Zacharias Renwarin Alias Pak Jack |
Piru,
Kompastimur.com
Buruknya
pelayanan administrasi izin trayek pada Dinas Perhubungan Kabupaten Seram
Bagian Barat, kini sudah menjadi satu kejahatan untuk meraup keuntungan dari
pemilik kendaraan Angkutan Umum yang hendak melakukan pengurusan izin trayek di
Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat.
Betapa tidak,
pengurusan surat izin trayek yang sebenarnya hanya tiga hari dan tidak memakan
biaya yang begitu besar, namun ada kejahatan yang sengaja dimainkan oleh oknum
PNS Dinas Perhubungan untuk memperkaya diri dari hasil pengurusan izin trayek.
Kejahatan
administrasi izin trayek kendaraan angkutan umum ini diduga dilakukan oleh oknum PNS
yang menjabat sebagai kepala seksi Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian
Barat sudah terjadi bertahun tahun namun terungkap setelah adanya penertiban
kendaraan angkutan umum dan barang yang dilaksanakan oleh Bidang Perhubungan
Darat yang bekerja sama dengan Satuan Lantas Polres SBB pada tanggal 19 - 21
April 2018 di Kecamatan Kairatu dan Kairatu Barat dimana ditemukan 2 unit
angkutan umum satu diantara milik Semy Kwee bernomor polisi DE 7016 BU yang
belum memiliki izin trayek.
Semy Kwee salah
satu pemilik Kendaraan Angkutan Umum mengakui sudah dua tahun belum juga
mengantongi izin trayek, padahal biayanya administrasi sudah dibayar namun
belum juga diterbitkan izin trayek oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seram
Bagian Barat.
"Sudah
setahun lebih belum juga selesai, padahal kita mau jalan jadi masalah dan
ditambah lagi STNK sudah diambil, namun kata Zacharias Renwarin ALIAS pak Jack" Tunggu saja karena masih dalam
proses" setiap saat cuman itu yang disampaikan pak Jack," ungkap
Kwee.
Lanjutnya,
pengurusan izin trayek sejak Mei 2017
dan semua administrasi kelengkapan penerbitan izin trayek sudah sudah dibayar
kepada Zacharias Renwarin, namun sampai saat 2018 sudah setahun lebih izin
trayek belum juga diterbitkan.
"Kami minta
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera
menyelesaikan masalah ini," ucapnya.
Bukan saja Semy
Kwee yang sudah setahun lebih belum diterbitkan izin trayeknya, tapi ada juga
pemilik Kendaraan Angkutan Umum yang sudah kurang lebih 6 tahun belum
diterbitkan izin trayeknya padahal sudah membayar lunas biaya administrasi
penerbitan izin trayek.
Pemilik
Kendaraan Angkutan Umum Taniwel - Waipirit Milik Pattilouw sudah 6 tahun lebih
belum dapatkan penerbitan izin trayek, padahal semua kelengkapan biaya
administrasi penerbitan sudah dilunasi kepada oknum PNS Dinas Perhubungan Zacharias Renwarin dengan besaran biaya yang
keluar untuk pengurusan penerbitan izin Trayek kurang lebih 6 jutaan.
Salah satu
pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten SBB berinisial NA mengatakan proses
penerbitan izin usaha angkutan,Izin Trayek, Buku Uji ( KIR) dan Kartu
pengawasan paling lambat 3 hari.
" Tidak
memakan biaya yang begitu besar, pengurusan penerbitan 3 kelengkapan Kendaraan
Angkutan Umum hanya memakan biaya berkisar kurang lebih 2 - 2,5 jutaan
saja," jelasnya.
Sementara Herman
Nurlette Pemuda Asal Seram Bagian Barat Kepada KompasTimur.com Senin ( 9/7)
menyesalkan perbuatan oknum PNS Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
Nurlette menilai
ini adalah buah kejahatan administrasi yang dilakukan oleh Jack Renwarin
terhadap perizinan trayek yang bertahun-tahun sudah terjadi ditubuh Dinas
Perhubungan SBB.
"Ini
kejahatan administrasi yang harus di bersihkan karena merugikan para pemilik
kendaraan umum yang belum juga mendapatkan penerbitan izin trayeknya,"
kesal Nurlette.
Apalagi,
lanjutnya sudah ada pembayaran administrasi atas penerbitan izin trayek sampai
pada kisaran jutaan rupiah.
"Ini sama
halnya mencekik dan menipu para pemilik kendaraan angkutan umum yang mengurus
penerbitan surat izin trayek," paparnya.
Olehnya itu,
dirinya menginginkan Bupati SBB agar dapat melihat masalah ini sampai relesai.
"Dengan
Visi dan Misi Kase Bae SBB dari Bupati SBB Moh Yasin Payapo kami harapkan dapat
ditindak dan segera menertibkan oknum PNS yang nakal agar tidak menjadi virus
yang merugikan masyarakat demi kepentingan pribadi mereka sendiri,"
tegasnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment