• Headline News

    Monday, June 18, 2018

    DINAMIKA PILKADA SERENTAK 2018 DI MALUKU

    (suatu  analisis  terhadap stabilitas dan prospek  demokrasi lokal)

    Penulis:  Olifia Hukunala, S.sos

    Mahasiswa  Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta


    Salah satu prinsip dasar bernegara yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah paham Kedaulatan rakyat sesuai Undang – Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen yang kemudian menjadikan  rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, bahwasanya kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Pasca Gerakan Reformasi 1998 seiring dinamika politik bangsa yang terus mengalami  perkembangan, melahirkan  Undang – Undang  Nomor 32 Tahun 2004 sebagai dasar pijakan implementasi pemilihan kepala daerah secara langsung, umum, bebas dan rahasia sebagaimana pemilihan legislatif untuk memilih DPR, DPRD dan DPD. Hal ini menunjukan bahwa rakyat telah menggunakan haknya untuk turut menentukan pemimpin  elalui proses demokrasi di aras lokal.

    Istilah Demokrasi sendiri menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Disini menggambarkan bahwa betapa rakyat memiliki peran stategis dalam menentukan masa depan sebuah negara penganut paham demokrasi.  sedangkan pemikiran Samuel P. Huntington, demokrasi adalah keputusan kolektif yang paling kuat dalam sejarah sebuah sistem melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala yang didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara.

    Mencermati pemikiran Abraham Lincoln  diatas dengan jelas bahwa demokrasi menempatkan rakyat sebagai kekuatan strategis, yang berperan menentukan pemimpin baginya,  pemimpin yang berasal dari rakyat, untuk memimpin rakyat karena rakyat tidak mampu untuk mengatur dirinya maka rakyat pun berhak memilih pemimpin yang akan melindungi rakyat, menciptakan rasa aman, mampu menciptakan kesejahtran melalui proses pemilihan yang demokratis. Namun apakah esensi demokrasi melalui pemilihan umum hanya sampai pada bagaimana rakyat menggunakan haknya untuk  memilih pemimpin/kepala daerah dengan asumsi bahwa demokras dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat telah terpenenuhi ? disisi lain praktik – praktik money politic, black campygn, keterlibatan ASN, isu SARA dan politik Identitas yang berujung  konflik, jika demikian bagaimana  menciptakan stabilitas demokrasi yang dinamik?

    Sistem demokrasi melalui pilkada langsung menapaki usia empat belas tahun (2004 - 2018), dalam kurun waktu tersebut  Indonesia dimata dunia internasional mengakui pelaksanaan sistem demokrasi dan dijadikan contoh bagi negara lain.  Dalam implementasi pemilihan umum tidak begitu menyenangkan bila di Flassbak setiap momentum Pilkada langsung masih meninggalkan jejak hitam, Pilkada yang diwarnai dengan isu Sara (Suku, Agama, Ras), konflik,  Money Politik  dan menggunakan isu identitas memilih dengan motif etnis, suku tertentu bukan karena kemampuan, kapability, knowledge yang mumpuni  sebagai ukuran kelayakan menjadi pemimpin kepala darerah. sehingga yang tidak mencerminkan demokrasi yang dinamic.

    DEMOKRASI LOKAL MELALUI PILKADA SERENTAK
    Saat ini Indonesia mengalami perkembangan demokrasi melalui pelaksanaan pilkada serentak sebagaimana diamanatkan dalam Undang – Undang  Nomor 8 Tahun 215 tentang  penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 20014 mengenai pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang – Undang yang bertujuan untuk menciptakan  penyelengaraan pemilu yang efisen dan efektif, memperkuat derajat keterwakilan antara masyarakat dengan kepala daerahnya serta menciptakan pemerintah daerah yang efektif dan efisien dalam rangka menegaskan sistem  pemerintahan daerah.

    Pemelihan umum kepala daerah serentak, untuk pertama kali dilaksanakan pada Tahun 2015  dengan melibatkan 254 Daerah otonom, yang terdiri dari atas 34 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota, dan  Pilkada serentak pada tahun 2017  menyertakan 101 daerah otonom yang terdiri dari 7 provinsi, 76 kabupaten , 18  kota. Sedangkan  pilkada serentak 2018 yang berlangsung 27 juni 2018 yang terdiri dari  17 provinsi,  154 kabupaen/kota. 

