Namrole,
Kompastimur.com
Salah satu gagasan besar penataan
pengelolaan zakat, tertuang dalam Undangg-Undang Nomor 23 Tahun 2011, dan
menjiwai keseluruhan pasalnya adalah pengelolaan yang terintegrasi.
“Kata integrasi menjadi asas yang
melandasi kegiatan pengelolaan zakat di Negara kita, baik dilakukan Badan Amil
Zakat Nasional (BAZNAS) di semua tingkatan maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang
mendapat legalitas sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Bupati Bursel,
Tagop Sudarsono Soulissa dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten
Bursel, Syahroel E Pawa ketika membuka kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Badan
Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bursel Tahun 2018, di ruang Aula Kantor
Bupati Bursel, Sabtu (2/6).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pasal 1 ayat (2) menegaskan
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat islam.
Para pengelola zakat perlu memahami
lahirnya Undang-Undang Nomor 23Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang akan
dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Undang-Undang,
sejatinya bertujuan untuk menata pengelolaan zakat yang lebih baik.
Penataan sebagaimana dimaksud tidak
terlepas dari kepentingan untuk menjadikan Badan AmilZakat lebih professional,
memiliki legalitas secara yuridis formal, dan mengikuti system pertanggung
jawaban kepada pemerintah dan masyarakat.
“Tugas dan tanggung jawab sebagai amil
zakat tidak bisa dilepaskan dari prinsip syariah, yang mengaitkan zakat dengan
kewenangan pemerintah (ulilamri) untuk mengangkat amil zakat,” ucapnya.
Menurut Tagop, lahirnya berbagai lembaga
pengelolaan zakat di satu sisi memberikan alternatif, kemudian bagi masyarakat
yang akan mengeluarkan zakatnya. Disisi lain, kita juga diperhadapkan dengan
berbagai kekurangan yang bersifat teknis maupun non teknis sehingga melahirkan
kebutuhan akan sebuah lembaga pengelola zakat sebagai bentuk akuntabilitas dan
memenuhi tuntutan profesionalisme, amanah dan transparan.
Olehnya itu, kata Tagop, Pemerintah
daerah Kabupaten Bursel mengapresiasi keberadaan Baznas serta langkah dan
kinerja dari Baznas Kabupaten Bursel yang terus menggerakan masyarakat atau ASN
di daerah ini untuk berzakat dan menyalurkannya melalui Baznas.
Harapan pemerintah daerah, katanya lagi,
kehadiran Baznas Kabupaten Bursel dapat menerapkan konsep profesionalisme,
amanah, transparan dan akuntabel yang tentunya menggunakan Standar Operasional
dan Prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Karena dengan adanya Baznas memudahkan
umat Muslim yang berada di Kabupaten Bursel, khususnya Muzaki yang
mempercayakan zakat, infaq dan sedekah pada lembaga ini,” ungkapnya.
Tagop pun berharap, melalui kegiatan
sosialisasi dan deklarasi ini, dapat terbangun komunikasi yang lebih efektif
dan bermanfaat bagi masyarakat, supaya zakat dapat membawa kesejahteraan bagi
umat muslim di daerah ini. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment