Namlea, Kompastimur.com
Seekor sapi ditemukan mati akibat minum air limbah rendaman
yang mengandung asam cianida (cn) di sarang Sinergi
Sahabat Setia (PT SSS).
Perusahan yang mengolah emas dengan sistim rendaman ini
dibolehkan menggunakan CN oleh Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy.
Menyusul tewasnya sapi di sarang PT SSS itu, KNPI Kabupaten Buru
pimpinan Sudirman Talessy mendesak Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua agar
menutup aktifitas pengolahan emas di perusahan tersebut.
Dalam siaran persnya, Ketua KNPI Buru, Sudirman Talessy
menyampaikan tiga tuntutan kepada PLT Gubernur Maluku. Selain mencabut izin PT
SSS, perusahan itu diminta agar ditindak dan diproses hukum karena kelalaian mengakibatkan matinya hewan
ternak kerbau milik warga.
"Kami minta pak gubrrnur agar menuntup dan mengosongkan
lokasi tersebut,"tandas Talessy.
Menurut Talessy kehadiran PT SSS sangat tidak menguntungkan
masyarakat Bupolo. Selain membawa racun limbah tambang, sepekan lalu Sat
Narkoba Polres Pulau Buru juga berhasil mengungkap peredaran narkoba yang
sumbernya dari lingkungan perusahan itu.
Sudirman lebih jauh mengungkapkan, sapi yang mati itu milik
penduduk Dusun Wamsait, Desa Dafa, kecamatan Waelata, bernama Rumang. Ia lalu
membeberkan kronologis kejadian dengan mengutip laporan aparat keamanan yang
turun ke TKP.
Menurut Sudirman, pada Kamis lalu (7/6), sekitar pakkul 15.30,
Rumang yang mencari sapinya menemukan hewan itu tergeletak tidak bernyawa di
dekat bak rendaman milik PT SSS di Jalur H akibat minum racun limbah CN.
Mendapatkan sapinya mati, Rumang menuntut pertanggungjawaban
manajemen perusahan agar bertanggungjawab dan membayar ganti rugi. Namun tidak
digubris pihak PT SSS.
Karena itu, pada pukul 17.00 wit, Rumang melaporkan kejadian
itu agar turut dibanbantu memfasilitasi penyelesaiannya dengan PT SSS.
Mendapatkan aduan itu, Babinsa bersama warga Wamsait mendatangi TKP pada malam
hari usai berbuka puasa.
Setelah tiba di TKP, ternyata benar apa yang dilaporkan.
Hewan malang itu tergeletak hanya berjarak dua meter dari bak rendaman.
Menyusul kejadian sapi mati di sarang PT SSS, Ketua Bidang
Hukum dan Hak Asasi Manusia Badko HMI Maluku - Maluku Utara Hasan Assagaf juga
angkat bicara. Menurutnya Fakta2 atas menunjukan pencemaran bahan kimia
berbahaya itu sudah sangat jelas di tandai dengan adanya sejumlah Hewan ternak
sapi milik warga yang mati berulang kali di Kabupaten Buru.
Kata Hasan, harus ada kesadaran bersama terutama dari
pemerintah Daerah, Gubernur Maluku, Bupati Buru, Polda Maluku, Pangdam Maluku,
Polres Pulau Buru, Kodim 1506 Namlea, Kadis ESDM Provinsi Maluku serta seluruh
Elemen masyarakat untuk menyudahi peredaran CN di Buru. Bila terus dibiarkan,
maka akan memberi dampak yang serius terhadap kelangsungan masa depan generasi
di sana.
"Fakta sudah jelas, kita lihat dimana hewan milik warga sudah
ada yang mati. Tidak menutup kemungkinan 10 - 15 tahun kemudian manusia akan
menjadi korban atas ulah segelintir orang yang berhati culas dan tak punya
nurani," sesalnya.
Ia membeberkan, kalau dalam seminar yang digelar oleh
Ombudsmen RI di Ambon dan kebetulan dirinya hadir dalam forum itu, telah dijelaskan
secara resmi dari pakar lingkungan hidup Universitas Patimura Ambon yang sudah
meneliti di tambang emas Gunung Botak, bahwa efek dari racun sianida, mercuri
itu dalam kurun waktu 10 sampai 15 tahun.
Bahkan dikatakan oleh pakar dari Unpatti ini, kalau Kabupaten
Buru akan lebih sadis dari MINAMATA jika terus di biarkan.
Oleh sebab itu, BADKO HMI mendesak untuk memproses hukum PT
SSS, serta tangkap dan penjarakan pengedar CN.
"Semoga tuntutan ini dapat menggugah kesadaran seluruh
pihak berwenang guna dapat bertindak konkrit terhadap persoalan serius yg
melanda Kabupaten Buru," ucap Hasan. (KT-11)
0 komentar:
Post a Comment