    Provinsi Maluku adalah salah satu dari 34 provinsi yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak dari Tahun 2015 yang melibatkan 4 kabupaaten/kota yakni kabupaten Buru Selatan, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Barat Daya, dan Kepulauan Aru, 2017 diantaranya  Kota ambon, Kabupaten Buru,  Kabupaten Maluku Tengah, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku Tenggara Barat, dan Tahun 2018 di antaranya pemilihan Gubernur Wakil Gubernur yang akan dilaksanakan pada 27 Juni  secara serentak. Pilkada sebelumnya berlangsung cukup kondusif tetapi tidak juga terlepas dari berbagai perhelatan  politik yang berujung konflik, dan indikasi – indikasi money politk, dan isu Political Identity, black Campign, keterlibatan ASN dan peyelenggra pemilu yang tidak profesional.

    Provinsi Maluku Sebagai Daerah Dengan Indeks Kerawanan Pilkada  Tertinggi
    Provinsi maluku yang terdiri dari 9 kabupaten dan dua kota, dalam pelaksaanaan pilkada serantak 2015 tercatat sebagai provinsi dengan tingkat kerawanan tertinggi nomor peringkat 1 (satu),  Sebagaimana tertera pada tabel berikut :


    Sumber : BAWASLU RI/ tabel diolah

    Tabel diatas secara jelas menggambarkan fenomena  pilkada serentak dimaluku yang dinilai berjalan tidak  kondusif, salah satu kasus misalnya pemelihan kepala daerah serentak yang juga berlangsung di kabupaten Buru Selatan yang  berujung konflik, disinyalirr isu SARA, dan Politik identitas.

    Contoh Kasus : Pemelihan Kepala Daerah Di Kabupaten Buru Selatan Tahun 2015
    Pilkada serentak yang di selenggarakan pada tanggal 9 Desember 2015 di Kabupaten Buru Selatan dengan dua calon Bupati danWakil Bupati Buru Selatan, Rifay Fatsey sebagai calon Bupati dan Anthon Lesnussa sebagai calon Wakil Bupati (HIKMAT) dengan nomor urut 1, sedangkan pasangan nomor urut 2 Tagop Sudarsono Solisa sebagai calon Bupati dan Ayub Seleky sebagai calon Wakil Bupati (TOP-BU).

    Sebelum tanggal pencoblosan pasangan nomor urut 1 yang sebelumnya maju dengan calon Hakim Fatsey sebagai bakal calon Bupati meninggal dunia pada Hari Selasa (15/9/2015). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buru Selatan kemudian mengajukan agar digantikan dengan calon yang baru, Hakim Fatsey dan Anthon Lesnussa ditetapkan KPUD sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buru Selatan dengan dukungan dari gabungan kualisi Partai Gerindra dan PKS, Tagop Sudarsono Solissa dan Ayub Saleky sebagai petahanan yang didukung gabungan koalisi besar yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PKB, Hanura dan PPP. Agar dapat melanjutkan kontestasi pilkada Kabupaten Buru Selatan koalisi Grindra dan PKS menggantikannya dengan Rifay Fatsey yang merupakan anak kandung Hakim Fatsey sendiri.

    Konflik Pilkada Kabupaten Buru Selatan dimulai dengan isu-isu masyarakat Kecamatan Ambalau yang menginginkan putra daerah yang memimpin Buru selatan bukan orang luar, meskipun isu-isu ini telah dibarengi dengan beberapa tindakan fisik terhadap pendukung pasangan Tagop dan Ayub (TOP-BU). Penolakan masyarakat Ambalau juga didukung oleh tokoh adat setempat dan pada ini menjadi legitimasi bagi mereka untuk melakukan kekerasan terhadap pendukung yang bersebrangan. Konflik pada tanggal pemilihan 9 Desember 2015 dengan hasil dari kontestasi pilkada yang dimenangkan pasangan nomor 2 TOP-BU kembali terpilih mengalahkan HIKMAT, dampak dari kekalahan itu yakni, pada aksi perusakan rumah pendukung pasangan nomor urut 2 (TOPBU),  dari pendukung pasangan nomor 1 (HIKMAT) terjadi pada tiga desa  di Kecamatan Amabalau yakni  Desa Selasi, Elara dan Siwar, 30 rumah pendukung TOP-BU rusak berat dan juga disertai pembakaran rumah. Aksi fisik ini bermula ketika proses rekpitulasi suara yang di lakukan di Kecamatan Ambalau yang berakhir pada Senin (14/12/2015) pukul 18.47, paska penghitungan suara yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dengan hasil HIKMAT yang mengungguli TOP-BU di Kecamatan Ambalau dengan perolehan suara 5.609 untuk HIKMAT dan 1.366 TOP-BU. Tetapi dari hasil rekapan suara PKK secara keseluruhan TOP-BU yang mengungguli HIKMAT. Perusakan dan pembakaran rumah diakukan di malam hari pukul 21.00,2 dampak dari kejadian perusakan dan pembakaran rumah ini mengharuskan pendukung pasangan TOP-BU menggungsi ke Ibu Kota Kabupaten Buru Selatan, Namrole.

    Sesuai  hasil tabulasi data KPU Kabupaetn Buru Selatan maka Rifay Fatsey, SSTP, MPA dan Drs. Anthon Lesnussa, memperoleh: 12.323 Suara (40,01%) Tagop Sudarsono Soulisa, SH., MT dan Ayub Seleky, SH., MH Perolehan: 18,478 Suara (59.99%).3 Rentetan proses politik yang terjadi pada Kabupaten Buru Selatan, dimulai dengan pencalonan kedua bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang dibarengi dengan penolakan masyarakat Kecamatan Amabalau terhadap Tagop-Buce dan upaya represif terhadap pendukung nomor urut dua, yang berdampak pada perusakan dan pembakaran 30 rumah pendukung pasangan lainnya, tidak berhenti disitu saja, perusakan rumah kembali dilanjutakn ketika pengumuman sengketa pilkada pada tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) dan sidang paripurana Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD), dengan dikelurakan beberapa suarat edaran oleh pemerintah, beberapa kelompok tertentu masih belum menerima untuk berdamai terutama pada pihak nomor urut 1. Meskipun upaya penyelesaian telah dilakukan untuk menerima tetapi masih tetap ada penolakan.

    Konflik ini terjadi karena kuatnya sentimen primordialisme, dan etnosentrisme  menjadi bahan bakar yang bisa meledak saat terjadi konflik pilkada, kemudian konflik Pilkada yang terjadi didasari oleh rasa primordialisme yang tinggi, terutama pendukung pasangan HIKMAT. Tulis  Loilatu). Contoh kasus pemilukada  2015 di Kabupaten Buru Selatan adalah salah satu dari sederat persoalan  yang turut mewarnai  pilkada serentak pertama kali di Maluku.

    Dinamika pilkada yang  hampir sama juga terjadi pada tahun 2017, di beberapa kabupaten dengan  isu dan permasalahan yang tidak berbeda jauh. Yang pada akhirnya  harus sampai dimeja hijau misalkan penyelnggaraan pemilu kepala daerah di Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang  mengajukan permohonan perselisihan ke Mahkamah konstitusi  sebanyak dua kali.

    PROYEKSI  IKP DAN STABILITAS PILKADA  27 JUNI 2018
    Tingkat kerawanan pemilukada  serentak dari tahun 2015 yang menempatkan prrovinsi maluku pada peringkat satu, Diproyeksikan akan berulang pada pemilukada  serentak 2018,  sebagaimana  tertera pada tabel  berikut :


    Sumber data  : BAWASLU/ tabel diolah

    Tabel diatas memperlihatkan dengan jelas bahwa Peringkat 1 (satu) ditahun 2015, masih berpeluang terjadi karena perubahan tidak begitu signifan dalm pengertian bahwa dari peringkat satu ke peringkat dua tingkat kerawanan teringgi tidak menunjukan sebuah kemajuan, melainkan masih dalam keadaan yang stagnan atau dengan kata lain perubahan yang semu. Mengapa ?  dikatakan berpeluang terjadi karena fenomena yang berkembang  masih berikisar pada isu SARA, politik identitas, keterlibatan ASN, bahkan Politik (money politk) dan kampanye – kampanye yang pada akhirnya akan memicu konflik.

    Jabatan politk termasuk sumbebr daya (resource) yang terbatas dan strategis  sehingga tidak jarang menimbulkan konflik dalam usaha mencapai puncak kekuasaan, kekuasaan juga begiu menggiurkan, kekuasaan dekat dengan kekayaan maka  pilkada sebagai sebuah  ajang kompetisi sekaligus kontestasi   dalam rangka menetukan pemimpin daerah,  secara intrinsik memilki potensi kerawanan tinggi.

