Tana Toraja, Kompastimur.com
Keluarga besar Victor Datuan Batara memberi
warning keras kepada Polres Tana Toraja untuk tidak main-main memproses hukum
kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil Bupati yang juga mantan Kapolres Tana
Toraja. Polres Tana Toraja diminta untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencemaran
nama baik dan penghinaan melalui media sosial, yang dilakukan oleh Kepala Dinas
PUPR Provinsi Papua, Djuli Membaya (DJM) terhadap Wakil Bupati Tana Toraja,
Victor Datuan Batara.
Kasus pencemaran nama baik terhadap Wakil
Bupati Tana Toraja, dilakukan oleh Kepala Dinas Perhubungan Papua, Djuli
Membaya (DJM), melalui media sosial facebook. Kasus ini dilaporkan Wakil Bupati
Tana Toraja, Victor Datuan Batara didampingi kuasa hukumnya Jhoni Paulus,SH
sudah lebih setahun yang lalu tepatnya hari Jumat 16 Februari 217.
Keterangan yang kami himpun dari Jhoni Paulus
selaku kuasa hukum korban mengatakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 310
KUHP dan UU IT No.19/2016 jika terbukti telah mencemarkan nama baik Wakil
Bupati Tana Toraja Victor Datuan Batara.
Gamal Mangesa, mewakili keluarga besar Viktor
Datuan Batara saat menggelar konferensi pers di Hotel Puri Artha Makale, Kamis,
3 Mei 2018.
“Keluarga menjadi resah dan khawatir, ada apa
dengan kasus ini? Kok lama sekali prosesnya? Sedangkan kasus-kasus lain sangat
cepat prosesnya. Kami warning Polres Tana Toraja jangan main main,” ungkap
Gamal penuh kesal.
Gamal juga mempertanyakan konsistensi pihak
Polres Tana Toraja dalam penegakan hukum. Sebab, pada hari Kamis, 26 April
2018, ratusan orang yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Keadilan telah
melakukan unjuk rasa di Mapolres Tana Toraja, dengan tujuan mempertanyakan
sekaligus mendesak agar pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini.
Dalam dialog antara perwakilan pengunjuk
rasa, Kasatserse Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, menegaskan bahwa setelah
Kapolres pulang dari luar Toraja, pihaknya akan melakukan gelar perkara dan
segera melimpahkan berkasnya ke penutut umum.
Tapi sampai saat ini, kami belum mendapatkan
pemberitahuan atau penjelasan bagaimana kelanjutan dari pernyataan tersebut,
apakah sudah dilimpahkan atau belum,” sesal Gamal lagi.
Gamal menyebut pihaknya tidak akan
segan-segan menurunkan lagi massa dalam jumlah banyak untuk melakukan pressure
kepada Polres Tana Toraja, jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh
polisi.
“Kami tidak mau merepotkan polisi dengan
menurunkan massa, tetapi kalau dibutuhkan dan Polisi masih main-main dengan
kasus ini, maka kami akan turunkan massa lagi” ungkap Gamal yang akrab
dipanggil Pongkristy.
Sebelumnya, Kapolres Tana Toraja, AKBP
Julianto P. Sirait, menyatakan pihaknya tidak menghentikan kasus ini.
“Prosesnya tetap jalan, tidak berhenti, kita sidik terus. Dan memang itu kami
masih melengkapi bukti,” ungkap Julianto kepada Wartawan usai menemui Viktor Datuan
Batara bersama penasehat hukumnya pada Rabu, 2 Mei 2018.
Untuk
diketahui penyidik Polres Tana Toraja, melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan
Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor, telah menetapkan Kepala Dinas PUPR
Provinsi Papua, Djuli Membaya (DJM) sebagai tersangka sejak 17 November 2017.
Djuli Membaya (DJM) dijerat dengan UU ITE No.19/2016. (KT-MZT)
0 komentar:
Post a Comment