Namrole, Kompastimur.com
SekretarisDaerah
(Sekda) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Syahroel E Pawa mengaku bahwa Dana
Hibah dan Bansos di Kabupaten Bursel selalu bermasalah selama ini.
“Sebagaimana
kita ketuhui Dana Hibah dan Bansos Kabupten Bursel ini selalu bermasalah, mulai
dari proses penganggaran hingga proses pertanggung jawaban,” kata Pawa ketika
memberikan arahan dalam pembukaan kegiatan sosialisasi Tata Cara Penganggaran,
Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monev
Bantuan Belanja Hibah dan Bansos yang Bersumber dari APBD serta Standar
Operasional Prosedur Belanja Hibah yang berlangsung di ruang Aula Kantor Bupati
Bursel, Sabtu (2/6).
Dirinya
berharap dengan dilakukannya kegiatan ini para pemangku kepentingan,
stackholder dan OKP-Ormas bisa mendapatkan pemahaman yang cukup sehingga dalam
proses pertanggungjawaban dana-dana tersebut tidak mengalami masalah danBursel
dapat keluar dari Disclainmer.
“Banyak
yang belum memberikan perhatian serius dengan masalah ini sehingga mulai dari
proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pencairan serta
pertanggungjawabannya masih bermasalah,” ucapnya.
Katanya
lagi, di instasni pemerintahdaerah,banyak yang tidak paham, ada dua dana yaitu
Dana Hibah dan Dana Bansos. Dimana,ada tata caranya dan petunjuknya.
“Masalah
yang paling sering ditemukan adalah pertanggungjawaban yaitu bukti belanja dan
bukti barang, OKP-Ormas juga demikian, kalau terima gampang kemudian
mempertanggunjawabkan itu yang susah. Padahal untuk mendapatkan hibah bantuan
berikutnya tergantung pertanggungjawaban atau laporannya,” terangnya.
Lanjutnya,
tidak semua OKP dan Ormas berhak menerima dana dari pemerintah karena untuk
mendapatka dana, baik itu hibah maupun bansos,OKP-Ormas harus terdaftar di
Kesbangpol Pemda Bursel dan harus memenuhi persayaratan-persayaratan
yang telah di atur.
Demikin
jugu untuk perorangan, melalui kesempatan itu, Pawa berharap dapat dijadikan
kesempatan untuk kita mensosialisasikan ketentuan peraturan pelaporan dan
pertanggungjawaban tetang Dana Hibah sehingga dari penganggaran sampai dengan
pertanggungjawabanhya dapat berjalan dengan baik.(KT-02)
0 komentar:
Post a Comment