    Kerawanan dalam pemilu bukan hanya mengganggu proses pemilu namun juga  dapat memicu perubahan proses penyelenggraaan  menjadi penuh konflik  dan kekerasan. Kata kerawanan sendiri  menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, diartikan sebagai mudah menimbulkan gangguan keamanan atau bahaya; gawat” sementara dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dimaknai sebagai  segala hal yang berpotensi menggangggu atau menghambat proses pemilu yang demokrratis” kerawanan pemilu didentifikasi Robert Dahl, kemudian dimensi penyelanggara pemilu.

    IKP sendiri adalah suatu pedekatan untuk menyususn proyeksi potensi kerawanan pemilu berdasarkan  data/peristiwa yang sudah terjadi (Post Factum) dngan demikian dapat dilakukan analisis  terhadap kondisi terkini  daerah dengan pertimbangan tahapan pemilu (time series). Dengan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) tertinggi  di atas tentu tidak mencerminkan kondisi  stabilitas  dalam demokrasi,  dinamis  yang terarah dan teatur dalam pengertian bahwa  belum   ada kemajuan secara substansi dari implementasi pemelihan langsung, yangg ada hanya sekedar  mekanisme prosedural  sehingga  banyak kalangan yang mempertanyakan arah dan tujuan dari reformasi yang melahirkan perubahan dalam sistem pemelihan umum secara langsung.

    Stabilitas pilkada yang maksud adalah kemampuan  melaksanakan pemelihan umum  secara tertib dan terarah. Dalam pengertian bahwa stablitas pilkada langsung kiranya membawa sebuah perubahan yang  tertib dalam pelakasanaannya sesuai dengan nilai nilai demokrasi, yakni jujur adil, menghargai kebebsan setiap individu, meminimalisirr potensi konflik, menghindari (Money Politic). adalah bentuk  stablitas demokrasi yang dinamis bukan stabilias semu yang mempertahankan status Quo. 

    Konflik memang tidak bisa dihindari sebab konflik dalam demokrasi adalah sebuah keniscayaan, namun konflik perlu dikelola melalui konsensus untuk membangun demokrasi. Dengan demikian perlu regulasi sistem untuk mengatur jalannya pemilu yang demokrastis menciptakan stabilitas pilkada dengan  yang sehat  dan tidak ada kekerasan  (transisi politik secara damai).  Sebab Pilkada serentak 2018 dianggap sebagai miniatur pemelihan presiden  di 2019, karena dalam pilkada  2019 terdapat daerah – daerah yang yang memilki lebih dari 70% DPT nasional  seperti  gabungan DPT  jawa timur, jawa tengah dan  jawa barat. Dan bukan hanya itu, maluku sebagai salah satu daerah yang otonom yang rawan potensi pilkada tinggi maka dIperlukan  kerja sama  semua lapisan atau stakeholdeer dengan strategi penanganannya  sebagai berikut :


    1.      Kepada peserta (parta politik maupun team Independen) agar melakukan kampanye bersih menghindari  penggunaan isu SARA, politik uang, pelibatan ASN, dan isu  politik Indentitas.
    2.  Aparat penegak hukum  harus memebri kepastian hukm dan perlidunan  terrhadap penyelenggra pemilu  dari potensi tindak kekerasan, dan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya secara bebas adil dan mandiri terutama terhindar dari kekerasan fisik,
    3.     Peran Civil society  dalam mengawal proses pilkada, sangat penting untuk  meminimalisir  potensi kecurangan yang terjadi dengan melaporkan kepada penyelenggara pemilu.
    4.     Independesi media, dengan mengedepankan kode etik jurnalis dan penyiaran agar pilkada berjalan secara jujur, adil  dan demokratis, dan tidak menyebarkan isu – isu sensitif  yang memiu konflik di masyarakat.

    5.  Memastikan integritas dan profesionalitas dari penyelenggara pilkada, agar melakukan tugas dan fungsinya secara baik.

    Eksistensi demokrasi melalui pemelihan umum hanya dapat tercermin ketika minimnya potensi kekerasan sehingga dapat mempromosikan demokrasi lokal, selain menjadi baik secara normatif juga memberi manfaat keamanan (Security).  Jika demkian, Bagaimana dengan pilkada  Maluku yang  memiliki  indeks kerawanan tertinggi ? apakah tercipta stabilitas demokasi  Lokal ?
    Semoga !!!
    Jangan Lewatkan...

    Baca Juga

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: DINAMIKA PILKADA SERENTAK 2018 DI MALUKU Rating: 5 Reviewed By: Kompas Timur
    Scroll to Top