Ambon, Kompastimur.com
Polimik dualisme
kepemimpinan ketua DPD Hanura Maluku ,dengan kepengurusan masing-masing
dualisme dibawah pimpinan DPD Hanura Maluku R, Ayu HS Hasanusi dan DPD Hanura
dibawah pimpinan Moh Yasin Payapo Mpd yang juga selaku Bupati Seram Bagian
Barat telah berakhir.
Partai Hanura
yang berbuntut pada dualisme kepengurusan akhirnya terjawab sudah dan tidak ada
lagi saling klaim kepengurusan DPD Hanura Maluku ada dualisme kepemimpinan
.
Ketua DPD Hanura
Maluku Ayu Hasanusi, menyatakan bahwa PTUN telah mengambil keputusan setelah
proses sidang yang panjang. Ayu mengklaim permohonan gugatan pengurusan dari
Munaslub yang dilakukan pada 22 Januari 2018, oleh PTUN dinyatak sah dan beralas
hukum.
“Dengan adanya
keputusan PTUN ini, maka polimik yang terjadi saat ini antara dua kubu sudah
tidak ada lagi. Karena kita pahami semua sengketa itu muara di pengadilan dan
apapun putusan pengadilan jadi dasar dan landasan kita dalam hal mengelola
partai politik. Sehingga langkah
organisasi akan dijalankan oleh pengurusan DPP hanura hasil Munaslu," ungkap
Hasanusi Kepada Kompastimur.com Jumaat (29/6).
Lebih lanjut Ayu
menambahkan amar putusan yang disahkan PTUN, dia menyatakan penetapan nomor
24/G/2018/PTUN. JKT Tanggal 19 Maret 2018 tetap dan berlaku sampai dengan
putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap atau sampai ada penetapan lain yang
mencabutnya.
Adapun isi amar
putusan yanh dikabulkan PTUN adalah :
1. Mengabulkan
gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
batal surat keputusan menteri hukum dan hak asasi manusi Republik Indonesia
Nomor : M.HH-O1AH.11.01 tahun 2018 tanggal 17 Januari 2018 tentang
Restrukturisasi, Reposisi dan
Revitalisasi pengurus dewan Pimpinan pusat Partai Hati Nurani Rakyat, masa
bakti 2015-2020;
3. Mewajibkan
kepada tergugat untuk mencabut surat keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia No : M-HH01AH. 11.10 tahun 2018 tanggal 17 Januari
2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi
dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa
bakti 2015-2020.
Ditanyakan
seputar pihak Payapo Cs terkait genjarnya pengusulan PAW Ayu dari posisi
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ayu Hasanusi menjelaskan dengan adanya putusan
PTUN yang bersifat final, maka pupus sudah
keinginan M. Yasin Pasapo`
Payapo Cs yang
selama ini begitu antusias melakukan pergerakan mengusulkan dan memaksa untuk
penarikan aset, pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA), sekaligus pemberhentian dari keanggotaan
partai Hanura dan usulan pergantian antara waktu (PAW) posisi Ayu dari anggota
DPRD Maluku kini hanya tinggal kenangan.
" Semua
tinggal kenangan Moh Yasin Payapo CS dengan sikap keras dan memaksa untuk
mengusulkan PAW saya dari posisi Anggota DPRD Provinsi Maluku ,niat Payapo CS
akhirnya kandas dan pupus ditengah jalan dan hanya tinggal kenangan,” ujar Ayu.
Dirinya
menegaskan, dengan adanya keputusan ini,
maka pihak-pihak yang selama ini mengklaim sebagai pihak yang memiliki
otoritas mengatasnamakan Partai Hanura
di Maluku, dapat legowo dan tidak lagi
menggunakan simbol dan lambang partai hanura,
dan perlu diketahui bahwa sekretariat partai hanura Provinsi Maluku yang
sah terletak di Jalan Kenangan Nomor 4 Ambon dengan ketua DPD.
DPD Hanura
Provinsi Maluku adalah R. Ayu Hindun S.
Hasanusi, S. Sos, diluar itu
adalah ilegal, Masalah kepengurusan Partai hanura akan dilakukan secara
selektif dan diikuti dengan Reposisi kepada mereka yang selama bertindak dengan
cara keras, culas, kotor,
manipulatif dan tega rasa.
Untuk diketahui,
tidak ada lagi kubu kubuan dan tidak ada lagi dualisme kepengurusan yang hanya
HANURA yang sah berdasarkan hasil PTUN dengan Hanura Maluku dibawah Pimpinan
DPD Ayu Hasanusi.
“Perlu juga kami
sampaikan kepada pihak terkait lainnya di Maluku, antara lain Pemda Provinsi Maluku, DPR Maluku,
KPU, Bawaslu agar dapat
bersinergi dengan Partai Hanura dibawah kepemimpinan R. Ayu Hindun S. Hasanusi.
Kami informasikan juga kepada masyarakat bahwa saat ini juga partai hanura
Maluku telah membuka pendaftaran pencalekan anggota Legislatif, yang beralamat di Sekretariat Partai Hanura,
Jalan Kenangan no. 4 Ambon,” tuturnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment