• Headline News

    Monday, July 2, 2018

    HMI Cabang Namlea Perlu Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah



    Namlea, Kompastimur.com
    Desentralisasi dan otonomi daerah dewasa ini pada nyatanya membawa ekses dimana kebijakan tersebut menjadi semacam trayek (policy trajectory) yang membuat praktek korupsi berserakan keberbagai daerah. Akibatnya, upaya menciptakan kesejahteraan masyarakat tidak berhasil optimal.

    Disisi lain, isyu pencegahan dan pemberantasan korupsi sering menjadi senjata yang dipolitisasi sebagai alat untuk ‘mengunci’ lawan dalam persaingan dan rivalitas politik. Isyu seperti ini semakin menggelinding kuat dan membesar terutama pada momen-momen politik sepeti Pilkada. Bahkan isyu ini menjadi instrumen yang digunakan untuk saling menyerang dan mengunci ketika masa bulan madu dan kongsi antar pasangan pemimpin daerah pecah dan berakhir.

    Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK-RI) Menyadari bahwa untuk menjalankan misi pencegahan korupsi pengawasan dan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan mutlak diperlukan. Namun, disisi lain, langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan harus dilakukan dalam koridor hukum positif yang berlaku.

    Dalam kaitan ini GNPK-RI Kabupaten Buru memandang bahwa rilis Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Buru terhadap dugaan mark-up anggaran makan minum rumah dinas Wakil Bupati pada Tahun 2017 dengan total anggaran Rp. 950.000.000 seyogyanya perlu dilakukan sesuai aturan main hukum positif.

    Amril Buamona, Ketua GNPK RI Provinsi Maluku mengingatkan bahwa, “Hukum positif kita mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence). Dengan demikian, seyogyanya jika HMI Cabang Namlea memiliki bukti-bukti penyelewengan tersebut maka perlu dilaporkan terlebih dahulu kepada aparat penyidik.”

    Senada dengan ini, Ahda Hukul selaku Ketua GNPK-RI Kabupaten Buru melihat bahwa, “Langkah menyebarluaskan informasi ini di media massa punya kecenderungan kuat menjadi trial by press, upaya membunuh karakter pemimpin daerah”.

    “Kasus-kasus korupsi yang sudah masuk ke ranah hukum harus dituntaskan sehingga ada kepastian hukum dari negara ke masyarakat, sehingga pemerintah dapat fokus melakukan pelayanan masyarakat”, imbuh Ahda yang juga mantan kader HMI Cabang Ambon.

    Namun, Ia sepakat agar semua elemen di daerah terus menjadi agen pemantau dan pengawas untuk mencegah praktek korupsi dalam pembangunan dan pemerintahan di daerah.[KT-Rls-AB]
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: HMI Cabang Namlea Perlu Menjunjung Tinggi Asas Praduga Tak Bersalah Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top