Piru, Kompas
Timur.com
La Maaruf Tomia,
S.Pd (Ketua Komisi C/Sekretaris DPC PKB) katakan bahwa RPJMD merupakan
dokumen lima tahun yang berisi
penjabaran dari Visi dan Misi serta program kepala daerah yang berpedoman pada
RPJPD atau rencana pembangunan jangka panjang daerah serta memperhatikan RPJMD
dan kepentingan nasional sesuai dengan pasal 1 angka 4 undang-undang Nomor
17/2007 Dan rencana pembangunan Jangka panjang nasional 2005-2025.
Maaruf
Mengungkapkan, Persoalan setahun usia berjalannya pemerintahan Bupati dan Wakil
Bupati terpilih, namun sampai hari ini RPJMD belum terlihat.
“Sudah Setahun
pemerintahan berjalan, tapi RPJMD tidak muncul-muncul. Sementara RPJMD adalah
penjabaran visi misi atau Brigdown dari visi misi Bupati selama lima tahun ke
depan" Ungkap Maaruf Selasa (22/5).
Sampai saat ini
sudah masuk setahun masa kepemimpinan Payapo - Akerina belum berjalan dan ini
RPJMD adalah berisi program pembangunan.
“Kita sudah
menyurati, tetapi mereka menyampaikannya terlambat 25 Januari dan sesuai dengan
ketentuan lewat dari 6 bulan ini berarti menandakan bahwa bupati dan wakil
bupati gagal membangun komunikasi dengan DPRD, gagal menjalankan tugasnya
sebagai bupati dan wakil bupati yang dibantu oleh Bappeda, Sekda dan SKPD
lainnya" Katanya
Ditambahkannya,
RPJMD ini sangat penting karena harus menerjemahkan atau breakdown daripada
visi misi Bupati dan Wakil Bupati, ini penting karena RPJMD adalah Roh, dan
hari ini bupati atau pemerintah daerah belum berhasil menetapkan RPJMD
tersebut, pada sesuai ketentuan undang-undang baik undang-undang 23/2014 maupun
turunannya PP 86/2018 apabila RPJMD
tidak ditetapkan dalam kurun waktu 6 bulan, maka kepala daerah dapat diberikan
sanksi dengan DPRD karena ini satu kesatuan.
“Saya pesimis
dengan slogan KASE BAE SBB untuk membangun SBB dengan sudah 1 tahun memimpin
tanpa Perda RPJMD. Sementara perda RPJMD itu ada roh pembangunan lima tahun
memimpin, dimana isi dari RPJMD itu ada penjabaran visi misi Bupati dan Wakil
Bupati selama masa kampanye. Kalau belum ada perda RPJMD saya sih pesimis
slogan KASE BAE SBB bisa terwujud,"
Pungkas Maaruf
Lanjut Maaruf,
Pertanyaannya program yang berjalan ini berdasarkan apa, oleh karena itu saya
pikir Bupati harus arif dan bijaksana supaya pembangunan terarah dan dirasakan
hasilnya oleh masyarakat.
“Kondisi ini
sangat lemah, sehingga dasar hukumnya apa kalau tidak ada RPJMD ini, karenanya banyak keterlambatan program-program yang tidak tertuang dan hasil
evaluasi realisasi APBD Minggu kemarin Mei 2018, baru 12,98% karena tidak ada
RPJMD tersebut, sehingga implementasi pembangunan tidak sinkron. Meskipun
sesuai dengan ketetapan Perda APBD telah berjalan," Jelas Maaruf
Dirinya mengungkapkan
akan merencanakan pemanggilan Bupati dan bahkan teman-teman mencoba menggunakan
hak interpelasi, karena ini adalah tugas beliau Bupati dan Wakil bupati atau
pemerintah daerah.
“Kalau tidak
jalan RPJMD, mereka membangun Kabupaten ini lima tahun kedepan dengan apa. Jika
ada Kendalanya berarti Bupati termasuk SKPD ada didalamnya, sesuai siklus 6
bulan sudah harus ada kesepakatan antara DPRD dengan pemerintah, kalau hal ini
terjadi, sanksinya kita dan bupati selama tiga bulan tidak diberikan gaji,
olehnya kami minta pemerintah Provinsi juga harus tegas menyikapi hal tersebut,"
Tegas Maaruf. (KT-MFS)
0 komentar:
Post a Comment