SBT, Kompastimur.com
Kantor Badan
Amil Zakat Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dinilai tak transparan dalam
pengelolaannya. Hal ini membuat puluhan Mahasiswa dari Himpunam Mahasiswa Islam
Indonesia (HMI) Cabang SBT berdemonstrasi di depan Kantor Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) SBT pada,
Kamis (3/5) di Bula.
Para demonstran
yang bergerak dari Sekretariat tersebut lansung mengelilingi Kota Bula sebelum
menuju ke Kantor Baznas yang dipimpin oleh Samsul Zamani Tukuwain.
Sampai di Kantor
tersebut para demonstran mulai melakukan orasi didepan Kantor dengan dengan
menyampaikan beberapa poin tuntutan, diantaranya, mendesak BupatiSBT agar
segera mengevaluasi kinerja Ketua dan komisioner Baznas Kabupaten SBT.
Kedua, mendesak
Bupati SBT segera mencopot Jabatan Ketua Baznas Kabupaten SBT karena telah
melakukan pelanggaran terkait pengelolaan keuangan Baznas Kabupaten SBT dan
terakhir mendesak Kejari Negeri Masohi agar segera mengaudit keuangan Baznas
SBT, karena telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Hukum.
Salah seorang
pendemo dalam orasinya mengatakan, Pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh
para pimpinan Baznas sangat jauh dari harapan Masyarakat bahkan dinilai tidak
menyentuh pada yang berhak menerima, padahal sumber dari keuangan Baznas SBT
yang berasal dari pemotongan Gaji para PNS dilingkup Pemkab SBT tersebut
mestinya harus dikelola dengan baik.
"Ini kan
dipotong dari Gaji PNS sehingga harus dikelola dengan baik serta tepat sasaran,
buka bukan untuk memperkaya diri sendiri," katanya.
Aksi yang
dipimpin lansung oleh Ali Yuba Kelilauw ini kemudian menuju Kantor Depag SBT
dan berkhir di Kantor Bupati SBT.
Aksi yang
dikoornir lansung oleh Sekretaris HMI Cabang SBT, Saidin Gassam ini bahkan
menilai, pengelolaan Baznas di SBT bertentangan dengan UU Republik Indonesia
Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang tertuang dalam Pasal 1 yang
berbunyi, Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengordinasian
dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Zakat serta UU Nomor 14 Tahun
2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (KT-FS)
0 komentar:
Post a Comment