Namrole, Kompastimur.com
Rumah sakit wajib memberikan pelayanan
kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih
dahulu dan hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit serta tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 tentang hak warga negara untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan.
Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas
pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan dan bentuk apapun serta
wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.
Tetapi hal ini berbanding terbalik dengan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang mengeluarkan
dua lembar pengumuman terpampang di depan pintu Unit Gawat Darurat (UGD) rumah
Sakit tersebut yang bertuliskan penolakan terhadap pasien yang akan berobat
ataupun yang akan menginap.
Hasil
penelusuran Wartawan Kompastimur.com, selebaran penolakan pasien itu ternyata di tulis dan ditempelkan oleh dokter
Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) yang diketahui merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam
itu, Selasa (12/06).
Informasi yang berhasil diperoleh,
penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu dikarenakan pasien
pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada malam hari tidak bertugas alias Libur.
Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bursel
Sami Latbual yang mendengar berita adanya penolakan ini langsung mengecek ke
rumah sakit dan mendapati memang benar ada selebaran penolakan Pasien itu terpampang
indah di depan pintu masuk UGD.
“Saya kesini mengecek informasinya, dan ternyata benar. Olehnya itu,
sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti keadaan
ini. Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD
guna meminta klarifikasi atas kejadian yang ada,” ungkap Latbual di RSUD
Namrole, Selasa
malam (12/06).
Ketua DPC PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan hal tersebut,
karena menurutnya perbuatan itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan
secara tidak langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik
kedokteran.
“Sesungguhnya
tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti
ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau
memang tidak bisa untuk dilayani, petugas
yang ada bisa memberikan alasan kepada pasien terkait kondisi yang ada bukan
menulis penolakan kepada pasien seperti ini. Perbuatan ini sudah melanggar
hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini.
Untuk diketahui
hingga berita ini dipublikasikan, baik direktur RSUD Namrole Sabaha Pattah maupun
Kadis Kesehatan Kabupaten Bursel Ibrahim Banda belum dapat dikonfirmasi. (KT-02)
0 komentar:
Post a Comment