang dialami Tirsa ini terjadi hari Sabtu, 2 Juni 2018
sekitar pukul 16.00 WIT di rumah korban di Desa Batu Karang.
Atas
penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya. Dimana, atas
tindakannya itu, pelaku Alfred Nurlatu diduga telah melanggar pasal 351 ayat 1
KUHPidana dan terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment