• Headline News

    Thursday, June 28, 2018

    Kadis Capil SBB Diduga Perintahkan Pegawai Lakukan Pungutan Biaya Legalisir KK



    Piru, Kompastimur.com
    Dominggus Ahyate Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku diduga menginstruksikan pegawainya untuk lakukan pungutan kepada setiap warga yang melegalisir Kartu Keluarga ( KK) .

    Pungutan liar alias pungli itu terpantau langsung oleh media ini di kantor Disdukcapil Kabupaen SBB yang beralamat  di jalan tras seram kota Piru.

    Pungutan liar terjadi pada Kamis (28/06) sekitar Pukul 13:16 Wit saat itu, salah satu warga berinisial A  melakukan legalisir kartu keluarganya, dan setelah di legalisir Kartu keluarga (KK)  korban Di suru pelaku pegawai setempat untuk membayar biaya legalisir KK senilai Rp 50.000 .

    Pegawai Disdukcapil SBB yang melakukan pungutan liar itu diketahui bernama Wisye.

    Ketika yang ditanya tujuan pemungutan biaya legalisir tersebut, Wisye menjawab dengan polos bahwa itu adalah perintah dari Kepala Disdukcapil Kabupaten SBB Dominggu Ahiyate.

    Saat dikonfirmasi KompasTimur.com, Kepada Kepala Disdukcapil SBB Dominggus Ahyate membenarkan pungutan liar itu dilakukan berdasarkan perintahnya karena kondisi keuangan dinas Disdukcapil  SBB.

    " Pungutan di lakukan untuk membayar pegawai honorer, pungutan ini karena kami terkendalah keuangan untuk membayar pegawai honor. Anggaran kami terlambat" Jelasnya.

    Lanjut Ahiyate, Menurutnya Pungutan  di lakukan sejak  Tahun 2017  lalu,  tetapi sudah di hentikan, dan baru kembali di lakukan semenjak  tiga minggu lalu. Setelah kejadian ini ditemukan langsung oleh Wartawan ia pun berjanji untuk menghentikan pungli tersebut.



    “Pungutan liar ini sudah dihentikan sejak Tahun 2017 dan baru kami lakukan minggu-munggu kemarin, mulai sekarang kami akan  hentikan" ujar Ahyate.

    Untuk diketahui, APA yang di lakukan Kepala Disdukcapil SBB ini telah melanggar pasal 95 huruf B UU RI No. 24 Tahun 2013 terkait perubahan UU RI No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi Kependudukan.

    “Bahwa setiap pejabat dan petugas pada Desa/Kelurahan, Kecamatan, UPT, Instansi Pelaksana dan Pelaksana yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan pungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79.A (Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya)” . Ancaman pidana penjara 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 75.000.000. (KT-MFS)

    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kadis Capil SBB Diduga Perintahkan Pegawai Lakukan Pungutan Biaya Legalisir KK Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top