• Headline News

    Wednesday, June 13, 2018

    Waduh... RSUD Namrole Buat Pengumuman Tolak Pasien



    Namrole, Kompastimur.com 
    Rumah sakit wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu dan hal ini ditegaskan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) dan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit serta tercantum dalam UUD 1945 pasal 28 tentang hak warga negara  untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan.

    Ini artinya, rumah sakit sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan dan bentuk apapun serta wajib memberikan pelayanan untuk menyelamatkan nyawa pasien.

    Tetapi hal ini berbanding terbalik dengan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan yang mengeluarkan dua lembar pengumuman terpampang di depan pintu Unit Gawat Darurat (UGD) rumah Sakit tersebut yang bertuliskan penolakan terhadap pasien yang akan berobat ataupun yang akan menginap.

    Hasil penelusuran Wartawan Kompastimur.com, selebaran penolakan pasien itu ternyata di tulis dan ditempelkan oleh dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) yang diketahui merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam itu, Selasa (12/06).

    Informasi yang berhasil diperoleh, penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu dikarenakan pasien pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada malam hari tidak bertugas alias Libur.

    Salah satu anggota DPRD Kabupaten Bursel Sami Latbual yang mendengar berita adanya penolakan ini langsung mengecek ke rumah sakit dan mendapati memang benar ada selebaran penolakan Pasien itu terpampang indah di depan pintu masuk UGD.

    “Saya kesini mengecek  informasinya, dan ternyata benar. Olehnya itu, sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera menindaklanjuti keadaan ini. Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta Direktur RSUD guna meminta klarifikasi atas kejadian yang ada,” ungkap Latbual di RSUD Namrole, Selasa malam (12/06).


    Ketua DPC PDI Perjuangan ini sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya perbuatan itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan secara tidak langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik kedokteran.

    “Sesungguhnya tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau memang  tidak bisa untuk dilayani, petugas yang ada bisa memberikan alasan kepada pasien terkait kondisi yang ada bukan menulis penolakan kepada pasien seperti ini. Perbuatan ini sudah melanggar hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini.

    Untuk diketahui hingga berita ini dipublikasikan, baik direktur RSUD Namrole Sabaha Pattah maupun Kadis Kesehatan Kabupaten Bursel Ibrahim Banda belum dapat dikonfirmasi. (KT-02)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Waduh... RSUD Namrole Buat Pengumuman Tolak Pasien Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top