Namlea, Kompastimur.com
Camp PT Sinergi
Sahabat Setia (SSS), perusahan pengolah emas di Jalur H, Dusun Wamsait, Desa
Dafa, Kecamatan Waelata, digerebek Sat Narkoba Polres Pulau Buru, karena jadi
sarang narkoba. Dari TKP, polisi mengamankan Firman Latakka, 39 tahun yang
tertangkap basah lagi konsumsi shabu-shabu.
Keterangan yang
berhasil dikumpulkan menyebutkan, kalau sudah lama Sat Natkoba Polres Pulau
Buru mengendus adanya peredaran dan penggunaan narkoba di Camp PT SSS.
Konon kabarnya,
narkoba dari Pulau Sulawesi masuk ke lokasi tambang dibawa oleh oknum di PT
SSS. Dari sarang PT SSS, baru narkoba itu didistribusikan secara diam-diam di
kalangan pekerja tambang.
Karena itu, pada
Sabtu (2/6) pagi, sekitar pukul 10.00 WIT, petugas dari Sat Narkoba Polres
Pulau Buru, langsung mendatangi Camp PT SSS.
Di TKP, petugas
mengamankan pengusaha asal Kota Palu, Sulteng, bernama Firman Latakka.
Firman diketahui
merupakan adik dari pengusaha tambang bernama Mansur Latakka. Lelaki yang
beralamat tempat tinggal di Jl.Cempedak No 77 Palu, RT 008/ RW 004, Desa
Boyaoge, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulitng ini tidak berkutik saat
digrebek polisi.
Selain menangkap
Firman Latakka, saat digrebek pada salah satu rumah di lokasi camp PT SSS,
polisi menemukan satu paket shabu.
Kapolres Pulau
Buru, AKBP Adithyanto Budi Satrio yang dikonfirmasi Minggu (3/6) sore,
membenarkan kejadian penangkapan di Camp PT SSS tersebut.
"Bahwa yang
bersangkutan diamankan karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis
shabu,” kata Kapolres.
Menurut
Kapolres, Firman kini telah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan. Polisi
terus mengorek keterangan lanjutan darinya soal asal-usul shabu dari Pulau
Sulawesi.
"Sementara
ini baru satu yang kita amankan. Tentang keterlibatan pelaku lainnya, masih
dalam pengusutan dan pengembangan kasus ini," jelas Kapolres.
Sementara itu
keterangan yang berhasil dikumpulkan lebih jauh menyebutkan, Camp PT SSS yang
diduga menjadi sarang narkoba ini, dicukongi pengusaha tambang Mansur Latakka.
Perusahan ini
mengolah emas dengan sistim rendaman dengan memanfaatkan material pasir emas
yang dikeruk PT CCP dengan berkedok Normalisasi Sungai Tahun 2016 lalu di kali
Anahoni.
Kemudian dengan
persetujuan Gubernur Said Assagaff dan Kadis ESDM Maluku, Martha Nanlohy,
material yang diangkut PT CCP itu, kini sebagian berpindah tangan kepada PT PIP
dan PT SSS.
Atas izin
tertulis dari Kadis ESDM Maluku pula, maka PT PIP dan PT SSS diperbolehkan
mengolah emas dengan berkedok uji coba (mitirologi) dan juga diperbolehkan menggunakan
asam cianida.(KT-10)
0 komentar:
Post a Comment