Oleh : Dodi L. K. Soselisa
(Koordinator Wilayah XI Maluku PP GMKI)
Salah satu
tuntutan Reformasi pada Tahun 1998 yaitu tentang memberikan kedaulatan
tertinggi dalam Negara ini kepada Rakyat, hal ini ditindaklanjuti melalui
adanya Amandement ke-3 UUD 1945 yang menyatakan "Kedaulatan berada
ditangan Rakyat dan dilaksanakan menurut UUD".
Kedaulatan
Rakyat adalah Kekuasaan yang dimiliki rakyat dan diserahkan kepada Negara untuk
menjalankan fungsinya. Kedaulatan Rakyat merupakan ajaran dari Demokrasi yang
dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan Rakyat, Rakyatlah yang memegang
kekuasaan sehingga Pemerintah berasal dari Rakyat, oleh Rakyat dan untuk
Rakyat.
Dengan
mengingat bahwa tanggal 27 Juni 2018 akan dilaksanakannya Pesta Demokrasi pada
beberapa Daerah di Negara ini (khusunya di Provinsi Maluku), maka kami
menghimbau melalui media elektronik ini, yaitu :
1. Meminta kepada
seluruh Masyarakat Maluku untuk menyatakan Kedaulatan Konstitusionalnya melalui
penggunaan Hak Suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing.
2. Mengecam
Para Tim-tim Pemenang Pasangan Calon agar tidak menodai dan atau menciderai
proses demokrasi ini dengan cara-cara politisasi agama dan politisasi uang.
3. Meminta
kepada seluruh Penyelenggara Pemilu baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Bawaslu agar tetap bersikap Netral dalam melakukan tugas dan fungainya sampai
dengan adanya Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Pemenang Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Periode 2018 - 2023.
4.
Mengingatkan kepada seluruh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku
untuk memaknai secara sungguh bahwa Proses Demokrasi ini memiliki Tujuan utama
yaitu untuk Kesejahteraan Rakyat, untuk itu bagi siapapun yang nantinya akan
terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku wajib hukumnya untuk
memperjuangkan kesejahteraan rakyat.
Selamat
bergembira bersama melalui momentum Pesta Demokrasi 5 Tahunan bagi seluruh
Rakyat Maluku, Hak Suara anda adalah Penentu Pemimpin yang akan datang. (KT-RlS)
0 komentar:
Post a Comment