Namrole, Kompastimur.com
Pasca
meninggalnya almarhum Thaib Souwakil, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) pada tanggal 7 Mei 2018 lalu, hingga
kini Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bursel
belum mengusulkan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Bursel maupun DPRD setempat.
Tak hanya belum
mengusulkan ke KPU dan DPRD setempat, pengusulan pun belum dilakukan DPD PAN
Bursel dibawa kepemimpinan Ahmadan Loilatu dan La Hamidi ke Dewan Pimpinan
Wilayah (DPW) Provinsi Maluku maupun Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
“Belum. Saat ini
partai sementara berproses di internal DPD,” kata Wakil Ketua DPD PAN Kabupaten
Bursel, Nahwan Souwakil kepada wartawan via telepon selulernya, Sabtu (23/06).
Soal siapa yang
akan diusulkan untuk menggantikan almarhum Thaib Souwakil, Nawan mengaku hal
itu akan diputuskan dalam rapat pleno DPD dan selanjutnya akan diusulkan ke DPW
dan DPP untuk mendapat persetujuan.
“Mungkin nanti
ada rapat pleno partai, kita usul ke DPW dan DPP untuk mendapat persetujuan
baru kita masukan surat ke KPU,” ujarnya.
Namun yang
pasti, nama yang akan diusulkan untuk proses PAW itu tetap pada aturan yang
berlaku di internal partai.
“Intinya
kewenangan untuk melakukan PAW itu ada di partai politik sesuai dengan aturan
partai,” ujarnya.
Sementara itu,
dari informasi yang berhasil dihimpun dari sumber terpercaya Media ini, di
internal DPD PAN Bursel yang enggan namanya dipublikasi mengaku bahwa yang
berhak untuk menggantikan almarhum Thaib Souwakil ialah Idrus Rumakat, caleg
PAN yang meraih suara terbanyak kedua setelah almarhum Thaib Souwakil.
Hanya saja, saat
ini pun caleg PAN peraih suara terbanyak nomor 3 lainnya, yakni Fadly Solissa
pun sementara bermanufer untuk menempati kursi di DPRD Kabupaten Bursel yang
ditinggalkan oleh almarhum Thaib Souwakil tersebut.
“Sebenarnya
Idrus Rumakat yang harus dilantik menggantikan almarhum Thaib Souwakil. Tetapi,
saat ini rekan kita Fadly Solissa, Bendahara DPD PAN Kabupaten Bursel juga
sementara bermanufer untuk menempati posisi itu,” ungkap sumber tersebut.
Atas kondisi
ini, sumber ini berharap tidak akan berdampak jauh terhadap stabilitas di
internal DPD PAN Kabupaten Bursel.
“Tentunya kami
berharap proses PAW ini bisa berjalan sesuai aturan partai dan yang berhak
harus mendapatkan haknya tanpa harus membuat gejolak lebih jauh bagi internal
PAN,” tutur sumber tersebut. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment