• Headline News

    Monday, June 11, 2018

    Kasus Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Di Ambon Tetap Berlanjut



    Dewan Pers, Kompastimur.com
    Dewan Pers telah mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa intmidasi dan kekerasan yang dialami dua jurnalis Kota Ambon di Rumah Kopi Lela beberapa waktu lalu.

    Dalam rekomendasi bernomor : II/PPR-DP/V/2018, Dewan Pers memutuskan dua poin, pertama menyatakan pengambilan gambar pertemuan Said Assagaff dengan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di warung kopi Lela yang dilakukan Sam Usman Hatuina secara sembunyi-sembunyi masuk dalam lingkup kerja jurnalis, pertemuan tersebut berlangsung di ruang publik dan setiap wartawan dapat mengambil gambar. Poin ke dua,  Sam Usman Hatuina memilki kedekatan hubungan senior-yunior dengan tim salah satu calon gubernur Maluku, namun tidak ditemukan cukup bukti bahwa Sam Usman Hatuina sebagai wartawan merangkap tim sukses salah satu calom gubernur Maluku.


    Rekomendasi yang ditandatatangani Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers tanggal 25 Mei 2018, itu juga mengeluarkan tiga rekomendasi, pertama kepada Media tempat Sam Usman Hatuina bekerja agar tidak menugaskan Sam meliput masalah-masalah politik selama rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung. Kedua,  kepada Sam Usman Hatuina untuk tidak meliput masalah-masalah Pemilihan Gubernur Maluku ataupun aspek-aspek lain selama rangkaian Proses Pilkada Maluku.  Kedekatannya dengan tim sukses salah satu calon gubernur Maluku dapat menimbulkan konflik kepentingan ataupun pesepsi konflik kepentingan.  Ketiga kepada Abdul Karim Angkotasan dan Sam Usman Hatuina sebagai pelapor agar meminta kepada pihak kepolisian menunda proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang mereka sampaikan hingga selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018 selesai.

    Rekomendasi Dewan Pers ini dikeluarkan atas laporan yang disampaikan Kuasa Hukum Said Assagaff, dan juga laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.

    Dalam laporan yang disampaikan kepada Dewan Pers, kuasa hukum Said Assagaff  atas nama Fachry Bachmif menekankan antara lain bahwa, apa yang dilakukan Sam Usman Hatuina dan Abdul Karim Angkotasan di warung kopi lela bertentangan dengan Undang-undang pers tahun 1999 dan kode etik jurnalis.  Said Assagaff meminta Dewan Pers untuk melakukan penilian, memeriksa dan memutuskan dan menyelesaikan perkara ini secara kontitusional, adil dan terbuka.

    Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon Nurdin Tubaka mengatakan, putusan Dewan Pers itu telah diterima kedua pelapor dalam hal ini Abdul Karim dan Sam Usman Hatuina Rabu,6 Juni 2018.


    Setelah itu, keduanya telah berkoodinasi dengan kuasa hukum mereka untuk menyiapkan proses permohonan penundaan penyidikan dan penyelidikan sebagaiman rekomendasi Dewan Pers.

    " Pada prinsipnya, masalah ini tetap diproses hingga ada keadilan, dan kami ingin memberikan pemahaman kepada semua pihak agar menghargai tugas-tugas jurnalis. Dan sebagai pilar ke empat demokrasi Jurnalis itu juga dilindungi undang-undang. Ini harus dipahami," ujar Nurdin Tubaka.

    AJI pun berharap pihak kepolisian dapat secara profesional melaksanakan tugas-tugasnya secara profesional dalam menangangi perkara yang menimpa dua anggota AJI Ambon. (KT-Rls)
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kasus Intimidasi Dan Kekerasan Terhadap Wartawan Di Ambon Tetap Berlanjut Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top