Bali, Kompastimur.com
Setelah
melakukan peluncuran pajak penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan
menengah (UMKM) di Jatim Expo, Surabaya, kemarin, Presiden Joko Widodo pada
Sabtu, 23 Juni 2018 ini melakukan sosialisasi aturan baru tersebut kepada lebih
dari 1.000 pelaku UMKM di wilayah Bali. Acara tersebut berlangsung di kawasan
Sanur, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Setiap
saya ke daerah, banyak keluhan karena PP yang lama PPh finalnya itu kan 1
persen. Pak 1 persen itu gede lho pak, kita berat pak," kata Presiden
dalam sambutannya.
Atas dasar
keluhan-keluhan masyarakat tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan baru
dengan mengeluarkan revisi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013,
yaitu PP Nomor 23 Tahun 2018. Di PP yang baru ditandatangai Presiden tiga hari
lalu itu, pajak penghasilan (PPh) final bagi UMKM diturunkan menjadi 0,5
persen.
"Kini sudah
kita ubah, PPh final itu hanya 0,5 persen. Dan pelaku-pelaku usaha kecil, mikro
diberi pilihan boleh pakai buku, boleh pakai PPh final," lanjutnya.
Selain karena
keluhan masyarakat, Presiden mengatakan, penurunan PPh ini juga adalah upaya
untuk mendorong para pelaku UMKM agar bisa meningkatkan dan mengembangkan
usahanya ke tingkat yang lebih tinggi.
"Harapan
kita dengan adanya PPh final 0,5 persen ini ada sisa peluang dari
keuntungan yang bisa dipakai untuk
ekspansi usaha. Sehingga usaha mikro itu bisa melompat menjadi usaha kecil,
usaha kecil bisa melompat menjadi usaha menengah, dan usaha menengah bisa
melompat menjadi usaha besar," ucapnya.
Dengan
diturunkannya PPh ini, Presiden juga berharap kesadaran masyarakat, terutama
para pelaku UMKM, untuk membayar pajak menjadi lebih tinggi.
"Jadi
keinginan kita dengan PPh final 0,5 persen ini adalah supaya basis pajak kita
menjadi naik. Orang berbondong-bondong, pelaku-pelaku usaha semuanya
berbondong-bondong supaya patuh untuk membayar pajak karena angkanya sudah
dikecilkan separuh," imbuh Kepala Negara.
Sementara itu,
terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) Presiden menuturkan bahwa bunga pinjaman
telah diturunkan dari 22 persen menjadi 7 persen. Hal ini dikarenakan adanya
subsidi dari APBN.
"Subsidi
untuk KUR juga bukan subsidi yang kecil, gede sekali. Tolong ini dimanfaatkan.
Tetapi untuk usaha-usaha mikro dan kecil. Yang sudah menengah ya jangan ambil
ini. Ambil kredit komersial," pungkasnya.
Dalam
laporannya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan
bahwa maksud dan tujuan revisi PPh UMKM (PP 46/2013) adalah untuk mendorong
peran serta masyarakat dalam kegiatan ekonomi formal, kemudahan dalam
melaksanakan kewajiban perpajakan, lebih memberikan keadilan dan memberi
kesempatan berkontribusi bagi negara.
Turut
mendampingi Presiden dalam acara tersebut, Menteri Koordinator bidang
Perekonomian Darmin Nasution, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri
Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah
Puspayoga, Menteri PU dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf
Kepresidenan Moeldoko, Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf, Wakil
Menteri Keuangan Mardiasmo, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert
Pakpahan dan Gubernur Bali I Made Mangku Pastika. (KT-Gumilar Abdul Latif)
0 komentar:
Post a Comment