Namlea, Kompastimur.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku (Kejati) Maluku,
Triyono Haryanto SH MH, membawa rombongan ke Kota Namlea untuk membeking Proyek
Pembangkit Listrik 10 MW yang ditengarai kuat pembebasan lahannya masih bermasalah.
Wartawan media ini melaporkan, informasi kedatangan
Kejati Maluku terkait dengan proyek listrik bermasalah terkuat saat pertemuan
dengan Bupati Buru, Ramly Ibrahim Umasugi, Ketua DPRD Iksan Tinggapy bersama Forpimda
dan para pimpinan OPD serta para kabag/kabid bertempat di aula Kantor Bupati, Senin (2/7).
Usai pertemuan disana, rombongan Kajati yang turut
membawa sejumlah asisten itu dijamu makan siang bersama di resto Alexis.
Kemudian rombongan meninjau proyek pembangkit listrik
10 MW senilai Rp.200 milyar yang berlokasi di Pantai Lala, jelang siang hari
hingga selesai.
Saat pertemuan di aula Kantor Bupati Buru, Kajati
mengaku kalau pihaknya datang ke Buru bersama tim dari PLN. Pihaknya dan tim
P4D telah meneken MoU pula dengan PLN.
"Kami datang ke Pulau Buru ini bersama-sama
dengan tim dari PLN yang mempunyai program. Tim dari PLN ini telah melakukan MoU
dengan kami Kejaksaan Tinggi Maluku di bidang perdata dan tata usaha
negara," jelas Kajati.
Lanjut dia, sehingga proyek-proyek PLN itu didampingi dalam
pelaksanaannya. Apabila ada permasalahan hukum, maka pihak PLN bisa menyerahkan
kepada Kejaksaan untuk menyelesaikan proyek tersebut.
Kajati juga menyentil beberapa proyek PLN di Pulau
Buru, meliputi pembangjit listrik 10 MW di Namlea, gardu induk 70/20 MW di
Namlea, gardu induk 70/20 MV di Namrole, transmisi 70 KV G1 di Namlea.
"Kami berharap proyek PLN dapat berjalan sesuai
dengan keinginan pemerintah agar seluruh rakyat Indonesia bisa menikmati
penerangan listrik. Setelah 73 tahun merdeka masih banyak rakyat Indonesia
belum merasakan nikmatnya pemakaian listrik di segala keperluan kehidupan rumah
tangga dan masyarakat," imbuh Kajati.
Oleh karena itu dalam kesempatan kunjungan ke Buru, Kajati
Maluku mengaku kalau pihaknya dan tim PLN sangat mengharapkan bantuan dan
kerjasama dari Bupati Buru beserta jajaran agar proyek PLN yang akan
dilaksanakan di Kabupaten Buru ini bisa berjalan lancar dan sesuai batas waktu
yang ditentukan.
"Saya sangat berharap sekali Pak Bupati beserta
jajaran dapat bersama-sama meninjau rencana proyek PLN di Buru tersebut," pinta
Kajati.
Sementara itu, tokoh masyarakat Buru, Mochdar Mukadar
yang dihubungi terpisah, sangat mrnyesalkan langkah Kajati Maluku yang
memback-up proyek bermasalah ratusan milyar ini.
Jangan sampai Kejati terkesan dan terindikasi beking
proyek itu dengan cara mencar-cari celah dan masalah para pihak yang memprotes
pembebasan lahan yang salah alamat ini. Kemudian menekan mereka.
Mochdar menegaskan bermasalah, karena pembebasan lahan
proyek sekitar Rp. 5 milyar itu diberikan kepada oknum pengusaha bernama Feri
Tanaya. Padahal yang bersangkutan tidak punya hak atas tanah yang dibebaskan
itu.
Aku Moch Mukadar, tanah yang digunakan oleh PLN itu
sebagian milik petuanan Liliyali dan sebagian lagi atau seluas 2,8 hektar
miliknya.
Saat proyek ini masuk tanpa permisi dari pemilik
lahan, baru terkuak, kalau Feri Tanaya menguasai tanah petuanan itu dengan cara
melawan hukum dengan menggunakan surat ferfak peninggalan pemerintahan
penjajahan Belanda yang diberikan kepada seseorang bernama Wacano.
Setelah diprotes dan beberapa kali terjadi negosiasi,
baru terkuak pula, kalau tanah itu dijual Feri Tanaya kepada pihak PLN hanya di
hadapan Camat Namlea. Padahal camat bukan PPAT.
Menurut Muchdar, masalah ini sudah dilaporkan secara
pidana tanggal 30 Mei lalu di Reskrim Polda Maluku, setelah negosiasi gagal.
"Kami minta agar Pak Kajati Maluku tidak membela dan
beking oknum yang berbuat salah," ingatkan Mochdar.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment