Dewan Pers,
Kompastimur.com
Dewan Pers telah
mengeluarkan rekomendasi atas peristiwa intmidasi dan kekerasan yang dialami
dua jurnalis Kota Ambon di Rumah Kopi Lela beberapa waktu lalu.
Dalam
rekomendasi bernomor : II/PPR-DP/V/2018, Dewan Pers memutuskan dua poin,
pertama menyatakan pengambilan gambar pertemuan Said Assagaff dengan beberapa
Aparatur Sipil Negara (ASN) di warung kopi Lela yang dilakukan Sam Usman
Hatuina secara sembunyi-sembunyi masuk dalam lingkup kerja jurnalis, pertemuan
tersebut berlangsung di ruang publik dan setiap wartawan dapat mengambil
gambar. Poin ke dua, Sam Usman Hatuina
memilki kedekatan hubungan senior-yunior dengan tim salah satu calon gubernur
Maluku, namun tidak ditemukan cukup bukti bahwa Sam Usman Hatuina sebagai
wartawan merangkap tim sukses salah satu calom gubernur Maluku.
Rekomendasi yang
ditandatatangani Yosep Adi Prasetyo sebagai Ketua Dewan Pers tanggal 25 Mei
2018, itu juga mengeluarkan tiga rekomendasi, pertama kepada Media tempat Sam
Usman Hatuina bekerja agar tidak menugaskan Sam meliput masalah-masalah politik
selama rangkaian pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah berlangsung. Kedua, kepada Sam Usman Hatuina untuk tidak meliput
masalah-masalah Pemilihan Gubernur Maluku ataupun aspek-aspek lain selama
rangkaian Proses Pilkada Maluku.
Kedekatannya dengan tim sukses salah satu calon gubernur Maluku dapat
menimbulkan konflik kepentingan ataupun pesepsi konflik kepentingan. Ketiga kepada Abdul Karim Angkotasan dan Sam
Usman Hatuina sebagai pelapor agar meminta kepada pihak kepolisian menunda
proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang mereka sampaikan hingga
selesai pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2018 selesai.
Rekomendasi
Dewan Pers ini dikeluarkan atas laporan yang disampaikan Kuasa Hukum Said
Assagaff, dan juga laporan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Dalam laporan
yang disampaikan kepada Dewan Pers, kuasa hukum Said Assagaff atas nama Fachry Bachmif menekankan antara
lain bahwa, apa yang dilakukan Sam Usman Hatuina dan Abdul Karim Angkotasan di
warung kopi lela bertentangan dengan Undang-undang pers tahun 1999 dan kode
etik jurnalis. Said Assagaff meminta
Dewan Pers untuk melakukan penilian, memeriksa dan memutuskan dan menyelesaikan
perkara ini secara kontitusional, adil dan terbuka.
Sekretaris
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon Nurdin Tubaka mengatakan, putusan
Dewan Pers itu telah diterima kedua pelapor dalam hal ini Abdul Karim dan Sam
Usman Hatuina Rabu,6 Juni 2018.
Setelah itu,
keduanya telah berkoodinasi dengan kuasa hukum mereka untuk menyiapkan proses
permohonan penundaan penyidikan dan penyelidikan sebagaiman rekomendasi Dewan
Pers.
" Pada
prinsipnya, masalah ini tetap diproses hingga ada keadilan, dan kami ingin
memberikan pemahaman kepada semua pihak agar menghargai tugas-tugas jurnalis.
Dan sebagai pilar ke empat demokrasi Jurnalis itu juga dilindungi
undang-undang. Ini harus dipahami," ujar Nurdin Tubaka.
AJI pun berharap
pihak kepolisian dapat secara profesional melaksanakan tugas-tugasnya secara
profesional dalam menangangi perkara yang menimpa dua anggota AJI Ambon. (KT-Rls)
0 komentar:
Post a Comment