( Kadis Kesehatan Bursel : Ibrahim Bnada) |
Namrole, Kompastimur.com
Pengumuman
penolakan pasien yang ditulis oleh salah satu dokter umum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Namrole,
Kabupaten Buru Selatan yakni Dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin) yang
ditempelkan pada pintu masuk UGD, Selasa malam (12/06) akan dikenakan sanksi
berupa teguran keras.
“Sanksi yang
nanti dikenakan sesuai dengan perintah Pa Bupati karena katong sudah dipanggil,
yakni teguran keras dan nanti ditindak lanjuti dengan dipindahkan ke Puskesmas
barang kali, kalau tidak dia terancam pecat, begitu,” kata Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ibrahim Banda yang dikonfirmasi
perihal masalah ini, Senin (18/06).
Banda menegaskan
bahwa, sebenarnya sang dokter harus di proses hingga di pecat lantaran telah
melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang
Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
“Jadi dikenakan
sanksi tegas, jadi nanti ada surat dari Pa Bupati. Nah, selanjutnya karena kena
dengan aturan banyak, UU Nomor 44 dan UU 36. Dia melabrak dua UU itu, sebenarnya
diproses untuk dipecat saja, tetapi karena pertama teguran tegas dulu,
selanjutnya dipindahkan ke Puskesmas dulu,” tegasnya.
Sebab, lanjut
Banda, dari masalah yang terjadi, dokter tersebut diketahui belum mampu
melaksanakan tugas di RSU guna menangani rujukan sehingga harus ditugaskan
untuk menangani pelayanan dasar di Puskesmas saja.
“Dia pung
tanggung jawab menangani rujukan itu kelihatannya belum mampu orangnya, sebab
di rujukan itu mesti sabar, ada pasien maupun tidak ada pasien itu harus sabar.
Jadi sepantasnya di pelayanan dasar saja, di Puskesmas,” tuturnya.
Dirinya mengaku
sangat menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh sang dokter tersebut, sebab apa
yang dilakukan oleh sang dokter telah melanggar aturan.
“Saya sangat
sesalkan karena itu tidak sepantasnya. Dia itu juga punya tanggung jawab apa
disitu, kepala apa begitu. Dia itu dokter yang fungsinya untuk pelayanan umum,
dokter jaga dan sebagainya kan. Saya tanya anak itu (dokter-red), maksudnya apa
tulis begitu,” ujar Banda.
Menurut Banda,
jika ada masalah internal, maka bisa dikomunikasikan secara internal sehingga
tidak bias dan menimbulkan masalah seperti saat ini.
“Kalau ada
masalah internal bisa dikoordinasikan, kan ada Direktur. Kalau misalnya tidak
ada Direktur, bisa dikoordinasikan dengan Kepala Dinas kalau dianggap penting,
karena selama ini obat kurang juga dikoordinasikan ke Kepala Dinas, kendala
dengan fisik bangunan juga dikoordinasikan ke dinas dan katong ambil langkah
tepat begitu dan tidak ada yang keluar sejauh ini,” paparnya.
Sebelumnya diberitakan,
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD Namrole, Kabupaten Bursel yang dipimpinn oleh
Sabaha Pattah mengeluarkan dua lembar pengumuman terpampang di depan pintu Unit
Gawat Darurat (UGD) rumah Sakit tersebut yang bertuliskan penolakan terhadap
pasien yang akan berobat ataupun yang akan menginap.
Hasil
penelusuran Wartawan Kompastimur.com, selebaran penolakan pasien itu ternyata
di tulis dan ditempelkan oleh dokter Marjorie Avinolin Pattiasina (dr. Avin)
yang diketahui merupakan salah satu dokter Umum yang bertugas pada malam itu,
Selasa (12/06).
Informasi yang
berhasil diperoleh, penyebab ditempelnya selebaran tentang penolakan pasien itu
dikarenakan petugas pada UGD dan Bangsal yang bertugas pada malam hari tidak
bertugas alias Libur.
Salah satu
anggota DPRD Kabupaten Bursel Sami Latbual yang mendengar berita adanya
penolakan ini langsung mengecek ke rumah sakit dan mendapati memang benar ada
selebaran penolakan Pasien itu terpampang indah di depan pintu masuk UGD.
“Saya kesini
mengecek informasinya, dan ternyata
benar. Olehnya itu, sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPRD agar segera
menindaklanjuti keadaan ini. Dan juga sudah berkoordinasi dengan Dinas
Kesehatan serta Direktur RSUD guna meminta klarifikasi atas kejadian yang ada,”
ungkap Latbual di RSUD Namrole, Selasa malam (12/06).
Ketua DPC PDI
Perjuangan ini sangat menyayangkan hal tersebut, karena menurutnya perbuatan
itu sudah jelas melanggar Undang-undang tentang kesehatan dan secara tidak
langsung perbuatan Dokter RSUD Namrole sudah menyalahi kode etik kedokteran.
“Sesungguhnya
tulisan seperti ini tidak baleh ada. Tidak perlu sampai menulis hal-hal seperti
ini. Ini sudah terpublikasi dan sudah mencoreng nama baik daerah. Kalau
memang tidak bisa untuk dilayani,
petugas yang ada bisa memberikan alasan kepada pasien terkait kondisi yang ada
bukan menulis penolakan kepada pasien seperti ini. Perbuatan ini sudah
melanggar hukum,” ucap Ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bursel ini. (KT-01)
0 komentar:
Post a Comment