Ilustrasi |
Piru, Kompastimur.com
Di Kabupaten
Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku ada kendaraan angkutan umum bodong
yang belum memiliki surat izin trayek, namun sampai saat ini masih ada
pembiaran terhadap kendaraan angkutan umum bodong tersebut yang berkeliaran di
SBB tanpa mengantongi surat izin trayek,
Buku Uji ( KIR ) dan Kartu Pengawasan
oleh pihak Dinas Perhubungan dan Satuan Lantas Polres SBB.
Kepada
Kompastimur.com, Minggu (8/7/2018)
Sumber yang enggan namanya dipublikasikan mengatakan sampai saat ini di
Kabupaten
SBB ada kendaraan angkutan umum bodong yang tidak
memiliki surat izin Buku
Pengawasan, namun hal ini menjadi
pembiaran saja oleh bagian Seksi Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas
Perhubungan Kabupaten SBB.
‘’ Ada Kendaraan
angkutan umum bodong yang belum kantongi
izin surat tyarek, tetapi kendaraan sudah lakukan operasi pada jalur tanpa
kantongi surat izin trayek, Buku Uji ( KIR ) Buku pengawasan sesuai prosedur.
Ini pembiaran yang salah oleh pihak
bagian seksi Lalu Lintas dan Angkutan Darat Dinas Perhubungan saat
melakukan swiping,’’ unkap sumber.
Ditambahknnya,
saat dilakukan swiping penerbitan kendaraan angkutan umum dan barang yang
dilakukan oleh Bagian Perhubungan Darat pekan lalu ditemukan angkutan umum yang
tidak memiliki izin trayek operasi pada jalur operasi berdasarkan surat izin
trayek yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten SBB.
‘’Kendaraan
angkutan umum bodong yang ditemukan saat penerbitan dengan Nomor Polisi DE 7016 BU
yang tidak memiliki izin trayek namun sudah beroperasi dengan wilayah
operasi trayeknya, ada juga kendaraan
umum bodong yang lain dengan operasi
Piru - Allang, Taniwel – Kairatu,
dan Taniwel – Waipirit namun kendaraan
angkutan umum bodong itu menjadi
pembiaran oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seram Bagian Barat’’ tambahnya.
Lanjutya,
kendaraan angkutan umum tanpa izin masih berkeliaran karena diduga ada oknum
pegawai dinas perhubungan yang menjadi pahlawan saat ada penertiban kendaraan
angkutan umum.
Namun yang
anehnya lagi pihak pemilik sudah mengurus surat izin trayek namun sampai saat
ini belum juga diterima oleh pemiliknhya kurang lebih setahun belum dikeluarkan surat izin trayek
kendaraan angkutan umum oleh pihak Dinas Perhubungan Kabupaten.
“Mereka sudah
memproses surat – surat serta membayar biaya penerbitan surat – surat tersebut kepada salah satu
oknum pegawai dinas perhubungan namun
telah berbulan – bulan bahkan mencapai
tahunan surat surat tersebut tidak kunjung diterbitkan, sehingga angkuatan umum
bodong ini terkesan jadi pembiaran oleh dinas Perhubungan tanpa ada surat izin
trayek yang dikantongi.
Saat
dikonfirmasi pihak kompastimur.com persoalan lamanya penerbitan Izin Trayek,
Buku Uji ( KIR) dan Kartu Pengawasan, Kepala Bidang Perhubunga Darat Nikolas
Anakotta menjelaskan dirinya tak banyak berkomenter namun menurutnya pengurusan penerbitan Izin Trayek, Buku uji
(KIR) dan Kartu Pengawasan kurang lebih hanya 3 hari lamanya.
“’Saya tidak
tahu dan itu harus selesaikan jangan dibiarkan begitu saja agar tidak
menyusahan pemilik kendaraan angkutan umum saat adanya penertiban oleh pihak
Dinas Perhubungan dan SatLantas Polres SBB," ujar Anakotta.
Menurutnya, jika
ada temuan pemilik kendaraan angkutan umum sudah lakukan pengurusan penerbitan
tapi sampai saat ini surat izin belum juga mereka kantongi silakan tanya kepada siapa mereka mengurus
sura-surat tersebut.
"Silahkan
tanyakan kepada pihak pemilik kendaraan angkutan umum yang belum diterbitkan
izin trayeknya dan pada siapa mereka lakukan pengurusan izin trayek itu,’’
paparnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment