Namlea,
Kompastimur.com
Desentralisasi dan otonomi daerah
dewasa ini pada nyatanya membawa ekses dimana kebijakan tersebut menjadi semacam
trayek (policy trajectory) yang
membuat praktek korupsi berserakan keberbagai daerah. Akibatnya, upaya menciptakan
kesejahteraan masyarakat tidak berhasil optimal.
Disisi lain, isyu pencegahan dan pemberantasan
korupsi sering menjadi senjata yang dipolitisasi sebagai alat untuk ‘mengunci’
lawan dalam persaingan dan rivalitas politik. Isyu seperti ini semakin menggelinding
kuat dan membesar terutama pada momen-momen politik sepeti Pilkada. Bahkan isyu
ini menjadi instrumen yang digunakan untuk saling menyerang dan mengunci ketika
masa bulan madu dan kongsi antar pasangan pemimpin daerah pecah dan berakhir.
Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi
(GNPK-RI) Menyadari bahwa untuk menjalankan misi pencegahan korupsi pengawasan dan
keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Namun, disisi
lain, langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan dalam koridor
hukum positif yang berlaku.
Dalam kaitan ini GNPK-RI
Kabupaten Buru memandang bahwa rilis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Buru
terhadap dugaan mark-up anggaran makan minum rumah dinas Wakil Bupati pada Tahun 2017
dengan total anggaran Rp. 950.000.000 seyogyanya perlu dilakukan sesuai aturan
main hukum positif.
Amril Buamona, Ketua GNPK RI Provinsi Maluku mengingatkan bahwa, “Hukum
positif kita mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Dengan demikian,
seyogyanya jika HMI Cabang Namlea memiliki bukti-bukti penyelewengan tersebut
maka perlu dilaporkan terlebih dahulu kepada aparat penyidik.”
Senada dengan ini, Ahda Hukul selaku Ketua GNPK-RI Kabupaten Buru
melihat bahwa, “Langkah menyebarluaskan informasi ini di media massa punya
kecenderungan kuat menjadi trial by press,
upaya membunuh karakter pemimpin daerah”.
“Kasus-kasus korupsi yang sudah masuk ke ranah hukum harus dituntaskan
sehingga ada kepastian hukum dari negara ke masyarakat, sehingga pemerintah
dapat fokus melakukan pelayanan masyarakat”, imbuh Ahda yang juga mantan kader
HMI Cabang Ambon.
Namun, Ia sepakat agar semua elemen di daerah terus menjadi agen
pemantau dan pengawas untuk mencegah praktek korupsi dalam pembangunan dan pemerintahan
di daerah.[KT-Rls-AB]
0 komentar:
Post a Comment