Namlea, Kompastimur.com
Dois Wamesse
dipolisikan oleh warga Desa Waepotih. Dois diduga telah menipu pelapor karena
tidak membayar upah kerja proyek Tahun 2015 lalu senilai puluhan juta rupiah.
Keterangan yang
berhasil dikumpulkan dari pihak kepolisian Polres Pulau Buru menyebutkan,
korban bernama Nik Serronald (40 tahun), Senin (25/6) mendatangi SPKT dan
menyampaikan pengaduan atas dugaan penipuan tersebut.
Di Mapolres
pengaduan Nik itu diterima Bripka Satimin dan dibuatkan Surat Tanda Terima
Laporan Nomor STPL/53/VI/2018/RES PULAU BURU, tanggal 25 Juni 2018.
Kaunit III SPKT,
Aipda Adrian EH Benu menerangkan, kalau pelapor Nik mengaku ditipu oleh
terlapor. Korban sudah lupa tanggalnya, dan hanya masih ingat kejadiannya di
bulan Oktober tahun 2015 lalu.
Sedangkan TKP
penipuan di Dusun Erdapa, Desa Waereman, Kecamatan Fenalisela. Akibat dugaan
penipuan itu, terlapor terancam dijerat pasal 378 KUHPidana.
Sumber
kepolisian menyebutkan, Dois pernah mengerjakan paket proyek air bersih di
Dusun Erdapa di tahun 2015 lalu dengan nilai kontrak sebesar Rp.751.549.000.
Saat mengerjakan
proyek itu, Dois mengajak Nik dkk sebagai pekerja. Namun upah Rp.85 juta tidak
dibayarkan, sehingga ia pernah diadukan ke kepolisian di tahun 2017 lalu.
Di hadapan
polisi, konon Dois menyanggupi untuk membayar. Tapi sampai kini ia tidak pernah
membayarnya, sehingga Dois dituding telah menipu.
Sumber ini lebih
jauh mengungkapkan, kalau proyek yang ditangani Dois di Tahun 2015 lalu, dengan
meminjam bendera perusahan milik temannya itu, ternyata juga bermasalah.
Konon
pekerjaannya tidak sesuai bestek. Namun karena lokasi proyek sangat jauh di
pedalaman Pulau Buru di sekitar Danau Rana, maka masalah ini tidak pernah
diketahui publik.
"Esok akan
ada laporan lanjutan di Tipikor setelah hari ini baru sebatas laporan
penipuan," ungkap satu sumber yang dekat dengan para pelapor.
Kasat Reskrim
Polres Pulau Buru, AKP M Riyan Citra Yudha yang dikonfirmasi Senin (25/6)
malam, turut membenarkan adanya pengaduan itu.
"Sekarang
masih di SPKT," kata Riyan. (KT-10)
0 komentar:
Post a Comment