Piru, KompasTimur.com
Diduga adanya
penyerobotan hutan kawasan cagar alam yang dilindungi negara oleh Pemerintah
Daerah dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Seram Bagian Barat (SBB) yang dengan berani membuat jalan lintas Luhu - Kambelu dan menerobos kawasan tersebut.
Seharusnya
Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati SBB Moh Yasin Payapo menjaga dan
melestarikan cagar alam budaya hutan lindung itu, namun Bupati SBB terkesan
memaksakan untuk melakukan pergusuran dengan menyoroboti kawasan hutan cagar
alam yang sudah dilindungi oleh negara.
Kepada Kompastimur.com, Senin (4/5), salah satu tokoh muda SBB Arief Pamana mengungkapkan Bupati SBB Moh Yasin Payapo dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBB sudah
melakukan kesalahan besar dengan dugaan melakukan penyerobotan kawasan hutan
cagar alam yang di lindungi untuk
membuat infrastruktur jalan lintas Luhu
– Kambelu yang lewati serta menambrak
kawasan hutan cagar alam yang berada dikawasan hutan Negeri Luhu
Kecamatan Huamual Kabupaten SBB.
"Bupati SBB
dan pihak Dinas Pekerjaan Umum SBB sudah lakukan keselahan besar dan sangatlah
fatal. Saya menduga Bupati SBB dan Dinas PU SBB belum mengantongi izin dari
pihak kementerian soal pembangunan infrastruktur jalan Luhu – Kambelu yang
diduga menyeroboti kawasan hutan cagar alam yang dilindungi oleh negara. Bupati
SBB hanya memaksakan untuk melakukan
pembangunan infastruktur jalan yang melewati kawasan hutan cagar alam
walaupun dikemudian hari merugikan dirinya sendiri,” Ungkap Pamana
Ditambahkannya,
Bupati SBB Moh Yasin Payapo dan Dinas PU SBB sudah mengetahui kawasan yang
dilintasi jalan itu masuk kawasan hutan cagar alam tetapi terus menabrak
kawasan cagar alam yang dilindungi oleh negara tersebut bahkan, Bupati SBB dan
Dinas PU SBB sengaja lakukan pembiaran dengan memaksakan melakukan pekerjaan
pembangunan infrastruktur jalan yang menyeroboti kawasan hutan cagar alam tanpa melihat sebab dan akibatnya.
"Jika benar
pembangunan infrastruktur jalan yang dibangun
belum mengantongi izin dari pihak Kementerian Kehutanan secara
langsung, maka hal ini sama saja dengan Bupati SBB Moh Yasin Payapo sudah menaruh
bom waktu untuk dirinya sendiri,’’ ujar Pamana.
Lanjut Pamanan,
pekerjaan jalan yang saat ini dalam tahap proses pekerjaannya berada dalam kawasan hutan
cagar alam yang dilindung
negara, dan juga merupakan daerah
konsensi tembaga oleh poskopat selama 35 tahun, Bupati SBB haruslah mengetahui
hal ini bukan memaksakan.
“Diduga penyerobotan
lahan kawasan hutan cakar alam untuk pembuatan
jalan ruas Luhu – Kambelu adalah sebuah pelanggaran yang dilakukan
Bupati SBB dan Dinas PU SBB karena diduga tanpa kantongi izin dari kementerian
kehutanan namun sudah membangun padahal harus kantongi izin bukan bekerja tanpa
mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan," jelasnya.
“Olehnya itu
saya mintakan kepada pihak PPNS Kehutanan Provinsi Maluku untuk segera melakukan penelusuran surat izin pekerjaan jalan Luhu – Kambelu Kecamatan
Huamual yang diduga pembangunanannya menerobos kawasan hutan cagar alam oleh
Bupati SBB dan Dinas terkait serta diduga Bupati SBB belum mengantongi surat
izin dari Kementerian Kehutanan untuk melakukan pekerjaan yang melawati kawasan
hutan cagar alam yang dilindungi itu,” tambahnya. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment