Ambon, Kompastimur.com
Dana desa dan
alokasi dana desa (ADD) Negeri Rohomoni Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku
Tenggah tahun anggaran 2016-2017 diduga disalahgunakan oleh Penjabat Negeri Rohomoni.
Dugaan penyalagunaan
dana ratusan juta dana desa dan ADD terkuak setelah para pemuda dàn sejumlah
tokoh màsyarakat Negeri Rohomoni melakukan investigasi dan mensurvey sejumlah kegiatan, dimana kegiatan yang berkàitan dengan
pemberdayaan masyarakat ditemukan kegiatan dilapangan tidak sesuai denga progres dan ketersediaan dana yang telah
dialokasikan dalam rencana kegiatan.
Selain itu
ditemukan program yang fiktif senilai jutaan rupiah sehingga masyarakat sangat
dirugikan oleh ulah dan sang penjabat.
Kepala pemuda
Negeri Rohomoni, Mun Sangaďji di Ambon, Senin (4/6) mengungkapkan, dana desa
dan ADD Negeri Rohomoni Tahun 2016-2017 sebesar Rp.1.347.779.888,00, dimana
dari dana tersebut sebanyak Rp.435.491.000,00 dialokasikan untuk pemberdayaan
masyarakat.
Dijelaskan,
pelaksanaan dana desa tahun 2016-2017 di Negeri Rohomoni ditemukan banyak
penyimpangan terutama untuk pemberdayaan kelompok tani dalam pengelolaan usaha
tani hortikultura dan palawija.
Bebeberapa
program kegiatan yang pelaksanaanya menyimpang dari rencana kegiatan yakni
bantuan bahan pagar untuk 17 kelompok tàni seluas 4,25 hektar denga nilai
anggaran Rp.66.725.000,00 dan kegiatan pembukaan lahan pertanian seluas 3,9
hektar dengan nilai anggaran sebesar Rp.86.371.000,00.
"Kami
pemuda Negeri Rohomoni telah melakukan survey dan investigasi terhadap kegiatan
yang menggunakan dana desa. Kita temukan sejumlah item kegiatan yang menyimpang
dari yang direncanakan dan anggarannya
mencapai ratusan juta," beber Sangadji.
Diungkapkan,
sangat tidak masuk akal, pembukaan laham pertaninan yang hanya ditanaman
palawija seperti singkong dapat menghabiskan anggaran hingga 86.371.000,00.
“Kita temukan
ada penyimpangan anggaran yang sangat besar dan juga lahan yang digunakan usaha
pertanian juga tidak sampai 3,9 hektar,” jelasnya.
Selain itu juga
ditemukan, lahan pertanian hanya dikelola oleh penjabat dan stafnya dan 17
kelompok tani yang dimasukan dalam rencana kerja hanya akal-akalan untuk
menggerus dana desa.
Ia juga
mengungkapkan, ada program fiktif yakni
pembangunan MCK untuk petani dilahan pertanian senilai Rp.7.179.000,00
dan hingga saat ini tidak dibangun MCK.
"Ini sebuah
kejahatan luar biasa yang dilakukan oleh penjabat dengan mengambil keuntungan
dan memperkaya diri. Kami pemuda sebagai garda terdepan Negeri Rohomoni akan
kawal kasus untuk diusut tuntas,” tegas Sangadji.
Ia juga meminta
kepada Bupati Maluku Tenggah untuk mengevaluasi penjabat Kepala Desa Rohomoni
mengingat yaang bersangkutan tidak becus dalam menjalanlan tugas dan kinerjanya
meresahkan masysrakat terutama dalam pengelolaan dana untuk kepentingan
masyarakat dan Negeri Rohomoni.
Dikatakan,
pemerintah dalam mengucurkan dana desa dan ADD merupakan upaya untuk mengangkat
harkat dan derajat rakyat, namun yang terjadi dana-dana desa disalahgunakan dan
berpotensi korupsi oleh pimpinan di desa dan negeri, sehingga kasus
penyalagunaan dana desa di Negeri Rohomoni harus diusut oleh aparat penegak
hukum.
Sampai berita
ini diangkat, Penjabat Kepala Negeri Rohomoni, Pattihena Sangadji belum
berhasil dikonfirmasi. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment