Jakarta , Kompastimur.com
Keluarga
Mahasiswa Maluku Jakarta ( KMM- J) kembali mendatangi gedung KPK untuk
melakukan orasi menuntut KPK agar segera memanggil dan memeriksa Moh Yasin
Payapo, Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku terkait pemotongan
Alokasi Dana Desa sebesar 1,5% yang diduga digunakan untuk membiayai pesparawi Tahun
2017 lalu.
Rilis
Koordinator Orasi Ifand Wakano yang disampaikan Kepada Kompastimur .Com Senin (4/5)
menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan itu tertuang dalam UUD 45 ayat 1
pasal 3. Maka semua orang di mata hukum itu sama (Equality Before The Law) tak memandang siapa dan apa jabatanya.
Pemotongan Anggaran
Dana Desa (ADD) di Kabupaten SBB tertuang
dalam Keputusan (SK) Bupati Nomor 412.2-437 terkait “disunatnya” dana itu
sebesar 1,5%.
“Implementasi
pengawasan penggunaan dana desa dan ADD oleh Mabes Polri dan Kementrian Desa
yang diteken dua petinggi lembaga negara belum lama ini, setidaknya cukup
membantu menekan dugaan penyalagunaan dana desa maupun ADD di Kabupaten/Kota di
seluruh Indoensia, termasuk Maluku" Ungkapnya.
Lanjutnya di Maluku,
Khusus SBB, adanya dugaan skandal pemotongan ADD pada desa di kabupaten
tersebut oleh Bupati SBB Moh Yasin Payapo Masing-masing ADD “disunat” sebesar
1,5 persen, per desa dari seluruh desa tanpa kecuali.
Menurutnya, pemotongan
tersebut dilakukan atas perintah Bupati SBB Moh Yasin Payapo, yang tertuang
dalam Surat Keputusan (SK) no 412.2-437 yang diteken sendiri oleh yang
bersangkutan.
SK pemotongan
ADD yang diteken Bupati Yasin Payapo diperoleh setelah ada pengakuan Kabid
Pemberdayaan Desa, Kabupaten SBB Emil Letemia, dalam rapat bersama Komisi A
DPRD setempat pada 4 Mei 2018, lalu. Dari rapat tersebut juga terungkap
pemotongan 1,5 persen ADD aatau berkisar Rp 7 juta hingga 35 juta dari setiap desa
penerima ADD.
“Atas dasar itu
kami KELUARGA MAHASISWA MALUKU JAKARTA (KMM-J) ingin menyampaikan tuntutan kami
sebagai berikut :
(1). KPK segera mengeluarkan sprindik
Bupati Seram Bagian Barat (Moh Yasin
Payapo), (2.) Mendesak KPK segera
memanggil paksa Bupati Seram Bagian Barat karena di duga telah melakukan
pemotongan terhadap dana desa (ADD), (3).
Segera penjarakan Bupati Seram Bagian Barat karena mengunkan jabatanya untuk
memperkaya diri",. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment