Tana Toraja, Kompatimur.com
Terkait dengan
ancaman terhadap wartawan kabartoraja.com setelah menulis berita tentang judi
sabung ayam di Lembang Le'tek kampung Tandung Kecamatan Bittuang Tana Toraja,
Ketua IWO Ferryanto Belopadang menyesalkan tidak adanya tindakan terhadap pihak
yang melakukan pengancaman tersebut.
Diketahui di
dalam group Facebook Forum Politik Toraja, seseorang bernama Boby Borotoding
memposting link berita yang tentang judi sabung ayam tersebut.
Postingan ini
langsung menuai beragam tanggapan dari anggota group lainnya. Umumnya tanggapan
dari anggota group mengecam pemberitaan itu hingga ada yang menulis ancaman
pemukulan kepada wartawan kabartoraja.com
Tidak hanya itu
pemilik akun bernama Boby Borotoding membagikan foto wartawan kabartoraja.com
sebanyak 2 kali di akun miliknya.
Kemudian foto itu mendapat komentar disertai kecaman berkali-kali.
"Seharusnya
pihak kepolisian melalui cybercrime team segera mengungkap pemilik akun
Facebook itu dan melakukan penangkapan terhadap pelaku pengancaman, sehingga
tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama" jelas Ferryanto
Belopadang.
Seperti diketahu
Pasal 29 UU ITE tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi
ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber
Stalking). Ancaman pidana pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah). (Rilis/MZT)
0 komentar:
Post a Comment