Namlea, Kompastimur.com
Dois Wamesse diperiksa polisi selama tiga jam
karena laporan atas dugaan penipuan upah kerja puluhan juta rupiah pada proyek
air bersih Dusun Erdapa, Waereman, Kecamatan Fenalisela yang berlokasi di
pedalaman Pulau Buru.
Setelah dicecar selama tiga jam, akhirnya
Dois menyanggupi membayar upah kerja tersebut dengan cara menyicil Rp.19 juta
dan sisanya akan diselesaikan sampai tanggal 31 Juli nanti.
Wartawan media ini melaporkan, terlapor Dois
Wamese mendatangi penyidik Polres Pulau Buru, pada Minggu pagi (1/7). Terlapor
diperiksa oleh penyidik reskrim Bripka Zein dari pukul 09.00 s/d pukul 11.00 WIT.
Di hadapan penyidik, Dois mengaku menyanggupi
untuk membayar upah kepada pelapor Nik Serronald. Ia mengaku kalau uangnya
sudah disiapkan.
Setelah Diperiksa tiga jam, Dois
diperbolehkan pulang ke rumah untuk mengambil uang tersebut. Usai makan siang,
ia kembali ke kantor Polres dengan membawa uang Rp.19 juta.
Uang itu kemudian diserahkan di hadapan
penyidik .
"Dois menyanggupi sisa upah akan dilunasi sampai batas tanggal 31 Juli
nanti. Kesanggupan itu dibuat secara tertulis,” tutur sumber di kepolisian.
Kasatreskrim Polres Pulau Buru, AKP M Ryan
Citra Yudha yang dikonfirmasi mengaku pengaduan Nik itu telah ditangani pihak
kepolisian. Namun pelapor Nik kemudian menarik aduannya karena masalah ini
disanggupi diselesaikan terlapor.
"Terlapor dan pelapor sudah
berdamai," jelas Ryan.
Sebagai mana pernah diberitakan sebelumnya, korban
bernama Nik Serronald (40), Senin lalu (25/6) mendatangi SPKT dan menyampaikan
pengaduan atas dugaan penipuan oleh
terlapor Dois Wamese.
Di Mapolres pengaduan Nik itu diterima Bripka
Satimin dan dibuatkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor STPL/53/VI/2018/RES
PULAU BURU, tanggal 25 Juni 2018.
Kaunit III SPKT, Aipda Adrian EH Benu menerangkan,
kalau pelapor Nik mengaku ditipu oleh terlapor. Korban sudah lupa tanggalnya,
dan hanya masih ingat kejadiannya di bulan Oktober Tahun 2015 lalu.
Sedangkan TKP penipuan di Dusun Erdapa, Desa
Waereman, Kecamatan Fenalisela. Akibat dugaan penipuan itu, terlapor terancam
dijerat pasal 378 KUHPidana.
Sumber kepolisian menyebutkan, Dois pernah
mengerjakan paket proyek air bersih di Dusun Erdapa di Tahun 2015 lalu dengan
nilai kontrak sebesar Rp.751.549.000.
Sumber ini mengungkapkan, kalau proyek yang
ditangani Dois di Tahun 2015 lalu, dengan meminjam bendera perusahan milik
temannya itu, ternyata juga bermasalah.
Konon pekerjaannya tidak sesuai bestek. Namun
karena lokasi proyek sangat jauh di pedalaman Pulau Buru di sekitar Danau Rana,
maka masalah ini tidak pernah diketahui publik.
Saat mengerjakan proyek itu, Dois mengajak
Nik dkk sebagai pekerja. Namun sisa upah Rp.38 juta tidak dibayarkan, sehingga
ia pernah di adukan ke kepolisian di tahun 2017 lalu.
Saat itu di hadapan polisi, konon Dois
menyanggupi untuk membayar. Tapi sampai kini ia tidak pernah membayarnya,
sehingga Dois dituding telah menipu. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment