Oleh
: Kaimudin Laitupa
Penulis
Negara gagal
menghadirkan fungsinya sebagai pelayan yakni kemampuan negara mengakumulasi dan
nemobilisasi sumber daya dan fasiltas bagi rakyat kecil,dalam kondisi
melemahnya peran negara seperti ini,gugatan filisofis menjadi sesuatu yang tak
terelakkan,Apakah negara betul-betul ada,kalau berul ada untuk siapa negara
itu? Dalam praktik politik keseharian,Pemerintah bukan saja tak sigap,lambat
mengantisipasi persoalan publik,tapi juga tuli dan buta dalam melihat
penderitaan yang di alami masyarakat.pemerintah seolah ada,tapi perannya tidak
dirasakan,ini menegaskan bahwa negara dan rakyat atau masyarakat seolah selalu
berjalan diatas rel yang berbeda,negara berjalan diatas rel kepentingan
segelintir orang.Kaum pemodal dan kelas penguasa.sementara rakyat berjalan
diatas rel yang lain,penderitaan dan kesulitan hidup.Dalam tradisi pemikiran
Marxian model Negra seperti ini hanya perpanjangan dari kelompok pemodal
(borjuasi) yang hanya mengejar untuk,walau menurut pemikiran pluralis negara
adalah wujud dari kepentingan semua kelompok,tetapi realitas politik lebih
mampu di jelaskan dalam paradigma marxian.
Faktanya
jelas,sebagaimana logika marxian,negara takmenampilkan dirinya sebagai enitas
yang akomodatif bagi para korban bencana,negara lalai terhadap penderitaan
masyrakat,Padahal tujuan didirikannya negara Repoblik indonesia adalah untuk
mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
indonesia,Hal ini tersebut tertera dalam alenia keempat pembukaan UUD NKRI
tahun 1945 selalu di singkat UUD 1945 Alenia keempat pembukaan UUD 1945
menyebutkan tujuan Nasional (1) melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh
tumpah darah indonesia (2) memajukan kesejahteraan umum (3) mencerdaskan
kehidupan bangsa dan (4) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Jika mencermati
tujuan Nasional tersebut sesungguhnya dijiwai oleh sila sila pancasila sebagai
dasar negara khususnya sila kelima dan kedua yaitu keadilan sosial bagi seluruh
rakyat indonesia dan kemanusiaan yang adil beradab,sila kelima pancasila itu
mencerminkan bahwa indonesia adalah negara kesejahteraan umum disamping
itu,didalam pancasila itu juga sudah terkandung jaminan akan hak asasi manusia
khususnya untuk di perlukan secara adil dan manusiawi (beradab) atau yang
dikenal dengan sila kedua pancasila yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab dan
juga pengukuhan UUD 1945 pada tanggal 10 agustus 1945 sebagai negara telah
membuka peluang penyelenggaraan negara yang secepat mungkin memprioritaskan
kesejahteraan umum belum menjadi kenyataan,masih terlalu banyak warga negara
yang dikategorikan miskin,penyelenggara negara menyadari kondisi tersebut yang
kemudian mengambil langka strategis dengan melakukan Amandemen UUD 1945 dengan tujuan
akhir adalah agar tercipta kesejahteraan umum.
Namun secara
fakta sosial hari ini sehingga penulis meninjau kembali eksistensi negara atau
pemerintah indonesia terhadap salah satu kecamatan Kilmury yang terletak di
kabupaten Seram Bagian Timur provinsi Maluku yang letak keadaan geografis
adalah kabupaten seram bagian timur merupakan wilaya gugusan pulau
pulau,kecamatan kecamatan di kabupaten seram bagian timur letaknya tersebar di
50 pulau pulau di bagian timur laut provinsi maluku luas wilaya kabupaten seram
bagian timur seluruhnya kurang lebih 20.656.894 km2 yang terdiri dari luas
wilaya laut 14.779.771 km2 dan luas wilaya daratan 5.779.123 km2 sementara itu
luas wilaya daratan kecamatan Kilmury yaitu 837.62 km2 atau sekitar 14.49
persen dari seluruh luas wilaya daratan kabupaten seram bagian timur,adapun
batas wilaya kecamatan Kilmury adalah sebagai berikut,sebelah utara kecamatan
bula,sebelah selatan laut banda,sebelah timur kecamatan seram timur dan sebelah
barat kecamatan werinama (sember data BAPEDA SBT) dan jarak ibu kota kecamatan
Kilmury ke ibu kota kabupaten seram bagian timur (kecamatan bula) adalah
sekitar 58.80 km jarak tersebut diperoleh dengan menarik garis lurus (jarak
terdekat) dari ibu ko. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment