Piru, Kompastimur.com
Dominggus Ahyate
Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Provinsi Maluku diduga menginstruksikan pegawainya untuk lakukan pungutan kepada
setiap warga yang melegalisir Kartu Keluarga ( KK) .
Pungutan liar
alias pungli itu terpantau langsung oleh media ini di kantor Disdukcapil Kabupaen
SBB yang beralamat di jalan tras seram kota Piru.
Pungutan liar
terjadi pada Kamis (28/06) sekitar Pukul 13:16 Wit saat itu, salah satu warga berinisial
A melakukan legalisir kartu keluarganya, dan setelah di legalisir Kartu
keluarga (KK) korban Di suru pelaku pegawai setempat untuk membayar
biaya legalisir KK senilai Rp 50.000 .
Pegawai
Disdukcapil SBB yang melakukan pungutan liar itu diketahui bernama Wisye.
Ketika yang ditanya
tujuan pemungutan biaya legalisir tersebut, Wisye menjawab dengan polos bahwa
itu adalah perintah dari Kepala Disdukcapil Kabupaten SBB Dominggu Ahiyate.
Saat
dikonfirmasi KompasTimur.com, Kepada Kepala Disdukcapil SBB Dominggus Ahyate
membenarkan pungutan liar itu dilakukan berdasarkan perintahnya karena kondisi
keuangan dinas Disdukcapil SBB.
" Pungutan di
lakukan untuk membayar pegawai honorer, pungutan ini karena kami terkendalah
keuangan untuk membayar pegawai honor. Anggaran kami terlambat" Jelasnya.
Lanjut Ahiyate, Menurutnya
Pungutan di lakukan sejak Tahun 2017 lalu, tetapi sudah
di hentikan, dan baru kembali di lakukan semenjak tiga minggu lalu. Setelah
kejadian ini ditemukan langsung oleh Wartawan ia pun berjanji untuk
menghentikan pungli tersebut.
“Pungutan liar
ini sudah dihentikan sejak Tahun 2017 dan baru kami lakukan minggu-munggu
kemarin, mulai sekarang kami akan hentikan" ujar Ahyate.
Untuk diketahui,
APA yang di lakukan Kepala Disdukcapil SBB ini telah melanggar pasal 95 huruf B
UU RI No. 24 Tahun 2013 terkait perubahan UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang
administrasi Kependudukan.
“Bahwa setiap pejabat dan petugas pada
Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT, Instansi Pelaksana dan Pelaksana yang
memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada
penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak
dipungut biaya)” . Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 75.000.000. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment