Piru, Kompastimur.com
Sekretaris
Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Mansyur Tuharea menepis informasi pemotongan 1,5 persen ADD Di Kabupaten Seram Bagian Barat
(SBB) Provinsi Maluku oleh Pemerintah
Daerah setempat yang beredar di masyarakat lewat pemberitaan beberapa media
masa disebutkan hal itu tidak benar.
Demikian di ungkapkan
oleh Sekretaris Daerah Kabupaten SBB Mansyur Tuharea kepada
sejumlah awak media di Ruang Rapat kantor Bupati SBB dini hari di piru (09/05).
Dikatakannya
Tuharea bahwa tidak ada pemotongan Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2017 dan Tidak ada Anggaran Dana Desa
yang di pergunakan untuk pelaksanaan
Pesta paduan Suara gerejawi
Tingkat Provinsi Maluku yang di selenggarakan di Kabupaten SBT Tahun 2017 lalu.
Tuharea
Menambahkan yang dilakukan oleh Pemda sesuai Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 86
Tahun 2017 tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, sehingga
munculah SK Bupati SBB dengan No 412.2
437 untuk penyesuain anggaran Dana Alokasi Khusus (DAU) senilai 10 persen
yang berlaku di seluruh Indonesia,
" Jika kita
tidak buat SK Bupati nanti dikatakan Pemda liar dan bahkan nilai bisa lebih
dari 10 persen jika masih berkaca kepada Peraturan Presiden, maka Pemda SBB
keluarkan SK Bupati untuk itu," tutur Tuharea
Lanjut Tuharea,
Dilakukan semua sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2017
tentang rician anggaran pendapatan dan belanja negara yang tertera dalam pasal
10 Peraturan Presiden RI Nomor 86 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran
Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dan ayat 3.
"Rancangan
anggaran transfer ke daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 5
ayat 1 dan rincian pembiayaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 yang
menjadi dasar penyusunan dan pengesahan masing masing daftar isian pelaksanaan
anggaran tahun 2017, maka itu Pemda SBB mengambil kebijakan untuk membuat SK berdasarkan Pepres
(Peraturan Presiden) Tahun 2017." jelas Tuharea. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment